Metroterkini.com - Ternyata banyaknya perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rumah yang ditinggalkan penjabat sebelumnya yang harus diselesaikan Kajari baru Sri Odit Megonondo. Hal ini secara tak langsung diungkapkan Kepala Seksi (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis Hengki Munthe yang harus menuntaskan tunggakan perkara dugaan Tipikor lainnya.
"Selain pupuk subsidi, sekarang saya fokus menyelesaikan tunggakan perkara lainnya. Jadi saya fokus dulu menyelesaikan tunggakan," kata Hengki didampingi Kasi Intelijen kepada media ini, Senin (8/7/2024) lalu, di ruang kerja Kasi Intelijen Herdianto.
Hengki mengutarakan, saat ini pihaknya tengah fokus menuntaskan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk 2020 dan 2021 di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Terkait perkara pupuk subsidi, pihak Pidsus telah menahan 3 orang tersangka, masing-masing DS (48) pengencer, FY (41) PNS sebagai penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan, dan N (60) pensiunan PNS, selaku Tim verifikasi dan validasi. Saat ini ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Ditegaskan Hengki, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, ketiganya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi.
Bagaimana dengan Tim verifikasi dan validasi di kecamatan lain di Kabupaten Bengkalis? Hengki masih mendalami. Namun, siapa yang harus bertanggungjawab masih harus dibuktikan hasil audit BPK perwakilan Riau.
"Untuk kecamatan lain, masih kita dalami," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Bengkalis telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir. Masing-masing berinisial DS (48), FY (41) dan N (60).
Ketiganya ditahan sejak Rabu (3/7/2024) minggu lalu, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Rilis yang dikirim Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Herdianto ke media ini menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah DS (48), FY (41) dan N (60). Sebelum ditahan, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Setelah itu, status ketiganya naik sebagai tersangka. Didampingi kuasa hukumnya, ketiganya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu siang sekira pukul 15.00 WIB, ketiga ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Herdianto menyebutkan, DS merupakan pengencer, FY selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan (PNS) dan N selaku Tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS).
Menurut Herdianto, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada periode tahun 2020 dan 2021. Diduga ketiganya dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga, penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian.
Sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS, FY, N, berdasarkan audit BPKP Riau keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 497.103.422,-.
Dalam perkara ini, ketiga DS, FY, dan N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. [rudi]