Dua Anggota DPRD Pelalawan Resmi Diberhentikan Sementara

Dua Anggota DPRD Pelalawan Resmi Diberhentikan Sementara
PELALAWAN [metroterkiKepala Biro Pemerintahan Prov Riau Rizka Utama Nasutin, telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kab Pelalawan, terkait pemberhentian sementara Ketua DPRD Pelalawan H. Agustiar, Se dan Anggota DPRD Pelalawan fraksi Golkar Marhadi, Yang tersandung kasus Penggelapan Dana KONI Pelalawan, senilai ratusan Juta Rupiah. Surat bernomor Keputusan Gubri No; 1401/XI/2010, Tgl 22 Nofember 2010 ini diterbitkan, menjawab polemik yang berkembang terhadap kedua terdakwa kasus KONI ini, dimana berdasarkan surat ini, kedua anggota DPRD ini harus di berhentikan sementara karna di ancam penjara lebih dari 5 tahun. "Suratnya sudah selesai dan telah disampaikan ke Bupati Pelalawan," Jawab Rizka, kepada Metroterkini.com, melalui telpon, Selasa (23/11). Ketika di kompirmasikan Kepada Sekwan DPRD Pelalawan, T. Ridwan terkait pemberhentian ini, beliau belum bisa di hubungi.***/mtc

Berita Lainnya

Index