Polres Limpahkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BRK Pakning

Polres Limpahkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BRK Pakning

Metroterkini.com - Penyidik Unit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Bengkalis melimpahkan (tahap dua) berkas, barang bukti, dan 4 orang tersangka perkara dugaan korupsi Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Sungai Pakning ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Prosesi tahap dua dilaksanakan pada Jum'at 12 Juli 2024, pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Herdianto mengatakan, 4 orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing B (65) mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Riau Kepri Syariah Sungai Pakning, F (59) selaku pimpinan divisi kredit KCP Sungai Pakning, M (42) pelaksana kredit/account officer (AO) KCP Sungai Pakning, dan NS (40) pelaksana kredit/account officer (AO) KCP Sungai Pakning.

Herdianto mengatakan,  para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning Tahun 2011, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 2.793.000.000,-.

Setelah pemeriksaan selesai, para  tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Keempat tersangka (B, F, M, dan NS) disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Herdianto.

Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi perbankan ini mulai diproses Unit III Tipikor, Satreskrim Polres Bengkalis pada awal tahun 2022. Setelah melalui proses yang panjang selama 2 tahun lebih, akhirnya pada Jum'at pagi 12 Juli 2024 dilakukan tahap dua terhadap 4 orang tersangka masing-masing Bachtiar selalu kepala capem), Falizar ( pinsi kredit), Nanang Syahputra ( selaku staf AO/ analisis, Muktasim staf AO/analisis. Sementara Aditya Nafisatria (wiraswasta) konsultan pembangunan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit pembangunan ruko pada tahun 2012 tersebut, pihak penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Bachtiar mantan Kepala cabang pembantu (Capem), Falizar alias Ayang pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra alias Nanang  selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan.

Dari 5 tersebut, 4 diantaranya sudah ditahan, yakni Bachtiar, Falizar, Nanang, dan Muktasim. Sedangkan Aditya Nafisatria masih belum diketahui keberadaannya (DPO).

Nanang, Falizar dan Muktasim ditahan sejak Jum'at 15 Maret 2024 lalu. Sedangkan Bachtiar ditahan sejak Jum'at minggu berikutnya.

Sebelumnya, pada Rabu (28/2/2024) penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp 2,793 miliar tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi awak media ini.

Kelima tersangka tersebut adalah: Bachtiar Kepala cabang pembantu (Capem), Falizar alias Ayang pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra alias Nanang selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan.

"Tersangkanya ada 5 orang : Bahctiar ( selaku capem), Falizar ( pinsi kredit), Nanang Syahputra ( selaku staf AO/ analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan," ungkap Bimo melalui pesan WhatsApp Rabu sore.

Sebelum menetapkan tersangka penyidik sudah menerima hasil audit perkara kredit macet tersebut dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak BPKP menetapkan kerugian negara Rp 2,793 miliar.

"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,793 miliar," kata Kepala Unit III Tipikor saat itu Iptu Raudo Perdana saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain sudah mengantongi kerugian negara, penyidik juga sudah memeriksa ahli keuangan dari BPKP yang nanti akan dihadirkan di persidangan.

"Kita sudah melakukan gelar perkara di Polda, dan kita juga sudah memeriksa ahli dari BPKP," ujar Iptu Raudo yang saat ini posisinya selaku Kanit Tipikor digantikan oleh Ipda Alfan Nisfu Romadhoni.

Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri cabang pembantu Sungai Pakning senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan beberapa unit ruko. Diduga setelah kredit cair seluruh uangnya dipakai oleh seorang developer berinisial Adt untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet.

Perkara ini kemudian diproses oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis pada awal tahun 2022. Dan pada Senin 25 April 2022, penyidik memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Bachtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Ayang.

Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit BRK Pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller di kantor cabang pembantu Sungai Pakning. Baik Dadang, Dewi dan Nini dimintai keterangan sebagai saksi.

Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal BRKS. Namun, usai diperiksa Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.

"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat. [rudi]

Berita Lainnya

Index