Metroterkini.com - Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Sarifudin (PNS) warga yang ber KTP Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Bangun Jaya Tambusai Utara Rohul Riau, akhirnya masuk tahanan Polresta Pekanbaru.
Hal itu disampikan korban Veri Adianto warga Tangkerang Barat Maroyan Damai Kota Pekanbaru Riau, yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Pelaku yang terakhir bekerja sebagai PNS di Dispenda Rohul, selama ini selalu menghindar serta cukup licik dari jeratan hukum.
Namun akhirnya tidak bisa menghindar dari aparat hukum. Sosok Sarifudin yang dikenal sebagai seorang PNS pernah bekerja di Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul. Diduga bermasalah dan pernah di demo massa dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Tambusai Timur gelar aksi didepan Polres Rohul, Senin 24 Juli 2017 silam, beliau pindah ke Disbun Riau.
Selama disinilah (Disbun) Sarifudin diduga bermasalah dengan terlapor Veri Adianto, dan lagi dia pindah ke Dispenda Rokan Hulu Riau.
"Setahun lebih kurang, akhirnya Sarifudin ditangkap oleh polisi," ujar Veri Adianto, Jumat (26/7/24)
Kasus Dugaan Penipuan
Menurut Veri Adianto, kasus dugaan penipuan ini sudah berlangsung lama, sehingga dibawa ke ranah hukum. "Sarifudin teman saya, tapi tega menipu saya dengan menggadaikan sertifakat rumah dengan modus miminjamnya karena ada yang mau membeli," ujar Veri.
Masih menurut Veri, kasusnya sudah lama. Berawal saat Sarifudin ingin menjualkan rumahnya. Dua sertifat rumah telah di serahkan ke Sarifudin dan satu sertifikat telah terjadi transaksi, namun uang hasil penjualan rumahnya sebagian besar di pakai (Sarifudin).
"Baru sebagian yang bayarkan ke Saya, saat ditagih terus menghindar dan janji-janji terus," tambahnya.
"Saya kenal dia (Sarifudin) karena masih dalam satu lingkungan. Dia punya rumah disini dan saat ini," ujar Veri di Pekanbaru.
Sedangkan serifikat rumah yang satu lagi tidak jelas keberadaan, pasalnya saat saat ditanya ke Sarifudin dibawa calon pembeli. Anehnya rumah sah milik Veri itu, telah ditempati orang yang tidak kenal.
Pernah suatu saat Veri mendatangi dan mempertanyakan kepada orang yang menempati rumah tersebut, tapi yang bersangkutan mengaku rumah itu dari seseorang yang menggadaikanya kepadanya.
"Saya tanya, siapa yang menggadaikan rumah ini? Dia (penghuni rumah) tidak mau menyebutkan," tambah Veri.
Merasa tertipu dan selalu dijanjikan akan dilunasi terkait hasil dijual beli rumah itu oleh Sarifudin, akhirnya Veri membawa persoalanya ke ranah hukum.
"Sudah dua kali dipanggil tapi menurut penyidiknya tak pernah hadir," kata Veri Adianto, kepada metroterkini.com di Pekanbaru.
Kasusnya saat ini ditangai Polresta Pekanbaru Riau sejak tahun 2023 silam. Pelapor Veri Adianto dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sedangkan Sarifudin juga telah diperiksa dan setelah cukup bukti yang bersangkutan akhirnya ditangkap pihak Polresta Pekanbaru. [tim]