<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://metroterkini.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://metroterkini.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Lima Sekolah Marginal di Meranti Masih Hadapi Berbagai Keterbatasan</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66270/lima-sekolah-marginal-di-meranti-masih-hadapi-berbagai-keterbatasan</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini – Kondisi sekolah marginal di Kabupaten Kepulauan Meranti masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya minat belajar siswa, sulitnya akses menuju sekolah hingga persoalan infrastruktur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten terus berupaya untuk memastikan anak&#45;anak diwilayah terpencil memperoleh hak pendidikan yang layak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;5 sekolah tersebut diantaranya berada di Dusun Air mabuk Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Dusun 2 Mekun Sungai Baru Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau, Desa Sokop Kecamatan Rangsang Pesisir, Tanjung Samak Kecamatan Rangsang dan Nerlang Kecamatan Tebing Tinggi Timur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Kepulauan Meranti Irwanto, SE mengatakan, kita turun langsung bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Tunjiarto, M.Pd dan juga Kabid Pembinaan Ketenagaan melihat kondisi di lapangan dan mendapatkan data yang ada saat ini terdapat lima sekolah marginal tingkat SD di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi perhatian khusus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saat ini ada lima sekolah marginal yang tersebar di Kepulauan Meranti. Fokus kita bagaimana siswa di sana tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak seperti anak&#45;anak di sekolah lainnya. Karena rata&#45;rata sekolah tersebut menumpang, ada yang numpang di posyandu bahkan di virahara,&quot; ujarnya, Selasa (26/05/2026) diruang kerjanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menjelaskan, setelah melakukan kunjungan langsung ke lapangan, ditemukan sejumlah persoalan yang dihadapi sekolah&#45;sekolah tersebut. Salah satunya rendahnya minat belajar sebagian siswa yang berasal dari kelompok Komunitas Adat Terpencil (KAT).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, pendekatan pendidikan bagi siswa di sekolah marginal tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan sekolah umum lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita tidak menekankan penerapan pembelajaran yang sama persis seperti sekolah negeri pada umumnya. Fokus utama saat ini adalah memastikan siswa mampu membaca, menulis, dan berhitung sebagai dasar pendidikan,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, kondisi akses menuju sekolah juga menjadi tantangan tersendiri. Salah satu sekolah di wilayah SDN 12 &amp;nbsp;Desa Mengkikip Dusun Air Mabuk misalnya, memiliki akses yang cukup sulit dijangkau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Perjalanan menuju lokasi harus menggunakan pompong selama lebih kurang satu jam 30 menit itu jika kondisi cuaca membaik, jika cuaca kurng baik dan banyak gelombang bisa lebih dari 2 jam. Tentu kondisi seperti ini menjadi tantangan tersendiri,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengaku prihatin terhadap perjuangan para guru yang tetap menjalankan tugas mengajar di tengah keterbatasan akses dan medan yang sulit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski begitu, adanya program Insentif Guru Daerah Khusus atau Tunjangan Khusus Guru dinilai dapat membantu memberikan tambahan penghasilan bagi guru yang mengabdikan diri di daerah terpencil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita mengapresiasi perjuangan para guru yang telah mengabdikan diri di wilayah tersebut. Setidaknya tunjangan khusus ini dapat membantu menambah penghasilan bagi mereka,&quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak hanya itu, kondisi infrastruktur sekolah juga dinilai masih jauh dari ideal. Namun berbagai upaya terus dilakukan agar siswa yang berada di sekolah marginal tetap mendapatkan perlakuan dan pelayanan pendidikan yang setara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain persoalan tersebut, masih ditemukan sekitar 30 persen siswa marginal yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meski demikian, hal itu tetap diupayakan untuk diakomodasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi yang ada sekaligus mencari solusi dari berbagai persoalan, agar anak&#45;anak di daerah terpencil tetap mendapatkan hak pendidikan yang lebih baik,&quot; tutupnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia berharap ke depan seluruh pihak dapat bersama&#45;sama memberikan perhatian terhadap sekolah marginal, baik dari sisi sarana, akses pendidikan maupun dukungan terhadap tenaga pendidik, sehingga tidak ada lagi anak&#45;anak di daerah terpencil yang tertinggal dalam mendapatkan hak pendidikan yang setara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain sekolah marginal, perhatian juga diberikan kepada sekolah negeri yang berada di wilayah terpencil dan memiliki akses yang cukup sulit. Kabid Dikdas Kepulauan Meranti menegaskan bahwa sekolah&#45;sekolah tersebut juga menjadi bagian dari agenda pemantauan dan kunjungan lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dalam hal ini kita juga tidak melupakan sekolah&#45;sekolah negeri yang berada di daerah terpencil. Salah satunya SDN 10 Batang Buah yang akses menuju sekolah tersebut tergolong cukup sulit,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menjelaskan, masih banyak agenda kunjungan kerja yang akan dilakukan ke sejumlah sekolah yang berada di wilayah jauh dan memiliki akses transportasi yang tidak mudah dijangkau. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi sekolah sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Beberapa wilayah yang masuk agenda kunjungan di antaranya Desa Topang, Tanjung Sari, Tanjung Gadai, Teluk Buntal, Tanjung Bunga hingga wilayah Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita ingin memastikan seluruh sekolah, termasuk yang berada di wilayah terpencil, tetap mendapatkan perhatian yang sama. Dengan turun langsung ke lapangan, persoalan yang ada bisa diketahui dan dicarikan solusi secara bertahap,&quot; tutupnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/11100212723-img_20260526_215407_876_copy_1180x634.jpg"/><pubDate>Tue, 26 May 2026 22:00:28 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66270/lima-sekolah-marginal-di-meranti-masih-hadapi-berbagai-keterbatasan</guid></item><item><title>Kejari Rohul Gandeng LAMR Wujudkan Keadilan Restoratif</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66269/kejari-rohul-gandeng-lamr-wujudkan-keadilan-restoratif</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com &lt;/strong&gt;– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menggelar restorative justice terhadap dua perkara pidana, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian buah kelapa sawit, di Aula Majelis Anjungan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu, Selasa (26/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Azwardi Dery.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Proses restorative justice itu juga disaksikan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Rokan Hulu, Yusmar, yang bergelar Sutan Sulembang Rokan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, hadir pula kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban, beserta jajaran dari pihak kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat masing&#45;masing. Tersangka dan korban tampak saling memaafkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, mengatakan restorative justice merupakan langkah hukum dalam penyelesaian perkara di luar persidangan dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan perdamaian antara pihak yang berperkara.&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://metroterkini.com/gambar/images/6a1599ec192bc.jpg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melengkapi sejumlah syarat dan ketentuan, baik syarat formil maupun materil. Tujuannya agar penyelesaian hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Fredy.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang lebih humanis serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Ketua MKA LAM Rokan Hulu, Yusmar, menyambut baik langkah Kejari Rokan Hulu dalam menerapkan restorative justice.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menilai, pendekatan tersebut sejalan dengan nilai&#45;nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Langkah Kejari Rokan Hulu ini sangat baik karena sejalan dengan nilai adat Melayu di Rokan Hulu. Dalam adat, perdamaian dan saling memaafkan menjadi bagian penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Yusmar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah seluruh tahapan dan mekanisme restorative justice dilaksanakan, Ketua MKA LAM Rokan Hulu menyerahkan tanjak kepada Kajari Rokan Hulu sebagai bentuk penghargaan sekaligus amanah untuk menegakkan hukum dengan seadil&#45;adilnya di Negeri Seribu Suluk.&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://metroterkini.com/gambar/images/6a1599c2c56f7.jpg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan menjadi simbol sinergi antara penegakan hukum dengan pelestarian nilai adat dan budaya Melayu di Rokan Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan dan bermaafan antara tersangka dan korban, dilanjutkan sesi foto bersama seluruh pihak yang hadir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui restorative justice, Kejari Rokan Hulu diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keharmonisan sosial serta memperkuat nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. &lt;strong&gt;[man]&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/83233527727-20260526_200355.jpg"/><pubDate>Tue, 26 May 2026 20:02:47 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66269/kejari-rohul-gandeng-lamr-wujudkan-keadilan-restoratif</guid></item><item><title>Polres Bengkalis Sosialisasikan KUHAP kepada PPNS</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66268/polres-bengkalis-sosialisasikan-kuhap-kepada-ppns</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggelar sosialisasi KUHPidana kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sekaligus meningkatkan sinergitas dan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana. Hadir sebagai peserta PPNS dari Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang digelar di ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dibuka oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel dengan narasumber Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK.I Nerwan, S.H., M.H., dan penjabat sementara Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman, S.H., M.H&lt;/p&gt;&lt;p&gt;, Sat Reskrim Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin (25/05/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Dalam arahannya, Yohn Mabel menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasat juga menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHPidana,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Nerwan menitikberatkan materi terkait Undang&#45;Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHPidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para PPNS dari instansi terkait seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/45843916974-img_20260525_182411.jpg"/><pubDate>Mon, 25 May 2026 18:24:20 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66268/polres-bengkalis-sosialisasikan-kuhap-kepada-ppns</guid></item><item><title>Personel Polsek Panipahan Cek Lahan Kosong Tanaman Jagung</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66267/personel-polsek-panipahan-cek-lahan-kosong-tanaman-jagung</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Ps Kanit Samapta Polsek Panipahan Aiptu Alfian Silaban melaksanakan kegiatan pengecekan lahan jagung pipil sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Panipahan, Ahad (24/05/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi tanaman jagung tumbuh dengan baik serta memberikan motivasi kepada masyarakat agar terus memanfaatkan lahan produktif guna meningkatkan hasil pertanian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Alfian Silaban juga mengajak masyarakat untuk bersama&#45;sama menjaga dan merawat tanaman jagung agar hasil panen dapat maksimal serta mampu mendukung kebutuhan pangan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ada pun Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan semangat dan rasa aman bagi para petani dalam mengelola lahan pertanian mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan pengecekan lahan jagung pipil ini, Polsek Panipahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. [Mustar Manurung]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/15403824270-img_20260524_181520.jpg"/><pubDate>Sun, 24 May 2026 18:15:32 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66267/personel-polsek-panipahan-cek-lahan-kosong-tanaman-jagung</guid></item><item><title>Sidang 30,6 Kg Sabu, Terdakwa Hadirkan Ahli Pidana</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66266/sidang-306-kg-sabu-terdakwa-hadirkan-ahli-pidana</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Sidang perkara narkotika jenis sabu 30,6 kg lebih dan 1.026 buah cartridge Vape jaringan Internasional dengan terdakwa Nanda Bin Amran dan Yandi Bin Zubir, keduanya warga Desa Kuala Alam Bengkalis kembali digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (21/5/2026) dengan agenda keterangan saksi meringankan dan ahli.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saksi meringankan Samsul kakak kandung terdakwa Yandi dan ahli pidana Erdiansyah, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unri. Keduanya dihadirkan dipersidangan oleh kuasa hukum terdakwa Yandi, Susi Susanti, S.H., Witasumarni, S.H.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini ada empat orang terdakwa, yaitu Nanda, Yandi satu berkas, Tia Septiani alias Tia binti alm Darso warga Pandeglang Banten (penuntutan terpisah), dan terdakwa Juprizal alias Jupri bin Arman warga Bandul, Kabupaten Kepulauan Meranti (penuntutan terpisah) berada di Lapas Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meranti bersama pengacara Witasumarni berapa di ruang sidang di Selatpanjang. Sementara majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto, didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia, dan Adrian Nur Rahman, pengacara Susi Susanti, saksi meringankan dan ahli berada di Pengadilan Negeri Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika Samsul mau memberikan keterangan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Meranti menyatakan keberatan. Namun, majelis hakim &amp;nbsp;tetap mempersilahkan Samsul bersaksi, hanya saja dia tidak disumpah sebagaimana lazimnya seorang saksi sebelum bersaksi dipersidangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam keterangannya, &amp;nbsp;Samsul mengatakan ia mendapat kabar adiknya Yandi yang bekerja di panglong arang di Bandul Meranti mulai dekat dengan Nanda yang juga bekerja di sana. Untuk itu, ia menasehati Yandi agar tidak terlalu dekat dengan terdakwa Nanda yang diisukan banyak orang sebagai jaringan narkoba. Nasehat tersebut dituruti adiknya. Namun, tak berapa lama Yandi justru ikut ditangkap bersama Nanda, Jupri dan Tia dalam perkara narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti sabu 30.675,56 gram, 1.026 buah Cartridge Vape, dan 497 lembar plastik kemasan merk Lamborghini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya sudah ingatkan Yandi, tapi adik saya tetap diajak oleh Nanda. Adik saya bukan bagian dari sindikat peredaran narkoba,&quot; tegas Samsul.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara Erdiansyah selaku ahli mengupas tentang Pasal 132 ayat (1) tentang pemufakatan jahat yang disematkan penyidik Polres Kepulauan Meranti kepolisian dan JPU terhadap terdakwa Yandi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Erdiansyah sesuatu disebut pemufakatan jahat diawali dengan ada komunikasi dua atau lebih untuk merencanakan suatu objek yang akan dilaksanakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Jika seseorang diajak tanpa diberi tahu objek yang akan dilakukan itu apa, atau kebetulan seseorang berada ditempat kejadian, itu bukan pemufakatan jahat,&quot; kata Erdiansyah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam surat dakwaan disebutkan Yandi ditangkap saat memvideokan lokasi kaburnya terdakwa Juprizal, Rohaidi (DPO), Masri (DPO), dan Devi (DPO) tak jauh dari Pos security PT. Imbang Tata Alam daerah Kurau, kabupaten Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara otak jaringan peredaran narkoba ini adalah Uncle gambong narkotika di Malaysia dan Tia Septiani alias Tia warga Pandeglang, Provinsi Banten. Tia mengatur kurir laut (penjemput ke perairan perbatasan Malaysia&#45;Indonesia dan kurir darat (penerima di Indonesia) setiap Uncle mengirim narkoba dengan sandi buah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seperti operasi pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Uncle (DPO) menghubungi Tia untuk mencarikan orang untuk menjemput dan menerima buah &amp;nbsp;(narkotika) yang akan dia kirim dari Malaysia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tia kemudian memerintahkan Doni (DPO ) warga Meranti untuk menjemput di perairan perbatasan Malaysia&#45;Indonesia. Sedangkan untuk kurir darat Tia menghubungi terdakwa Nanda warga Kuala Alam Bengkalis yang bekerja di Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nanda mengontak Devi (DPO), Rohaidi (DPO), Masri (DPO), dan Jupri sebagai penerima dari Doni sekaligus mengantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk operasional kurir laut dan darat Tia mentransfer Rp 9 juta ke rekening Nanda. Uang tersebut kemudian membagi dua dengan Doni. Selanjutnya, Tia memerintahkan Doni berangkat menjemput diperairan perbatasan Malaysia&#45;Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Esoknya, Minggu 28 September 3025 siang, sekira pukul 11.30 WIB, Doni menggunakan speedboat berangkat ke perairan perbatasan Malaysia&#45;Indonesia. Malamnya, sekira pukul 19.00 WIB, Doni mengabari Tia bahwa buah sudah diambil dan dalam perjalanan menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Pulau Merbau, lokasi yang sudah disepakati dengan kurir darat (Nanda). Sekira pukul 22.30 WIB, menggunakan sepeda motor Devi dan Masri berboncengan, Rohaidi dan Jupri berboncengan bergerak menuju lokasi pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Doni kemudian menyerahkan buah tersebut kepada kurir darat. Jupri dan Rohaidi berboncengan dengan sepeda motor NMAX warna putih tanpa plat polisi membawa satu karung goni dan ransel. Sementara Devi dan Masri berboncengan membawa satu karung goni dan satu buah kantong plastik. Mereka kemudian beriringan menuju Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada pukul 02.00 WIB, Nanda menghubungi Tia via WhatsApp mengabarkan bawa kurir darat telah bergerak menuju lokasi estafet di Maredan. Namun, apes. Ketika sampai di daerah Kurau tak jauh dari Pos PT. Imbang Tata Alam mereka melihat banyak polisi. Devi, Masri, Rohaidi dan Jupri langsung berbalik arah dan kabur. Mereka membuang narkoba yang mereka bawa ke semak. Polisi yang melihat ada sepeda motor balik arah langsung melakukan pengejaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apes bagi Jupri dan Rohaidi sepeda motor NMAX yang dibawa Jupri slip dan akhirnya jatuh. Jupri dan Rohaidi kabur masuk semak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang dikendarai Jupri selain itu juga mengamankan satu karung goni berisi sabu dan ransel berisi cartridge Vape dan plastik pembungkus berlogo Lamborghini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masri kemudian menelpon Nanda, mengabari mereka dicegat. Sementara sabu yang dibawanya di buang kedalam semak. Nanda kemudian mengontak Tia memberitahukan bahwa kurir darat kena gerebek. Tia kemudian mengontak Uncle memberi tahu tentang kegagalan kurir darat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Uncle menanyakan kepada Tia berapa banyak buah yang bisa diselamatkan. Tia kemudian minta Nanda mencari buah yang bisa diselamatkan dan memvideokan lokasi penggerebekan. Pada sesi inilah muncul terdakwa Yandi. Sekitar pukul 09.00 WIB, dia ditelpon Nanda diajak ke rumah Doni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perjalanan Yandi diberitahu tentang pengiriman narkotika yang gagal tersebut. Nanda kemudian mengajak Yandi mendatangi lokasi penggerebekan yang saat itu masih diawasi polisi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nanda dan Yandi melakukan perekaman video disekitar area pencarian dengan menggunakan handphone, sehingga pihak kepolisian curiga dan menangkap Nanda dan Yandi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat diinterogasi Nanda mengaku merekrut Devi, Masri, Jupri dan Rohaidi yang melarikan diri, dan mengajak Yandi mengambil video TKP. Sekitar pukul 12.00 WIB, Jupri yang awalnya kabur berhasil diamankan. Sedangkan Devi, Masri dan Rohaidi sampai saat ini masih belum tertangkap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada polisi Nanda menjelaskan, penjemputan dan pengantaran narkotika dengan sandi buah tersebut atas perintah Tia yang kemudian ditangkap di rumahnya di Pandeglang, Banten.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihak kepolisian didampingi Security PT. ITA memeriksa isi 1 buah karung goni warna putih dan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan merk Chinese of tea wama hijau, 6 buah plastik warna bening berisi 742 Cartridge bergambar Popeye, 1 buah plastik berwarna orange berisi plastik kemasan merk Lamborghini berjumlah 497 buah, dan 3 buah plastik warna bening berisi cartridge wama pink 92 buah, hijau 96 buah, dan ungu 96 buah. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/21669059472-img_20260524_180950.jpg"/><pubDate>Thu, 21 May 2026 18:09:57 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66266/sidang-306-kg-sabu-terdakwa-hadirkan-ahli-pidana</guid></item><item><title>Pemkab Siak dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan bagi 30.786 KPM</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66265/pemkab-siak-dan-bulog-salurkan-bantuan-pangan-bagi-30786-kpm</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Pemerintah Kabupaten Siak bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan alokasi Februari–Maret 2026 kepada masyarakat Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, di halaman Kantor Penghulu, Rabu (20/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program bantuan pangan yang digagas Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perum Bulog itu ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) golongan miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan, program bantuan pangan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Pemberian bantuan pangan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk rakyat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Siak. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga,&quot; ujar Afni usai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Afni, jumlah penerima manfaat bantuan pangan di Kabupaten Siak pada periode awal tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang ditetapkan Bapanas, total penerima bantuan pangan tahun 2026 mencapai 30.786 KPM yang tersebar di 14 kecamatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Angka ini melonjak tajam hampir dua kali lipat dibandingkan periode Oktober–November 2025 yang mencatatkan 15.827 KPM,&quot; kata dia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk meningkatkan efisiensi penyaluran, bantuan alokasi Februari dan Maret disalurkan sekaligus atau rapel. Setiap KPM menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, dengan rincian bantuan bulanan masing&#45;masing 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses distribusi logistik hingga tingkat desa, Bulog bekerja sama dengan PT Jasa Prima Logistik Cabang Riau sebagai pihak pengangkut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kecamatan Kerinci Kanan menjadi titik awal pendistribusian bantuan dengan sasaran 1.386 KPM. Total logistik yang disalurkan mencapai 27.720 kilogram beras dan 5.544 liter minyak goreng.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kampung Seminai memperoleh alokasi bagi 135 KPM.&lt;br&gt;Adapun rincian penerima bantuan di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan meliputi Desa Simpang Perak Jaya sebanyak 263 KPM, Desa Bukit Agung 184 KPM, Desa Kerinci Kanan 166 KPM, dan Desa Seminai 135 KPM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, Desa Kerinci Kiri 134 KPM, Desa Bukit Harapan 98 KPM, Desa Gabung Makmur 81 KPM, Desa Jati Mulya 80 KPM, Desa Kumbara Utama 77 KPM, Desa Buana Bakti 64 KPM, Desa Buatan Baru 61 KPM, serta Desa Delima Jaya 43 KPM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui program tersebut, Bulog berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Siak dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, menjaga ketahanan pangan daerah, menanggulangi kerawanan pangan, serta menekan laju inflasi di daerah. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/17008768231-img_20260524_095501.jpg"/><pubDate>Thu, 21 May 2026 09:55:11 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66265/pemkab-siak-dan-bulog-salurkan-bantuan-pangan-bagi-30786-kpm</guid></item><item><title>AKP Dr. Raja Kosmos Ukir Prestasi dan Dekat dengan Masyarakat</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66264/akp-dr-raja-kosmos-ukir-prestasi-dan-dekat-dengan-masyarakat</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Pasca serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Siak pada Kamis, 26 Maret 2026, AKP Dr. Raja Kosmos P.SH., M.H. langsung menunjukkan kinerja cepat dan responsif dalam menangani berbagai perkara menonjol yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan menjabat, sejumlah pengungkapan kasus besar berhasil dilakukan Sat Reskrim Polres Siak di bawah kepemimpinannya, mulai dari kasus pembunuhan, perlindungan anak, penyalahgunaan BBM bersubsidi, illegal logging hingga pertambangan ilegal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian masyarakat terjadi pada Kamis, 2 April 2026, yakni kasus pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Sutiyah (74), yang terjadi di RT 015 RW 004 Desa Sukamulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah kejadian, pelaku yang diketahui merupakan cucu kandung korban berhasil diungkap dan ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Medan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak berselang lama, tepatnya pada 8 April 2026, Sat Reskrim Polres Siak juga menangani perkara praktik sains di SMP Islamic Center yang berujung maut dan sempat menjadi isu nasional. Penanganan perkara tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Siak, PGRI, MUI dan LAMR Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penanganannya, AKP Dr. Raja Kosmos mengedepankan pendekatan sense of crisis dan profesionalitas penyidik dengan menerapkan pasal kealpaan serta mengutamakan penyelesaian melalui restorative justice demi mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pendidikan, serta masa depan anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di bidang pengawasan distribusi BBM bersubsidi, selama bulan April 2026 Sat Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus pengisian berulang di SPBU menggunakan berbagai barcode. Dari pengungkapan tersebut diamankan puluhan liter BBM jenis solar, dua unit kendaraan, serta ratusan jerigen.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang&#45;Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang&#45;Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, terkait atensi Kapolda Riau terhadap penanganan illegal logging, pada Selasa, 21 April 2026, Sat Reskrim Polres Siak berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil dan menetapkan satu orang tersangka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak hanya itu, perkara tambang galian C ilegal yang terjadi di wilayah Perawang juga berhasil dituntaskan dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dengan menetapkan dua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator dan empat unit truk.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Respons cepat AKP Dr. Raja Kosmos juga terlihat dalam pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Kecamatan Kerinci Kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan dan kecurigaan masyarakat saat proses pemandian jenazah korban sebelum dimakamkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut lada hari Senin, 11 mei 2026, Kasat Reskrim langsung menginstruksikan dilakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap korban. Hasil autopsi kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain penegakan hukum, AKP Dr. Raja Kosmos juga aktif membangun kedekatan dengan masyarakat melalui Program Kampung Aman. Program tersebut melibatkan aparatur pemerintahan mulai dari lurah, penghulu, RW, RT hingga petugas keamanan lingkungan yang tergabung dalam grup komunikasi WhatsApp sebagai sarana pertukaran informasi terkait potensi gangguan kamtibmas dan tindak pidana di lingkungan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bersama Kapolres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos juga rutin melaksanakan sambang kampung dan berdialog langsung dengan masyarakat, termasuk mengunjungi lurah, penghulu dan pos Satkamling guna memperkuat sinergitas antara kepolisian dan warga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejak awal menjabat, AKP Dr. Raja Kosmos juga terlihat dekat dengan tokoh adat dan tokoh agama di Kabupaten Siak. Hal tersebut tampak dari sambutan hangat Ketua LAMR Siak dan Ketua NU Siak saat dirinya melakukan silaturahmi dan memperkenalkan diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pertemuan tersebut, para tokoh menyampaikan ucapan selamat datang kembali kepada AKP Dr. Raja Kosmos yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Kasat Intelkam Polres Siak pada tahun 2022. Semasa bertugas di Siak, ia juga pernah menerima penghargaan adat atas kepeduliannya terhadap masyarakat dan budaya Melayu Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan berbagai capaian tersebut, kehadiran AKP Dr. Raja Kosmos sebagai Kasat Reskrim Polres Siak dinilai membawa semangat baru dalam penegakan hukum yang cepat, humanis, profesional serta dekat dengan masyarakat. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/80938820609-img_20260524_095240.jpg"/><pubDate>Sun, 24 May 2026 09:52:50 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66264/akp-dr-raja-kosmos-ukir-prestasi-dan-dekat-dengan-masyarakat</guid></item><item><title>Polres Rohil Gelar Apel Bersama, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66263/polres-rohil-gelar-apel-bersama-perkuat-sinergi-jaga-keamanan-daerah</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Polres Rokan Hilir menggelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 di halaman Mapolres Rokan Hilir, Jalan Lintas Riau–Sumut KM 167, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (21/05/2026) pagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, personel TNI&#45;Polri, Satpol PP, dan sekitar 130 perwakilan masyarakat Sabuk Kamtibmas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Danyon B Pelopor Sat Brimob, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Satpol PP, LAMR, jajaran TNI, para pejabat utama Polres Rohil, Kapolsek jajaran, hingga elemen masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amanatnya, Wakapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa Sabuk Kamtibmas merupakan bentuk nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Sabuk Kamtibmas memiliki makna strategis sebagai pengikat persatuan sosial, penguat deteksi dini gangguan keamanan, pelindung masyarakat dari potensi konflik, serta benteng bersama dalam menjaga stabilitas daerah,” ujar Wakapolres.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menekankan bahwa keberadaan Sabuk Kamtibmas bukan untuk bertindak di luar ketentuan hukum, melainkan sebagai kekuatan sosial yang mengedepankan langkah preventif dan mendukung tugas kepolisian melalui penyampaian informasi serta menjaga situasi tetap kondusif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk terus mengedepankan sikap humanis, tidak mudah terprovokasi, serta mampu menjadi penggerak persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengajak seluruh peserta apel untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon bersama masyarakat Sabuk Kamtibmas sebagai bentuk dukungan terhadap program Green Policing yang digagas Kapolda Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apel Bersama Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.[Mustar]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/15336364109-img_20260522_003033.jpg"/><pubDate>Fri, 22 May 2026 00:30:43 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66263/polres-rohil-gelar-apel-bersama-perkuat-sinergi-jaga-keamanan-daerah</guid></item><item><title>Polsek Panipahan Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Jenis Sabu Asal Sumut</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66262/polsek-panipahan-ungkap-kasus-dugaan-narkotika-jenis-sabu-asal-sumut</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Polsek Panipahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada Rabu malam, 20 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sei Sampai Niat, Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sei Sampai Niat yang diduga menjadi jalur lalu lintas peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan Iptu Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H. langsung memerintahkan Personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekira pukul 20.40 WIB, petugas mendapati sebuah sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi di lokasi yang diinformasikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Personel Polsek Panipahan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga pelaku, salah satu pelaku terlihat membuang sesuatu ke arah semak&#45;semak di sekitar lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembukaan paket dilakukan di hadapan kedua terduga pelaku serta disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses penindakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari wilayah Sungai Rakyat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun identitas terduga pelaku yakni berinisial S (34), seorang nelayan warga Panipahan, dan RH (29), nelayan warga Pasir Limau Kapas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu&#45;abu, serta uang tunai sebesar Rp. 52.000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini perkara beserta kedua terduga pelaku telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.[mustar manurung]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/587719117-img_20260522_002430.jpg"/><pubDate>Fri, 22 May 2026 00:24:41 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66262/polsek-panipahan-ungkap-kasus-dugaan-narkotika-jenis-sabu-asal-sumut</guid></item><item><title>Usulkan 937 Rumah BSPS untuk Kawasan Perbatasan, Meranti Berpotensi Dapat 700 Unit</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66261/usulkan-937-rumah-bsps-untuk-kawasan-perbatasan-meranti-berpotensi-dapat-700-unit</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berupaya memperjuangkan bantuan rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan kawasan perbatasan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang diikuti Bupati Kepulauan Meranti pada Selasa, 19 Mei 2026 itu membahas tindak lanjut By Name By Address (BNBA) dari 40 kabupaten/kota di kawasan 3T dan perbatasan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada media, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PerkimtanLH) Kabupaten Kepulauan Meranti Agustiono, ST, M.Si menjelaskan, dalam program tersebut Pemkab Meranti mengusulkan sebanyak 937 unit rumah yang tersebar di tiga kecamatan wilayah perbatasan, yakni Kecamatan Rangsang, Kecamatan Rangsang Barat, dan Kecamatan Rangsang Pesisir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan sebanyak 937 rumah untuk tiga kecamatan kawasan perbatasan. Berdasarkan hasil pembahasan, insyaAllah daerah kita berpeluang memperoleh alokasi sekitar 700 unit rumah,&quot; Terang Agus, pada Kamis (21/05/2026) sore.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan Penetapan Calon Penerima dari Kementerian PKP yang nantinya diteruskan ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III,” terangnya lagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia berharap hasil verifikasi yang sedang berjalan tidak mengalami perubahan sehingga usulan yang telah diajukan dapat terealisasi maksimal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami berharap hasil verifikasi tetap sesuai dengan usulan yang diajukan. Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar program ini dapat terealisasi dan memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain usulan terbaru tersebut, pada awal tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mengusulkan sebanyak 3.615 unit rumah melalui program BSPS Kementerian PKP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari usulan tahap pertama itu, Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan alokasi sebanyak 200 unit rumah yang tersebar di enam desa, yakni Desa Renak Dungun sebanyak 25 unit, Desa Mekong 35 unit, Desa Alai 58 unit, Desa Tenan 24 unit, Desa Lukun 31 unit, dan Desa Sungai Tohor 27 unit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Dinas PerkimtanLH menambahkan, setelah lokasi penerima ditetapkan, tahapan berikutnya dilakukan verifikasi oleh Tenaga Fasilitator yang ditunjuk kementerian. Saat ini proses tersebut telah selesai dan memasuki tahap pelaksanaan fisik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Verifikasi oleh tenaga fasilitator sudah selesai dilakukan. Saat ini progresnya sudah masuk pelaksanaan fisik dan material juga mulai didistribusikan ke lokasi. Kita berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga manfaat program BSPS ini benar&#45;benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/32810134708-img-20260521-wa0044_copy_806x453.jpg"/><pubDate>Thu, 21 May 2026 18:54:31 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66261/usulkan-937-rumah-bsps-untuk-kawasan-perbatasan-meranti-berpotensi-dapat-700-unit</guid></item><item><title>PJI Resmi Hadir di Kolaka Timur, Dorong Pers Profesional dan Berintegritas</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66260/pji-resmi-hadir-di-kolaka-timur-dorong-pers-profesional-dan-berintegritas</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com&lt;/strong&gt; &#45; Perjalanan panjang dunia pers Indonesia kembali mencatat babak baru dengan diresmikannya kepengurusan Perwakilan DPP Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Kolaka Timur periode 20 Mei–20 Oktober 2026. Pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Rabu (20/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Prosesi pengesahan dilakukan Ketua DPD PJI Sulawesi Tenggara yang mewakili Ketua Umum PJI. Dalam kesempatan itu, dibacakan sambutan resmi pengesahan sekaligus penyerahan Surat Keputusan kepengurusan PJI Kolaka Timur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Bismillahirrahmanirrahim, kepengurusan Perwakilan DPP PJI Kabupaten Kolaka Timur periode 20 Mei 2026 sampai 20 Oktober 2026 saya nyatakan sah, dengan kewajiban memenuhi dan menjalankan seluruh ketentuan organisasi sebagaimana tercantum dalam surat keputusan,” demikian kutipan pengesahan yang dibacakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui keputusan tersebut, Pemimpin Redaksi Tagsultra.com, Jusran, resmi dipercaya memimpin PJI Kolaka Timur. Ia didampingi Karnito sebagai Wakil Ketua, Iswan Hasbul sebagai Sekretaris, serta Jumran Djumadi sebagai Bendahara bersama jajaran bidang organisasi lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Umum PJI juga memastikan akan hadir langsung di Kolaka Timur pada Oktober 2026 mendatang untuk mengukuhkan kepengurusan definitif menjadi DPC PJI Kolaka Timur periode 2026–2029.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengukuhan tersebut turut dihadiri Plt Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani, Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, Ketua Komisi II DPRD, jajaran KPU dan Bawaslu, Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga kepala desa se&#45;Kolaka Timur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran para pejabat daerah dinilai menjadi bentuk dukungan terhadap eksistensi pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sambutannya, Yosep Sahaka berharap PJI Kolaka Timur mampu membangun sinergi yang sehat dengan pemerintah daerah serta menjalankan roda organisasi secara profesional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menegaskan, pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Jusran menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PJI serta jajaran DPD PJI Sulawesi Tenggara atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin organisasi tersebut di Kolaka Timur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pihak yang telah mendukung penuh pelaksanaan pengukuhan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski tidak hadir secara langsung, pesan Ketua Umum PJI Hartanto Boechori tetap disampaikan dalam sambutan resmi organisasi. Dalam pesannya, Boechori menekankan pentingnya peningkatan kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kompetensi adalah investasi terbaik seorang jurnalis dan menjadi tameng profesionalisme di lapangan. Saya mendorong seluruh anggota PJI Kolaka Timur terus meningkatkan kemampuan jurnalistik dan mengikuti UKW,” pesannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Boechori juga berharap Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dapat mendukung pelaksanaan UKW PJI ke&#45;11 yang direncanakan bersamaan dengan pengukuhan definitif DPC PJI Kolaka Timur pada Oktober 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, ia mengingatkan agar setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang&#45;Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, melalui hak jawab, hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kemerdekaan pers bukan berarti pers tanpa tanggung jawab. Justru pers yang merdeka adalah pers yang paling bertanggung jawab,” ujar Boechori melalui pesan WhatsApp.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menilai di tengah derasnya arus informasi dan maraknya disinformasi, jurnalis yang kompeten menjadi benteng terakhir dalam menjaga kebenaran dan akurasi informasi publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sambutannya, Ketua Umum PJI juga menegaskan rekam jejak panjang organisasi yang berdiri sejak era reformasi 1998 di Surabaya. PJI disebut turut mengawal lahirnya Undang&#45;Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pembentukan Kode Etik Wartawan Indonesia, hingga terbentuknya Dewan Pers independen.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan sekitar 1.500 anggota dari berbagai media di Indonesia dan luar negeri, PJI terus memperkuat organisasi melalui pendidikan jurnalistik, pelaksanaan UKW, dan kerja sama kelembagaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Semangat tersebut resmi hadir di Kolaka Timur dengan harapan melahirkan wartawan yang profesional, berintegritas, dan menjaga marwah pers di daerah.&lt;strong&gt;[man]&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/18871357375-gambar_peresman_koltim_2.jpg"/><pubDate>Thu, 21 May 2026 16:54:37 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66260/pji-resmi-hadir-di-kolaka-timur-dorong-pers-profesional-dan-berintegritas</guid></item><item><title>Sekolah Marginal di Pulau Merbau Hadapi Banyak Kendala, Disdikbud Siapkan Tindak Lanjut</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66259/sekolah-marginal-di-pulau-merbau-hadapi-banyak-kendala-disdikbud-siapkan-tindak-lanjut</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti menyiapkan sejumlah langkah penanganan terhadap kondisi sekolah marginal SDN 14 Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, setelah ditemukan berbagai persoalan infrastruktur dan layanan pendidikan yang membutuhkan perhatian serius.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kepulauan Meranti, Irwanto, SE, menjelaskan hasil peninjauan lapangan sebelumnya menemukan berbagai kendala, baik di sekolah induk maupun sekolah marginal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, dari hasil kunjungan yang dilaksanakan pada Selasa 19 Mei 2026 kemarin, di sekolah induk terdapat tiga ruang kelas serta ruang kantor yang mengalami kerusakan kategori sedang. Selain itu, sekolah juga belum memiliki WC siswa, WC guru, rumah dinas guru, serta masih membutuhkan tambahan satu ruang kelas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara kondisi sekolah marginal dinilai lebih memprihatinkan. Bangunan yang didirikan pada 2018 dan merupakan aset pendidikan provinsi tersebut saat ini sudah tidak dapat digunakan lagi karena mengalami kerusakan berat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Atap sudah tidak ada, plafon rusak, termasuk pintu dan jendela juga tidak tersedia. Saat ini siswa sekolah marginal terpaksa menumpang belajar di vihara yang berada di depan sekolah,&quot; ujar Irwanto.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menjelaskan, akses menuju sekolah marginal juga menjadi tantangan tersendiri. Lokasinya berjarak sekitar lima kilometer dari sekolah induk, dengan sebagian jalur masih berupa jalan setapak yang membutuhkan waktu tempuh lebih dari satu jam berjalan kaki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai langkah penanganan, Disdikbud berencana menetapkan sekolah marginal tersebut menjadi lokal jauh melalui penerbitan Surat Keputusan (SK). Nantinya tenaga pendidik akan dibagi secara bergiliran untuk mengajar di lokasi tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita juga sedang mencari regulasi yang tepat terkait penambahan jasa transportasi guru yang bertugas di sekolah marginal,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, Disdikbud akan mengusulkan pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah induk pada tahun 2027. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi Catatan Sipil terkait siswa yang belum dapat masuk ke Dapodik karena persoalan administrasi kependudukan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/2971973301-img-20260521-wa0028_copy_640x288.jpg"/><pubDate>Thu, 21 May 2026 14:52:53 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66259/sekolah-marginal-di-pulau-merbau-hadapi-banyak-kendala-disdikbud-siapkan-tindak-lanjut</guid></item><item><title>Perkuat Ekonomi Warga Desa, Bhabinkamtibmas Sungai Cina Tinjau Ternak Ikan Mujair</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66258/perkuat-ekonomi-warga-desa-bhabinkamtibmas-sungai-cina-tinjau-ternak-ikan-mujair</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini &#45; Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Brigadir Harianto melakukan pengecekan kelompok ternak ikan mujair di Jalan Mahmud RT 09 RW 02 Dusun 2, Desa Sungai Cina, Kecamatan Rangsang Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan masyarakat desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kelompok ternak ikan mujair yang dikunjungi bernama “Sumber Rezeki” dengan ketua kelompok Daroji. Kelompok tersebut membudidayakan sekitar 1.000 bibit ikan mujair sebagai upaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus meningkatkan perekonomian warga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU Ahmad Fauzi Menara, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber protein hewani yang mudah diakses dan terjangkau bagi masyarakat desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, budidaya ikan mujair juga dinilai mampu mendukung pemenuhan gizi keluarga dan membantu mencegah stunting pada anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kelompok ternak lokal diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan serta mendorong kemandirian masyarakat. Dalam kegiatan tersebut,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tak hanya itu, Kapolsek juga menjelaskan kalau Bhabinkamtibmas juga memberikan pendampingan dan edukasi kepada kelompok ternak terkait pengelolaan kolam, pemberian pakan, serta pencegahan penyakit ikan. Selain itu, pihak kepolisian turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar lokasi budidaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Bhabinkamtibmas juga berperan dalam membangun sinergi dengan pemerintah desa dan penyuluh perikanan agar program budidaya ikan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pengecekan, budidaya ikan mujair dinilai memiliki prospek yang baik karena ikan tersebut mampu beradaptasi dengan lingkungan serta memiliki masa panen yang relatif singkat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Polri dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/89251660499-img-20260520-wa0005_copy_640x360.jpg"/><pubDate>Wed, 20 May 2026 19:09:59 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66258/perkuat-ekonomi-warga-desa-bhabinkamtibmas-sungai-cina-tinjau-ternak-ikan-mujair</guid></item><item><title>Bhabinkamtibmas Panipahan Cek Lokasi Ketapang di Wilayah Binaan</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66257/bhabinkamtibmas-panipahan-cek-lokasi-ketapang-di-wilayah-binaan</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Bhabinkamtibmas melakukan Pengecekan Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dilakukan oleh Sektor Polsek Panipahan. Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Polri untuk mendukung swasembada pangan nasional.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kegiatan ini, petugas memonitoring lahan perkebunan atau pertanian warga untuk memastikan ketahanan dan ketersediaan pangan masyarakat tetap terjaga dan terawat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selasa(20/05/2026) Bhabinkamhibmas Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, turun ke sejumlah lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bripka Ade Adha di dampingi Penghulu Panipahan Kasmir Syahputra turun langsung bersama staf Kepenghuluan melakukan pengecekan di kolam tambak ikan lele.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masih dihari yang sama Bhabinkamtibmas Pasir Limau Kapas Aipda Erik Halomoan. NST dan juga melakukan &amp;nbsp;pengecekan tanaman jagung pipil yang juga merupakan wilayah tugasnya dan binaanya.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kesempatan yang sama juga memberikan pendampingan kepada petani dan juga memberikan motivasi anggota kelompok tani agar hasil panen bisa maksimal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bhabinkamtibmas Aiptu Mono Afrihend juga melakukan pengecekan ketahanan pangan bidang peternakan sapi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara Bhabinkamtibmas Briptu Rikky Pranata Sihombing juga mendukung kegiatan Ketahanan pangan dan juga turun langsung melakukan, pengecekan tanaman jagung pipil di Kepenghuluan Panipahan Darat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Briptu Rikky Pranata Sihombing juga mendorong warga untuk mengoptimalkan lahan tidur atau pekarangan rumah menjadi lahan produktif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Panipahan Iptu Subiarto A Tampubolon SH..M.H menyampaikan berbagai program kemasyarakatan dan ketahanan pangan diharapkan bisa berhasil dan berjalan optimal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program ini difokuskan sebagai dukungan konkret Polri terhadap program pemerintah (Asta Cita), khususnya dalam pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam berbagai jenis tanaman dan sayuran bergizi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan ini diharapkan warga bisa mandiri, produktif dan memiliki sumber pangan tambahan yang berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat. [mustar manurung]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/28893986965-img_20260520_135436.jpg"/><pubDate>Wed, 20 May 2026 13:54:47 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66257/bhabinkamtibmas-panipahan-cek-lokasi-ketapang-di-wilayah-binaan</guid></item><item><title>Putusan PHI, Perusahaan Harus Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66256/putusan-phi-perusahaan-harus-bayar-hak-karyawan-rp-191-juta</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Ruddin Sinaga (55) terhadap PT. SKPP distributor Kosmetik dan Helm tempat dia bekerja selama 20 tahun 6 bulan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Maslan Elen Fenny Aritonang istri Ruddin Sinaga kepada media ini di Bengkalis pada Selasa (18/5/2026) mengatakan, suaminya menggugat perusahaan karena dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan HRD yang sekaligus Finance PT. SKPP tanpa diberikan hak selaku karyawan. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak menyetorkan JHT sesuai besaran slip gaji perbulan yang diterima suaminya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu 4 Februari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai Roni Susanta, S.H., M.H., dan dua hakim anggota Abdul Haris, S.H., dan Rustan Sinaga, S.H., S.H., menyatakan:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian&lt;br&gt;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang&#45;undangan ketenagakerjaan yang berlaku,&amp;nbsp;&lt;br&gt;3. Menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat batal demi hukum;&lt;br&gt;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan tergugat berdasarkan putusan ini karena alasan pelanggaran;&lt;br&gt;5. Menghukum Tergugat (PT SKPP) membayar hak Pengugat berupa Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja Rp151.469.524,00 + Sisa Cuti tahun 2025 = Rp3.161.103,00 Kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20.566.800,00 Penggantian Biaya Pengobatan Penggugat Rp15.441.341,00. Totalnya Rp190.638.768,00,&#45;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fenny mengungkapkan, terhadap putusan tersebut, pihak tergugat melakukan kasasi. Sampai saat ini masih dalam proses.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Pihak perusahaan harus membayar bayar Rp 190 juta lebih, tapi sampai sekarang belum kami terima karena perusahaan melakukan kasasi,&quot; kata Fenny Aritonang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih jauh Maslan Elen Fenny Aritonang mengatakan, suaminya mulai bekerja di PT. Surya Karsa Puspita Prima distributor Kosmetik dan Helm MJ pada tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat di Pekanbaru sampai akhirnya dipaksa mengundurkan diri pada 20 April 2025.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Suami saya merintis dari awal, kemudian dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan selaku HRD dan finance,&quot; kata Fenny Aritonang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Fenny, pada tahun 2009 suaminya dipercaya sebagai supervisor cabang Duri dengan wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Bagan siapi&#45;api, Bagan Batu, Kandis, Dumai, Pelalawan, Pasirpangaraian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ditengah Ruddin Sinaga menjalankan aktivitas, dia mendapat cobaan dimanan anaknya mengalami ganguan jantung. Situasi ini membuat Ruddin Sinaga harus bertindak cepat. Dia kemudian menelpon kantor pusat meminjam uang untuk operasi anaknya di RS Harapan Kita Jakarta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Melalui telpon, &amp;nbsp;mengatakan. Kan bapak yang pegang uang, silahkan dipakai nanti dihitung,&quot; kata Fanny mengutip hasik pembicaraan suaminya dengan bos perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah masalah kesehatan anaknya teratasi, dan sekarang sang anak sudah menapaki semester tujuh di sebuah perguruan tinggi di Bandung, muncul masalah keuangan. Pada 2018 Ruddin Sinaga teken pengakuan utang Rp 1,5 miliar kepada perusahaan. Dengan perjanjian dicicil dengan potong Rp 3 juta setiap bulan yang dimulai 2019 sampai Maret 2025 jumlah Rp 225 juta. Karena pada 20 April 2025 dia dipaksa meneken surat pengunduran diri sebagai karyawan tanpa merima pesangon dan hak&#45;hak lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dugaan kecurangan perusahaan akhirnya terbongkar ketika dia mengurus pencairan jaminan hari tua di BPJS ketenagakerjaan. Ternyata JHT yang diterima tidak sesuai dengan potongan 2 persen dari gaji perbulan. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dugaan penggelapan JHT ini kemudian dilaporkan Ruddin Sinaga ke Polda Riau dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan finance PT. SKPP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Polda ke Polresta Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam laporan dengan register Nomor: LP/B/490/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025, itu diuraikan selama 20 tahun 6 bulan bekerja di PT. SKPP pada 15 April 2025 pelapor diberhentikan bekerja, dan pada 20 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor BPJS Tenaga Kerja menanyakan uang potongan gaji pelapor untuk jaminan hari tua(JHT) yang dipotong dua persen oleh perusahaan sejak awal bulan agustus 2014 sampai tanggal 15 April 2025.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara pihak perusahaan diduga melaporkan ke BPJS Tenaga Kerja besarannya gaji pokok berubah&#45;ubah tidak sesuai dengan slip gaji yang diterima pelapor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihak BPJS Tenaga Kerja kemudian mengaudit dan didapati uang angsuran yang dibayarkan perusahaan ke Pihak BPJS Tenaga Kerja diduga tidak sesuai. Berdasarkan hasil audit BPJS Tenaga Kerja, pelapor mengalami kerugian Rp. 20.566.800.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dugaan kekurangan setoran JHT ini juga tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/52647691800-img_20260520_133132.jpg"/><pubDate>Wed, 20 May 2026 13:31:59 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66256/putusan-phi-perusahaan-harus-bayar-hak-karyawan-rp-191-juta</guid></item><item><title>Sidang Narkotika Jaringan Internasional, JPU Tuntut Johari Hukuman Mati</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66255/sidang-narkotika-jaringan-internasional-jpu-tuntut-johari-hukuman-mati</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin terdakwa perkara narkotika hanya tertunduk dengan wajah pucat menatap lantai marmer Pengadilan Negeri Bengkalis saat mendengar pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amar tuntutan, Johari dikatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) undang&#45;undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang&#45;undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang&#45;undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) undang&#45;undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin dengan pidana mati,&quot; kata Endrico dalam sidang, Selasa (12/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, JPU menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi seberat 106.295,38 gram (87.686,35 gram sabu, 51.882 butir pil ekstasi), 5 buah karung goni, 1 tas plastik warna biru, 1 tas plastik warna hijau, 1 kotak dari plastik warna hijau. Semua barang bukti tersebut telah diputus dan dimusnahkan dalam perkara terdakwa Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara handphone merk Oppo warna hitam dan mobil Rush warna putih BM 1920 RM milik terdakwa Johari dirampas untuk negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Johari merupakan jaringan dibawah kendali Anton Bin Nurdin (narapidana mati kasus narkoba Lapas Dumai) disamping itu juga ada Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin (sudah divonis) dan Ikhsan Firdaus (sudah divonis). Keempatnya merupakan jaringan peredaran narkoba internasional Malaysia&#45;Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jaringan ini terungkap berawal ketika pada 11 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Anton Bin Nurdin dari dalam Lapas Dumai menelpon terdakwa Johari yang tengah berada di rumahnya di Jalan Sudirman, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anton memberi pekerjaan dan memerintahkan terdakwa membawa narkotika yang lagi dijemput Julis dan Ikhsan ke Malaysia untuk dibawa Pekanbaru. Kepada terdakwa Anton menjanjikan upah Rp 500 juta sesampai barang di Pekanbaru. Terdakwa pun setuju dan akan membawa narkotika tersebut dengan mobil Toyota Rush warna putih BM1920 RM miliknya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ternyata informasi bakal masuk narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia wilayah hukum Polres Bengkalis tercium oleh Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka (gabungan Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polres Bengkalis). Tim mulai menyusun strategi dengan melakukan operasi senyap di darat dan diperairan Pulau Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selasa (11/2/2025) malam, Tim laut melihat sebuah speedboat warna putih dengan kecepatan tinggi melintas diperairan Pulau Bengkalis menuju Pantai Sepahat. Tim laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai langsung melakukan pengejaran dan memerintahkan pengemudi speedboat untuk berhenti. Namun, tidak diindahkan. Kejar&#45;kejaran pun terjadi dan akhirnya speedboat yang diawaki Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin dan Ikhsan Firdaus tertangkap pada Rabu (12/2/2025) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB, di Pantai Desa Sepahat, perairan Pulau Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain menangkap Bado dan Ikhsan dengan barang bukti 90 bungkus plastik warna kuning bertuliskan huruf Cina berisikan narkotika jenis sabu (neto 87.686,35 gram), 8 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi merk Barcelona warna biru (neto 16.009,35 gram/41.050 butir), 2 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi merk logo mercy warna putih (neto 2.599,68 gram/10.832 butir). Timsus juga mengamankan handphone yang dipergunakan Julis berkomunikasi dengan Anton Bin Nurdin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengembangan Julis, Ikhsan dan Anton, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru oleh Johari saat itu belum tertangkap. Johari kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Bengkalis: Nomor 14/II/Res.4.2/2025/Res. Narkoba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pencarian terhadap Johari terus dilakukan hingga pada Selasa 9 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari Johari tidak ditemukan narkotika, tapi polisi mengamankan handphone merk Oppo warna hitam yang tergeletak diatas tempat tidur. Handphone tersebut merupakan handphone yang pergunakan Johari berkomunikasi dengan Anton untuk membawa narkotika dengan mobil Rush warna putih BM 1920 RM ke Pekanbaru. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/45771373343-johari_mati.jpg"/><pubDate>Wed, 13 May 2026 01:24:50 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66255/sidang-narkotika-jaringan-internasional-jpu-tuntut-johari-hukuman-mati</guid></item><item><title>Sidang Narkotika, Sindi dan  Mantan Polisi Divonis Berbeda</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66254/sidang-narkotika-sindi-dan--mantan-polisi-divonis-berbeda</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) terdakwa dalam perkara sabu divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan dua mantan anggota Polres Bengkalis Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi divonis 3 tahun 6 bulan, dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis masing&#45;masing 4 tahun untuk Sindi, Zidan 5 tahun dan Panda 6 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada yang meringankan para terdakwa kecuali belum pernah hukum dan koperatif dalam persidangan. Bahkan terhadap terdakwa Panda majelis hakim mengungkit masa lalu terdakwa yang dipernah divonis pada tahun 2020 dalam perkara narkotika, namun tetap menjadi anggota polisi. Selain divonis 5 tahun penjara, Panda juga didenda Rp 30 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap putusan tersebut terdakwa Sindi yang didampingi pengacara Ega, menyatakan menerima, namun JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir&#45;pikir. Sebaliknya, terdakwa Idan dan Panda yang didampingi pengacara Windrayanto, menyatakan pikir&#45;pikir. Dengan demikian, perkara ketiga terdakwa belum inkracht.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Pantai Marina Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Januari 2026 tim melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Pantai Marina yang ditempati Sindi dan anak Yola. Di dalam kamar tersebut polisi mengamankan sabu dan bong (alat isap sabu).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan pengakuan Sindi dan anak Yola, sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi. Tak berselang lama, Tim Opsnal kemudian menangkap Idan di kamarnya, Barak Dalmas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada Tim Opsnal yang masih teman sejawatnya di Polres Bengkalis, Idan mengaku sabu ditangan Yola darinya. Ia juga mengaku mendapat sabu dari Panda Pasaribu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim Opsnal kemudian menangkap Panda Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB, saksi Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu ditangkap di sebuah rumah di di Jalan Kelapapati Laut, RT.002 RW.003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mata rantai peredaran sabu ini memberatkan kedua terdakwa, karena sebagai anggota Polri mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Tapi justru sebaliknya. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/2553449013-sindi_narkoba.jpg"/><pubDate>Wed, 20 May 2026 01:20:54 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66254/sidang-narkotika-sindi-dan--mantan-polisi-divonis-berbeda</guid></item><item><title>Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim : Sesuai Prosedur</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66253/prapid-parlindungan-hutabarat-ditolak-hakim--sesuai-prosedur</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Parlindungan Hutabarat tersangka dugaan Karhutla dengan termohon Kapolres Bengkalis kandas, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Deswina Dwi Hayanti menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (19/5/2026) siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mengadili:&amp;nbsp;&lt;br&gt;1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya&lt;br&gt;2. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil, kata Deswina Dwi Hayanti beberapa saat kemudian mengetok palu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam putusannya, Deswina menyatakan, berdasarkan alat bukti proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis sudah sesuai prosedur, dan penetapan tersangka dan penahanan sah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebaliknya kuasa hukum pemohon, Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang mengaku kecewa atas putusan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Nouvendi, pasal yang dikenakan penyidik kepada kliennya seharusnya menjadi pertimbangan hakim, karena saat kejadian (kebakaran) kliennya tidak berada di lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi dari penyidik juga tidak melihat Parlindungan Hutabarat sebagai pelaku pembakaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Semua saksi di persidangan tidak mengetahui siap pelaku pembakaran. Jika kelalaian, juga perlu dipertanyakan. Karen ada 35 hektar lahan yang terbakar, kok mereka tidak dijadikan tersangka,&quot; ujar Nouvendi tak habis pikir dengan keputusan hakim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, ungkapnya, Parlindungan juga dikatakan menduduki kawasan hutan tanpa izin dari instansi berwenang. Tapi, sebanyak 42 orang petani termasuk Parlindungan telah mengharap area seluas 120 hektar menjadi kebun sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dipersidangan penjabat Kepala Desa Titi Akar, dipersidangan mengatakan 120 hektar tersebut statusnya masih kawasan hutan karena permohonan pelepasan yang diajukan ke BPKH masih dalam proses.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jika klien saya menduduki kawasan hutan tanpa izin, 41 orang petani yang juga menduduki kawasan hutan seharusnya juga jadi tersangka,&quot; ujarnya. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/3742140557-prapradilan.jpg"/><pubDate>Wed, 20 May 2026 01:18:55 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66253/prapid-parlindungan-hutabarat-ditolak-hakim--sesuai-prosedur</guid></item><item><title>Koperasi KBPS Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66252/koperasi-kbps-gelar-rapat-anggota-tahunan-tahun-buku-2025</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Koperasi Karya Benuar Perincit Sepakat (KBPS) menggelar Rapat anggota Tahunan (RAT) Tahun buku 2025 di depan Veron Koperasi KBPS kampung Perincit, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak pada Selasa (19/5/2026) dimulai sekira pukul 9.30 pagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan jua dihadiri Kadis Perindustrian, perdagangan dan UMKM Kabupaten Siak Tengku Musa, Kabid koperasi dan UMKM Siak Buk Normah dan pengawas koperasi Jumaidi, direktur PT Persi yang diwakili Cahyadi, Camat Pusako diwakili kasih kesos Sukma Wijaya,Penghulu&amp;nbsp;Kampung Perincit Eli Zamri, ketua Bapekam, para kadus, ketua kelompok Tani, RT/ RW dan ratusan anggota koperasi Kampung Perincit. Hadir juga Bhabinkamtibmas Kampung Perencit untuk menjaga keamanan, ketertiban selama kegiatan berlangsung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Koperasi KBPS Junaifi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat anggota Tahunan (RAT)Tahun buku 2025 &amp;nbsp;ini dilaksanakan sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi serta bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja organisasi, pengelolaan keuangan, serta perencanaan&amp;nbsp;dalam pelaksanaan rapat&quot; kata Ketua Koperasi Junaifi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, Junaifi juga menyampaikan bahwa pengurus koperasi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan organisasi dan keuangan selama Tahun 2025, disertai pembahasan rencana kerja serta anggaran untuk tahun berikut, yang nantinya akan disampaikan oleh Sekretaris Koperasi yakni Samsiah, sementara pimpinan rapat RAT disampaikan oleh Darbi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Selanjutnya, forum RAT ini juga dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian aspirasi, masukan, dan evaluasi dari anggota demi meningkatkan kinerja dan profesionalisme koperasi&quot; ucap mantan Penghlu Kampung Perincit itu&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan ini, kami harapkan agar koperasi yang kami pimpin ini dapat terus berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat sekitar, dan juga dapat berjalan dengan baik, dan bisa memberikan kesejahteraan pada pengurus dan anggota masyarakat umumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kesempatan yang sama, Penghulu Kampung Perincit Eli Zamri mengucapkan syukur Alhamdulillah, semoga RAT hari ini berjalan aman dan lancar hingga acara selesai, terimakasih kepada seluruh yang hadir, khususnya kepada pengurus koperasi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, semoga kedepan koperasi ini akan terus maju dan berkembang dengan pesat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selaku pemerintah kampung, sekalian penasehat koperasi, &amp;nbsp;terus dan selalu mendukung program koperasi demi kemajuan anggota dan masyarakat pada umumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Apalagi kami telah melihat peningkatan koperasi dengan menambah unit angkutan beberapa bulan lalu, semoga kedepan koperasi KBPS semakin sukses dan jaya&quot; pintanya&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk tahun depan sambungnya, &amp;nbsp;diharapkan agar bisa diadakan Dobres agar anggota lebih semangat &amp;nbsp;lagi untuk menghadiri rapat&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Camat Pusako melalui Kasi Kesos, Sukma Wijaya menuturkan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan indikator kesehatan sebuah koperasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui RAT yang dilaksanakan secara tertib dan transparan, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan anggota serta berkontribusi nyata dalam penguatan ekonomi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengapresiasi pelaksanaan RAT Kopersi Tahun 2025 ini berjalan dengan baik, dan kami dari Pemerintah kecamatan mendukung penuh keberadaan koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan anggota&quot; ucap Kasih Kesos Sukma Wijaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sukma menambahkan bahwa RAT ini menjadi forum evaluasi yang sangat penting bagi pengurus dan anggota, “Semoga keputusan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara konsisten demi kemajuan koperasi di masa mendatang”.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun dalam hal ini lanjutnya, perlu transpansi, seperti laporan keuangan harus jelas,jujur dan mudah dipahami anggota, sementara inovasi usaha, jangan hanya berhenti disimpan pinjam, lihat peluang usaha yang berkembang dimasyarakat seperti sembako, pupuk, hasil pertanian dan sebagainya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terlebih lagi masalah pendidikan anggota, masih banyak anggota yang belum paham hak dan kewajibannya lewat RAT. &quot;Mari kita edukasi bersama, manfaatkan program&#45; program dari Dinas koperasi dan UMKM untuk kedepan lebih baik,&quot; ajaknya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, Kadis Perdagangan, perindustrian dan UMKM Kabupaten Siak Tengku Musa, selain membuka RAT secara resmi, ia juga telah memberikan beberapa masukan terkait koperasi, &amp;nbsp;termasuk memperjelas masalah Timbangan disetiap veron harus ditera agar dikemudian hari tidak menjadi pertengkaran antara petani dengan anggota Veron, diakibatkan hasil timbangan tidak sama dengan timbangan yang sudah ditera.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan terkait malasah BBM yang saat ini susah didapat oleh warga masyarakat disetiap daerah karena pembeli BBM yang biasa langsung di SPBU atau APMS, saat ini sudah tidak bisa lagi karena aturan yang melarang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diakhir acara, beberapa masukan terkait koperasi, juga disampaikan direktur utama PT Persi yang diwakili Roby Cahyadi, dengan harapan, semoga koperasi KBPS kedepan berjalan aman, lancar, sukses dan terus berkembang seperti yang diharapkan anggota koperasi. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/47278301708-rat_kop_siak.jpg"/><pubDate>Wed, 20 May 2026 01:12:36 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66252/koperasi-kbps-gelar-rapat-anggota-tahunan-tahun-buku-2025</guid></item><item><title>Warga Pulau Jemur Usulan ke Bupati Rohil Perpanjang Pj Penghulu</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66251/warga-pulau-jemur-usulan-ke-bupati-rohil-perpanjang-pj-penghulu</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Permintaan perpanjangan masa jabatan pemimpin, baik di tingkat desa maupun wacana tingkat nasional, sering kali disuarakan oleh sebagian warga atau pendukungnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seperti warga di desa Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hlir Riau, saat ini warga memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan formal untuk memasukkan usulan ke bupati Rokan Hilir H. Bistamam.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bentuk usulan yang di tanda tangani warga meminta kepada bupati untuk memperpanjang masa jabatan Pj Penghulu Pulau Jemur Amrizal, setelah berakhir masa jabatanya pada 05 Mei 2026 kemaren.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terlihat di dalam surat usulan tersebut berbagai tokoh memberikan dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua &amp;nbsp;RW dan Ketua RT hingga Ketua Perwiritan Yasin tak ketinggalan juga kaum ibu&#45;ibu.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut warga, Jum&apos;at (15/05/2026), adapun kecintaan warga Pulau Jemur kepada seorang pemimpinya bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari hubungan timbal balik yang harmonis, ketulusan dalam melayani, dan keadilan yang dirasakan langsung oleh warganya.&amp;nbsp;&lt;br&gt;Dan itu di buktikan dengan menyuarakan saat PJ Penghulu Amrizal menghadiri undangan Pesta di desa Pulau Jemur.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut warga, pemimpin yang dicintai adalah &amp;nbsp;yang memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai penguasa. Karakteristik dan dampak dari pemimpin yang dicintai warganya adalah.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melayani dengan Hati &amp;amp; Tulus, Pemimpin sejati melayani kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Adil dan Mengayomi Memberikan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi seluruh warganya tanpa tebang pilih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tanggap terhadap permasalahan rakyat dan hadir di tengah mereka, bukan hanya bekerja dari balik meja.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Memiliki integritas tinggi, jujur, serta konsisten antara ucapan dan tindakan. [Mustar Manurung]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/71403747319-img_20260515_231812.jpg"/><pubDate>Fri, 15 May 2026 23:18:20 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66251/warga-pulau-jemur-usulan-ke-bupati-rohil-perpanjang-pj-penghulu</guid></item><item><title>Sekjen DPP Partai Demokrat Berkunjung ke DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66250/sekjen-dpp-partai-demokrat-berkunjung-ke-dpc-partai-demokrat-kota-pekanbaru</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad, Jumat (15/052025).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Didampingi di Wasekjen DPP Demokrat Jemmy Setiawan, Wabendum DPP Demokrat Muhamad Oki Isnaini, Kepala BPOKK DPP Demokrat Ossy Dermawan, Sekretaris I BPOKK Si Made Astawa, Sekretaris II BPOKK M.P Simajuntak, Deputi BPOKK Wilayah Sumatera II Rocky Amu, serta Deputi Wilayah Maluku Papua Panti Silaban, kedatangan Herman Khaeron disambut langsung Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Turut hadir juga pada kesempatan tersebut Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri bersama jajaran pengurus partai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kunjungan itu dilakukan untuk menyerahkan bantuan satu unit laptop untuk mendukung operasional sekretariat DPC Demokrat Pekanbaru serta membagikan sebanyak 1.500 paket sembako kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami mengapresiasi semangat dan kekompakan kader Demokrat di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru. Bantuan ini memang tidak besar, tetapi kami berharap bisa bermanfaat untuk mendukung aktivitas sekretariat dan membantu masyarakat yang membutuhkan,&quot; ujar Sekjen Demokrat Herman Khaeron, Jumat (15/05/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam lawatan itu, Herman Khaeron memberikan apresiasi kepada kader Demokrat di Riau. Selain terlihat kompak, Demokrat Riau juga tampak aktif membangun komunikasi dengan masyarakat serta menjaga soliditas partai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami melihat Demokrat di Riau terus bergerak dan dekat dengan masyarakat. Ini harus terus dijaga agar Demokrat semakin dicintai rakyat,&quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ditempat yang sama, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengucapkan terimakasih atas lawatan Sekjen Demokrat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Agung menyebut kehadiran Sekjen Demokrat beserta tersebut merupakan semangat baru terhadap Demokrat Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kehadiran langsung Sekjen bersama jajaran DPP tentu menjadi semangat bagi kami di daerah serta menunjukkan bahwa Demokrat tetap solid dari pusat hingga daerah,&quot; ujar Agung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Disinggung terkait pembagian sembako, Agung mengungkapkan bahwa pembagian sembako oleh Partai Demokrat merupakan program rutin meski tidak tahun politik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami ingin Demokrat tidak hanya hadir saat politik saja, tetapi benar&#45;benar hadir membantu masyarakat,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Senada juga diutarakan Ketua DPC Demokrat Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Azwendi mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan DPP Demokrat untuk DPC Pekanbaru. &amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami berterima kasih atas perhatian DPP Demokrat. Bantuan laptop ini tentu sangat membantu operasional sekretariat, sementara paket sembako yang dibagikan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai mengunjungi sekretariat DPC Demokrat Pekanbaru,&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekedar informasi, kehadiran Sekjen DPP Demokrat Herman Khaeron tidak hanya lawatan ke sekretariat DPC Demokrat Pekanbaru.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dijadwalkan, Sekjen DPP Demokrat Herman Khaeron bersama rombongan membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Riau yang digelar di hotel Pangeran, Pekanbaru pada siang ini. [rls]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/30067119004-img_20260515_225905.jpg"/><pubDate>Fri, 15 May 2026 22:59:29 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66250/sekjen-dpp-partai-demokrat-berkunjung-ke-dpc-partai-demokrat-kota-pekanbaru</guid></item><item><title>Nouvendi: 40 Penggarap Kawasan Hutan hanya Parlindungan Tersangka</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66249/nouvendi-40-penggarap-kawasan-hutan-hanya-parlindungan-tersangka</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Sidang Praperadilan dengan termohon Kapolres Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (13/5/2026) dengan agenda keterangan saksi pemohon (Parlindungan Hutabarat) dan saksi termohon (penyidik Polres Bengkalis).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. pemohon Parlindungan Hutabarat tersangka perkara dugaan Karhutla diwakili kuasa hukumnya DT. Nouvendi, S.H., M.H., dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H.,M.H., sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Tim Bidkum Polda Riau dipimpin Iptu. Dr. Nerwan,S.H., M.H.,&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan lima orang saksi, masing Adi Putra Penjabat (Pj) Kepala Desa Titi Akar, Sarbona Kepala Dusun Hutan Ayu, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni orang tua Jaguar pemilik lahan sawit di kawasan hutan Petak 13, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari seluruh saksi, tidak satupun yang melihat langsung siap yang membakar kebun sawit milik pemohon dan lahan yang seamparan dengannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saksi Adi Putra dapat informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Petak 13 dari perangkat desa Titi Akar. Selaku Kades, saksi kemudian mengunjungi lokasi. Namun hanya sampai di pondok kebun milik Bun Hui yang lahannya juga terbakar. Namun saksi tidak tahu siapa nama pemilik lahan lainnya juga terbakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya baru tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut setelah diperiksa polisi,&quot; kata Adi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Adi, semasa dia menjabat Pj Kepala Desa Titi Akar (masa tugas Adi berakhir, Rabu13 Mei 2026), ia mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 120 hektar (Petak 13) yang berstatus Hutan Produksi yang bisa Dikonversi (HPK) menjadi APL ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun sampai saat ini masih dalam proses.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Permohonan tersebut dibalas oleh BPKH pada 15 Oktober 2025 yang menyatakan belum bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara kolektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jadi status lahan di kawasan Petak 13 masih kawasan hutan. Mereka yang menguasai lahan Petak 13 tidak punya surat,&quot; tegas Adi Putra.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jadi 120 hektar tersebut sekarang statusnya masih kawasan hutan? Tanya Nouvendi kepada Adi Putra. &quot;Iya,&quot; jawab Adi Putra singkat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara saksi Romandut saat ditanya hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti, tidak tahu asal api. Saksi baru tahu asal api dari lahan milik Parlindungan setelah diperiksa oleh kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Romandut menegaskan, saat Karhutla terjadi di Petak 13, saksi yang merupakan pekerja dari Parlindungan tengah memanen sawit bersama Parlindungan di Sungai Batin yang jarak cukup jauh dari Petak 13.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selesai memanen saksi dan Parlindungan menaikan sawit tersebut ke dalam pompong kemudian pulang ke Dusun Hutan Ayu dan sekitarnya pukul 14.00 WIB, membongkar buah sawit dari kebun Sungai Batin tersebut di pelabuhan Teluk, Dusun Hutan Ayu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika sedang membongkar sawit saksi melihat Niki Isamuddin alias Asiong menghampiri Parlindungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Saya melihat Asiong menghampiri Parlindungan, tapi saya tak tahu apa yang mereka bicarakan,&quot; kata saksi Romandut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah Romandut, giliran Niki Isamuddin alias Asiong bersaksi. Asiong mengakui dirinya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk dan memberitahu tentang kebakaran lahan di Petak 13. Namun, sebagaimana saksi Adi Putra dan Romandut, Asiong pun tak siapa yang membakar dan asal api dari lahan siapa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Asiong yang sebelum Karhutla pernah menerima upah memanen sawit milik Acau di Petak 13 mengetahui ada kebakaran setelah ditelpon Kendi. Melalui telepon Kendi meminta saksi Asiong mengajak pemilik lahan di Petak 13 untuk sama&#45;sama memadamkan api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk yang tengah membongkar sawit bersama Romandut. Saya katakan bahwa lahan di Petak 13 terbakar, kata Asiong.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Sarbona Kadus Hutan Ayu, Desa Hutan Ayu dalam kesaksiannya mengatakan, Parlindungan merupakan penduduk Dusun Hutan Ayu, Desa Hutan Ayu. &amp;nbsp;Selaku Kadus, ia mengetahui terjadi kebakaran lahan di Petak 13 pada pukul 20.00 WIB, setelah ditelpon Bhabinkamtibmas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sarbona kemudian menghubungi Parlindungan via telepon untuk memakai pompong miliknya untuk dipakai meninjau lokasi kebakaran di Petak 13.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Malam itu, saksi dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi dan melihat lahan Epi Fernando alias Anong sudah terbakar, apinya sudah padam tinggal asap sisa kebakaran. Dibelakang lahan Anong, adalah lahan milik Bun Hui saat itu masih terbakar. Sedangkan lahan Parlindungan Hutabarat belum terbakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Malam itu, saya dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi. Saat itu, lahan Anong sudah terbakar tinggal asap, lahan Bun Hui api masih besar. Sedangkan lahan Parlindungan belum terbakar,&quot; kata Sarbona dengan suara gugup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai Sarbona, giliran warga Hutan Ayu bernama Joni bersaksi. Jona yang berusia hampir 70 tahun itu, mengatakan, di Petak 13 anaknya bernama Jaguar memiliki kebun sawit dengan usia sawit sudah 10 tahun. Posisinya seamparan dengan lahan sawit Anong.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dia meninjau lokasi kebakaran di Petak 13, &amp;nbsp;saksi melihat lahan Anong juga terbakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dibelakang lahan Anong adalah lahan Parlindungan,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kesempatan itu, Joni juga membantah isi BAP. Dalam BAP Joni disebutkan sebagai pekerja dari Parlindungan. Padahal bukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya bukan pekerja dari Parlindungan,&quot; tegas Joni menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, saksi dari Polres Bengkalis, Rian penyidik perkara tersebut mengatakan, proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain meminta keterangan saksi juga mengumpulkan barang bukti berupa pelepah sawit yang terbakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, tak seorangpun saksi secara spesifik menuduh Parlindungan sebagai pelaku. Parlindungan justru ditersangkakan karena menduduki (menggarap) kawasan hutan tanpa izin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai mendengarkan keterangan saksi hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, seusai sidang kuasa hukum pemohon, Nouvendi mempertanyakan status penggarap lainnya. Menurutnya, jika mau adil seharus semuanya jadi tersangka karena menggarap kawasan hutan tanpa izin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dari 40 orang yang menggarap kawasan hutan seluas 120 hektar tersebut, masa klien saya saja yang jadi tersangka dan ditahan,&quot; ujarnya. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/24498086924-img_20260515_224804.jpg"/><pubDate>Wed, 13 May 2026 22:48:14 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66249/nouvendi-40-penggarap-kawasan-hutan-hanya-parlindungan-tersangka</guid></item><item><title>Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66248/permohonan-ditolak-gugatan-praperadilan-warga-selatpanjang-kandas</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com – Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Al (45), warga Selatpanjang dengan termohon Kapolres Meranti cq Kasat Reskrim, kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ardian Nur menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mengadili:&amp;nbsp;&lt;br&gt;1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya&lt;br&gt;2. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, penangkapan dan penahanan terhadap Al yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar dinyatakan sah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini berawal ketika pada 18 April 2023 ketika berada di sekolah diduga Al melakukan pelecehan terhadap korban. Perkara ini baru dilaporkan korban pada 13 April 2026.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan korban, pada tanggal 14 April penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerbitkan surat perintah penyelidikan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hari berikutnya, tanggal 15 April dilakukan upaya paksa terhadap Al dan kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik menahan tersangka berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat pemeriksaan kejiwaan korban dari psikolog tanpa Visum Et Repertum. Esoknya, Visum keluar dan ternyata hasilnya negatif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain mempersoalkan prosesnya yang cepat dan visum hasilnya negatif, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterlambatan menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Klien saya ditangkap tanggal 15 April 2026, langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tapi, surat penahanannya diberikan kepada keluarga pada 18 April,&quot; kata Firdaus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Celah ini dijadikan pijakan oleh Firdaus selaku kuasa hukum agar kliennya lolos dari proses hukum selanjutnya dengan menggugat praperadilan Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim. Namun, upaya hukum tersebut gagal, karena hakim tunggal Ardian Nur Rahman menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Aipda Erita Swin dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi terkait proses hukum tersangka Al mengatakan, saat ini pihaknya masih melingkapi petunjuk jaksa. &quot;Berkasnya masih P19,&apos; ujarnya. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/42840471842-img_20260515_223700.jpg"/><pubDate>Tue, 12 May 2026 22:42:49 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66248/permohonan-ditolak-gugatan-praperadilan-warga-selatpanjang-kandas</guid></item><item><title>Diduga Jaringan Narkotika Internasional, Johari Dituntut Hukuman Mati</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66247/diduga-jaringan-narkotika-internasional-johari-dituntut-hukuman-mati</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin terdakwa perkara narkotika hanya tertunduk dengan wajah pucat menatap lantai marmer Pengadilan Negeri Bengkalis saat mendengar pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amar tuntutan, Johari dikatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) undang&#45;undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang&#45;undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang&#45;undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) undang&#45;undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin dengan pidana mati,&quot; kata Endrico dalam sidang, Selasa (12/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, JPU menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi seberat 106.295,38 gram (87.686,35 gram sabu, 51.882 butir pil ekstasi), 5 buah karung goni, 1 tas plastik warna biru, 1 tas plastik warna hijau, 1 kotak dari plastik warna hijau. Semua barang bukti tersebut telah diputus dan dimusnahkan dalam perkara terdakwa Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara handphone merk Oppo warna hitam dan mobil Rush warna putih BM 1920 RM milik terdakwa Johari dirampas untuk negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Johari merupakan jaringan dibawah kendali Anton Bin Nurdin (narapidana mati kasus narkoba Lapas Dumai) disamping itu juga ada Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin (sudah divonis) dan Ikhsan Firdaus (sudah divonis). Keempatnya merupakan jaringan peredaran narkoba internasional Malaysia&#45;Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jaringan ini terungkap berawal ketika pada 11 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Anton Bin Nurdin dari dalam Lapas Dumai menelpon terdakwa Johari yang tengah berada di rumahnya di Jalan Sudirman, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anton memberi pekerjaan dan memerintahkan terdakwa membawa narkotika yang lagi dijemput Julis dan Ikhsan ke Malaysia untuk dibawa Pekanbaru. Kepada terdakwa Anton menjanjikan upah Rp 500 juta sesampai barang di Pekanbaru. Terdakwa pun setuju dan akan membawa narkotika tersebut dengan mobil Toyota Rush warna putih BM1920 RM miliknya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ternyata informasi bakal masuk narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia wilayah hukum Polres Bengkalis tercium oleh Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka (gabungan Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polres Bengkalis). Tim mulai menyusun strategi dengan melakukan operasi senyap di darat dan diperairan Pulau Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selasa (11/2/2025) malam, Tim laut melihat sebuah speedboat warna putih dengan kecepatan tinggi melintas diperairan Pulau Bengkalis menuju Pantai Sepahat. Tim laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai langsung melakukan pengejaran dan memerintahkan pengemudi speedboat untuk berhenti. Namun, tidak diindahkan. Kejar&#45;kejaran pun terjadi dan akhirnya speedboat yang diawaki Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin dan Ikhsan Firdaus tertangkap pada Rabu (12/2/2025) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB, di Pantai Desa Sepahat, perairan Pulau Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain menangkap Bado dan Ikhsan dengan barang bukti 90 bungkus plastik warna kuning bertuliskan huruf Cina berisikan narkotika jenis sabu (neto 87.686,35 gram), 8 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi merk Barcelona warna biru (neto 16.009,35 gram/41.050 butir), 2 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi merk logo mercy warna putih (neto 2.599,68 gram/10.832 butir). Timsus juga mengamankan handphone yang dipergunakan Julis berkomunikasi dengan Anton Bin Nurdin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengembangan Julis, Ikhsan dan Anton, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru oleh Johari saat itu belum tertangkap. Johari kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Bengkalis: Nomor 14/II/Res.4.2/2025/Res. Narkoba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pencarian terhadap Johari terus dilakukan hingga pada Selasa 9 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari Johari tidak ditemukan narkotika, tapi polisi mengamankan handphone merk Oppo warna hitam yang tergeletak diatas tempat tidur. Handphone tersebut merupakan handphone yang pergunakan Johari berkomunikasi dengan Anton untuk membawa narkotika dengan mobil Rush warna putih BM 1920 RM ke Pekanbaru. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/94385787678-img_20260515_223700.jpg"/><pubDate>Tue, 12 May 2026 22:37:23 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66247/diduga-jaringan-narkotika-internasional-johari-dituntut-hukuman-mati</guid></item><item><title>12 Desa di Kepulauan Meranti Akan Gelar Pilkades Serentak, PMD Matangkan Persiapan</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66246/12-desa-di-kepulauan-meranti-akan-gelar-pilkades-serentak-pmd-matangkan-persiapan</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 akan digelar di 12 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Dinas PMD Kepulauan Meranti Asrorudin melalui Kabid Pemerintahan Desa Aminnullah mengatakan tahapan awal persiapan rapat koordinasi lintas forkopimda dan selanjutnya pembentukan panitia kabupaten.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Masih dalam tahap rapat koordinasi lintas Forkopimda. Memang ini merupakan pendelegasian dari Kemendagri, sehingga seluruh tahapan terus kita koordinasikan,” ujarnya, pada Rabu (13/05/2026) diruang kerjanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun 12 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades yakni Desa Alah Air, Desa Tanjung Medang, Desa Dwi Tunggal, Desa Wonosari, Desa Insit, Desa Tanjung Kulim, Desa Baran Melintang, Desa Pangkalan Balai, Desa Kudap, Desa Mengkopot, Desa Beting dan Desa Bungur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aminnullah menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa di wilayah yang akan melaksanakan Pilkades tersebut masih dijabat oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades dijadwalkan berlangsung pada rentang 7 hingga 14 Desember 2026. Sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada 15 hingga 19 Desember 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Sejauh ini kita masih fokus pada koordinasi dan persiapan pembentukan tim kabupaten agar seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terkait anggaran, Aminnullah menyebutkan bahwa dana persiapan Pilkades di 12 desa tersebut telah dimasukkan ke dalam APBDes masing&#45;masing desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang dapat muncul selama proses Pilkades berlangsung. Identifikasi desa rawan dilakukan guna mencegah terjadinya konflik maupun perpecahan berkepanjangan di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita sudah mewanti&#45;wanti dan mengidentifikasi desa yang dianggap rawan, supaya nantinya pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan perpecahan berkepanjangan,” jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengamanan dan pengawasan tahapan Pilkades, PMD juga akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, termasuk instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita tetap berkoordinasi dan tidak terlepas dari dukungan TNI&#45;Polri serta seluruh elemen masyarakat agar Pilkades berjalan aman dan kondusif,” tutupnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga berharap seluruh masyarakat dapat menjaga situasi tetap damai serta menjunjung tinggi persatuan selama tahapan Pilkades berlangsung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Harapan kita tentu Pilkades ini dapat melahirkan pemimpin desa yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi desa masing&#45;masing. Masyarakat juga diharapkan tetap menjaga kekompakan, jangan sampai berbeda pilihan menimbulkan perpecahan,” pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/48659822912-1634790923pilkades-768x512-1.jpg"/><pubDate>Wed, 13 May 2026 19:51:39 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66246/12-desa-di-kepulauan-meranti-akan-gelar-pilkades-serentak-pmd-matangkan-persiapan</guid></item></channel></rss>