<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://metroterkini.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://metroterkini.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Polsek Lubuk Dalam Siak Tangkap Pelaku Curas di Pekanbaru</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66577/polsek-lubuk-dalam-siak-tangkap-pelaku-curas-di-pekanbaru</link><description>&lt;p&gt;?Metroterkini.com &#45; Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Seorang pelaku utama berinisial RFR alias Ejak (28) berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Kota Pekanbaru pada Rabu (2/9/2026) pagi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial OK (30) kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menerangkan bahwa peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sore sekira pukul 15.00 WIB. Korban, Febby Nurazin (27), saat itu tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda NMAX perak bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Setelah menyelesaikan keperluannya di daerah Kampung Rawang Kao dan hendak menuju Toko Serena Plastik, korban dipepet oleh pelaku di depan Warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina. Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas gelang emas seberat 10 gram yang melingkar di pergelangan tangan kiri korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban sempat berteriak meminta tolong dan berupaya mengejar pelaku. Namun, demi keselamatan anaknya yang dibonceng, korban tidak dapat melanjutkan pengejaran. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp24.000.000,&#45; dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Lubuk Dalam memimpin langsung tim gabungan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Petunjuk mengarah pada keberadaan tersangka RFR alias Ejak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 09.30 WIB, petugas yang didampingi Ketua RW dan RT setempat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut. Petugas mengamankan RFR beserta barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan, antara lain:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam (No. Pol BM 6089 AAO). ?1 (satu) buah helm warna biru muda (telur asin) merk KYT. ?Pakaian dan sweater hoodie warna hitam milik pelaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Dari hasil interogasi awal, pelaku RFR mengakui perbuatannya. Ia bertindak sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban secara langsung. Sementara rekannya, OK (DPO), berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian sekaligus menjual barang bukti emas tersebut kepada penadah. Dari hasil penjualan emas, RFR mengaku menerima bagian sebesar Rp1.400.000,&#45;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap RFR. Hasil tes menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamin dan Amphetamin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Saat ini, tersangka RFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana (KUHP).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;?Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengintensifkan pencarian terhadap pelaku OK (DPO), barang bukti gelang emas 10 gram, serta kendaraan pendukung lainnya yang digunakan dalam aksi tersebut. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/84534940382-img-20260911-wa0024.jpg"/><pubDate>Thu, 03 Sep 2026 20:27:06 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66577/polsek-lubuk-dalam-siak-tangkap-pelaku-curas-di-pekanbaru</guid></item><item><title>Lantik 83 Pejabat, Bupati Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66576/lantik-83-pejabat-bupati-afni-jangan-cari-muka-promosi-berdasarkan-kinerja</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan promosi dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan manajemen talenta, bukan kedekatan personal dengan pimpinan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penegasan itu disampaikan Afni saat melantik dan mengambil sumpah 83 Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Selasa (1/9/2026) siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Ketua TP PKK Kabupaten Siak Siti Sarifah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam arahannya, Afni meminta para pejabat yang baru dilantik mengubah pola pikir dalam menjalankan tugas. Menurut dia, jabatan merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sarana untuk membangun kedekatan dengan atasan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jangan menjadi pengabdi kepada pimpinan. Bekerja dan mengabdilah kepada masyarakat, berikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas dengan sungguh&#45;sungguh demi masyarakat Kabupaten Siak yang kita cintai ini,” tegas Afni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengatakan, selama ini masih ada anggapan bahwa ASN yang ingin mendapatkan promosi harus pandai melakukan pendekatan personal kepada pimpinan. Pola tersebut, kata Afni, tidak menjadi dasar dalam penempatan pejabat di era kepemimpinannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Hari ini kita berusaha, rumusnya untuk bisa mendapatkan jabatan bukan mencari muka. Kinerja Bapak Ibu semuanya akan menjadi bahan evaluasi berkala kami. Kinerja bagus, target tercapai, Anda hanya tinggal menunggu waktu saja untuk dipromosikan,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni menegaskan, pemerintah daerah akan menerapkan manajemen talenta ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan objektif, karena itu, kinerja jari dasar promosi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut dia, capaian kinerja setiap pejabat akan menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan keberlanjutan maupun pengembangan karier.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, pejabat yang telah memperoleh amanah jabatan diminta tidak terlena dengan posisi yang baru diperoleh. Setiap kinerja akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita akan terus mengevaluasi, melihat, dan memantau perkembangan Bapak Ibu sekalian. Hari ini seluruh instrumen pengawasan sudah berbasis digital. Semuanya sudah jelas dan terukur,” kata Afni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penataan jabatan berbasis kompetensi dan manajemen talenta tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Siak dalam membangun birokrasi yang lebih profesional. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/42516335080-img-20260911-wa0023.jpg"/><pubDate>Wed, 02 Sep 2026 20:20:44 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66576/lantik-83-pejabat-bupati-afni-jangan-cari-muka-promosi-berdasarkan-kinerja</guid></item><item><title>Karhutla Dekat Taman Nasional Zamrud Terkendali, Tim Gabungan Akhiri Pemadaman</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66575/karhutla-dekat-taman-nasional-zamrud-terkendali-tim-gabungan-akhiri-pemadaman</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, resmi diakhiri setelah tim gabungan memastikan proses pemadaman dan pendinginan di lokasi telah tuntas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berakhirnya operasi ditandai dengan Apel Konsolidasi Akhir Penanganan Karhutla yang digelar di area Beruk 03 dan 08 PT Bumi Siak Pusako, Dusun Pangkalan Lanjut, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Selasa (1/9/2026) sore.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apel konsolidasi dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara dan diikuti ratusan personel gabungan yang selama tujuh hari terakhir terlibat dalam penanganan Karhutla.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, apel konsolidasi menjadi penanda berakhirnya operasi pemadaman dan pendinginan setelah kondisi di lapangan dinyatakan terkendali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Setelah tujuh hari bekerja di lapangan, Alhamdulillah penanganan Karhutla di kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud dapat kita selesaikan. Kurang lebih 30 hektare lahan yang terdampak telah ditangani melalui pemadaman dan pendinginan secara intensif oleh seluruh unsur yang terlibat,” kata Sepuh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, keberhasilan penanganan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel gabungan serta dukungan personel dan peralatan yang dikerahkan selama operasi berlangsung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim gabungan terdiri dari personel Polres Siak, Polsek Siak, Satbrimob dan Ditsamapta Polda Riau, TNI, BPBD, pemerintah kecamatan dan kampung, Manggala Agni, BKSDA, serta personel dan regu pemadam kebakaran perusahaan yang berada di sekitar kawasan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ini bukan pekerjaan satu institusi. Personel di lapangan bekerja bersama, melakukan pemadaman hingga pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi bara yang berpotensi kembali memunculkan api,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud, proses pendinginan Karhutla di kawasan Tasik Betung yang berada di areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil juga telah diselesaikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski operasi pemadaman berakhir, Sepuh menegaskan pengawasan tidak dihentikan. Patroli pemantauan tetap dilakukan selama tiga hari ke depan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah pencegahan juga dilanjutkan melalui patroli dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Operasi pemadaman memang selesai, tetapi kewaspadaan tidak boleh berhenti. Setelah ini fokus kita bergeser kepada pemantauan, pencegahan agar kebakaran tidak berulang, serta proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegas Sepuh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan berakhirnya operasi pemadaman di Dayun menunjukkan penanganan Karhutla dilakukan hingga kondisi lapangan benar&#45;benar terkendali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Akmadi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sejak awal menekankan agar seluruh jajaran tidak sekadar memadamkan api yang terlihat di permukaan, tetapi memastikan proses pendinginan dilakukan secara menyeluruh, terutama pada kawasan dengan karakteristik lahan yang berpotensi menyimpan bara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akmadi menjelaskan, apel konsolidasi bukan berarti kewaspadaan berakhir. Ini menandakan satu tahapan penanganan di lapangan telah selesai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Selanjutnya, personel tetap melakukan monitoring dan jajaran terus meningkatkan langkah pencegahan di wilayah&#45;wilayah rawan,” kata Akmadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang telah bekerja selama tujuh hari menangani kebakaran di kawasan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Personel TNI&#45;Polri, BPBD, Manggala Agni, BKSDA, pemerintah daerah, masyarakat dan unsur perusahaan telah bekerja bersama di lapangan. Mereka menghadapi panas, asap dan kondisi medan yang tidak mudah. Kerja keras mereka menjadi bagian penting dari upaya menjaga kawasan ini,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akmadi menambahkan, Polda Riau dan jajaran tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan Karhutla di seluruh wilayah Riau. Setiap titik yang terdeteksi akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan penanganan sesuai kondisi di lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Prinsipnya, ketika api sudah padam, pekerjaan belum selesai. Kita harus memastikan bara benar&#45;benar mati, mencegah kebakaran berulang dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana. Pencegahan dan penanganan harus berjalan beriringan,” pungkasnya. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/73054785424-20260911_201229.jpg"/><pubDate>Wed, 02 Sep 2026 20:14:12 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66575/karhutla-dekat-taman-nasional-zamrud-terkendali-tim-gabungan-akhiri-pemadaman</guid></item><item><title>Kodim 0322/Siak Upaya Pemadaman Karhutla di Tasik Betung Terus Dilakukan</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66574/kodim-0322siak-upaya-pemadaman-karhutla-di-tasik-betung-terus-dilakukan</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Upaya pemadaman dan pendinginan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki hari keempat di Dusun 1 Seminai Kuning RT 01/RK 01, Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Selasa (1/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan pemadaman dan pendinginan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD Kabupaten Siak, RPK Arara Abadi, Forest Protection PT Arara Abadi, pihak kecamatan serta Masyarakat Peduli Api (MPA).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±2 hektare, dengan kondisi lahan berupa semak belukar dan tanaman sawit. Lokasi kebakaran berada pada koordinat 1°4&apos;7,56&quot;N 101°39&apos;51,57&quot;E.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 25 personel terlibat dalam penanganan Karhutla tersebut, terdiri dari TNI 2 orang, Polri 7 orang, BPBD Siak 2 orang, RPK Arara Abadi 3 orang, Forest Protection PT Arara Abadi 3 orang, pihak kecamatan 4 orang, serta MPA 4 orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses pemadaman, tim menggunakan 2 unit ministriker, 1 unit alat berat PT Arara Abadi, serta 6 roll selang berukuran ½ inci. Tim juga melakukan pembuatan sekat bakar dan embung air dengan bantuan alat berat excavator untuk mendukung proses pengendalian api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, pelaksanaan pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tidak tersedianya sumber air di sekitar lokasi, kondisi cuaca panas serta angin yang cukup kencang. Kondisi tersebut menyebabkan api masih ditemukan menyala di beberapa bagian lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga Selasa siang, sebagian area telah memasuki tahap pendinginan. Tim gabungan terus melakukan pemadaman, penyekatan dan pendinginan guna mencegah api kembali menjalar ke area lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, terkait pemilik lahan yang terbakar, masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Sungai Mandau. Penyebab kebakaran juga masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim gabungan akan terus melakukan upaya pemadaman dan pendinginan hingga kondisi lokasi benar&#45;benar aman serta memastikan tidak terjadi perluasan maupun munculnya kembali titik api. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/58314638558-img-20260911-wa0020.jpg"/><pubDate>Wed, 02 Sep 2026 20:08:10 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66574/kodim-0322siak-upaya-pemadaman-karhutla-di-tasik-betung-terus-dilakukan</guid></item><item><title>Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66573/polres-siak-gelar-rakor-percepatan-penegakan-hukum-karhutla</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; &amp;nbsp;Kepolisian Resor (Polres) Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Siak. Kegiatan strategis ini berlangsung di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak pada Senin (31/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., SIK., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P., M.Si., Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, S.Hut., M.P., Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama Kabupaten Siak, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam arahannya, Kapolres Siak menekankan bahwa penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan langkah terintegrasi. Hal ini mengingat dampak kebakaran tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta memicu keresahan sosial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang&#45;undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat,&quot; ujar AKBP Sepuh.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini jajarannya telah menetapkan satu orang tersangka di Kecamatan Sungai Apit, sementara satu perkara lainnya di Tualang masih dalam proses penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti arahan Kapolda Riau, seluruh lahan yang terbakar pada tahun 2025 juga akan dipasangi plang larangan penanaman kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data luasan Karhutla di 7 ( tujuh ) titik di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2026, di antaranya meliputi Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur (Kampung Tualang Timur), Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut, hingga Kampung Tasik Betung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala BBKSDA Riau, Supartono, turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polres Siak dalam menanggulangi Karhutla. Ia juga memberikan catatan khusus terkait status kawasan konservasi, seperti di Kampung Tasik Betung yang masuk dalam kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfir, yang memerlukan penanganan hukum dengan prosedur khusus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bentuk dukungan nyata pun disampaikan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Siak untuk membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Siak dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga penelusuran kepemilikan lahan bermasalah. Sebagai langkah preventif yang tegas, Bupati Siak bahkan mengeluarkan instruksi khusus agar para penghulu se&#45;Kabupaten Siak untuk sementara waktu tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rakor yang diisi dengan rangkaian pembukaan, paparan data, diskusi bersama, serta sesi foto bersama ini berlangsung secara interaktif dan konstruktif. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/21385280650-img-20260911-wa0019.jpg"/><pubDate>Tue, 01 Sep 2026 20:02:37 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66573/polres-siak-gelar-rakor-percepatan-penegakan-hukum-karhutla</guid></item><item><title>Diduga Terkait Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko di Jalan Kelapapati</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66572/diduga-terkait-sabu-65-kg-polres-bengkalis-sita-ruko-di-jalan-kelapapati</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com – Polres Bengkalis terus mengembangkan perkara sabu seberat 65 kilogram dari tiga orang tersangka dengan menyita satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Kelapapati Laut, Bengkalis, Jumat (11/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyitaan ruko tersebut hasik pengembangan dari tiga tersangka masing&#45;masing berinisial ST dan P dan S dengan barang bukti 65 kg diduga sabu yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/9/2026) sekira pukul 07.00 WIB, kemarin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, ruko tersebut diduga dijadikan tempat penampungan dan pengemasan narkotika oleh sindikat yang diduga dikendalikan seorang gembong narkoba berinisial Ak (DPO) seorang warga Bengkalis yang diduga tinggal di Malaysia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di dalam ruko pihak kepolisian menemukan beberapa tas hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga bekas pembungkus narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Habil pengembangan perkara, kita menyita 1 buah ruko. Saat ini, kita terus kembangkan lebih jauh guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional ini,&quot; kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pihaknya terus menelusuri guna membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini terungkap tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada pihak Polsek Bantan mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama mobil pick up yang membawa empat karung berisi narkotika jenis sabu&#45;sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil interogasi dan pengembangan selanjutnya mengarah kepada dua orang lainnya berinisial S dan P, yang diduga berperan dalam membawa barang dari jalur laut menuju daratan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, 1 buah ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk sementara, selain menahan tiga orang tersangka, ST, P dan S. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa: satu unit ruko, satu unit pompong, mobil pick up L300 BM 8955 BN, sepeda motor Yamaha Vixion dan tiga unit handphone. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/73667207190-img-20260911-wa0018.jpg"/><pubDate>Fri, 11 Sep 2026 19:55:06 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66572/diduga-terkait-sabu-65-kg-polres-bengkalis-sita-ruko-di-jalan-kelapapati</guid></item><item><title>Polsek Bantan Tangkap 65 Kg Sabu dari Jaringan Lintas Negara</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66571/polsek-bantan-tangkap-65-kg-sabu-dari-jaringan-lintas-negara</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com – Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga orang diduga sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Masing&#45;masing berinisial ST dan P dan S dengan barang bukti 65 kg diduga sabu. Ketiga pengedar narkotika jaringan lintas negara itu, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/9/2026)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai hingga memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi pickup L300 BM 8955 BN yang dikemudikan seorang pria berinisial S. Curiga dengan gelagat supir L300 tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasilnya, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pengembangan dan kolaborasi Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, petugas kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial ST dan P, yang diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang lainnya berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/48035956624-img-20260911-wa0017.jpg"/><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 19:52:21 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66571/polsek-bantan-tangkap-65-kg-sabu-dari-jaringan-lintas-negara</guid></item><item><title>Terungkap Dipersidangan, MMJ Tukar Guling Lahan dengan BDL</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66570/terungkap-dipersidangan-mmj-tukar-guling-lahan-dengan-bdl</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 13.415,7 ha di Pulau Rupat menjadi kebun sawit, Rabu (9/9/2026). Sidang siang itu, dengan agenda penyerahan bukti surat dan keterangan saksi fakta dari tergugat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sidang dipimpin ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir. Sedangkan PT. Marita Makmur Jaya diwakili kuasa hukumnya Dr Arifin Bantu Purba dan Lolas Sitomorang, sementara Yayasan Riau Madani oleh kuasa hukumnya Ami.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang tersebut tergugat menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Agung ASN Dinas Kehutanan UPT Bengkalis dan Nazir mantan Kepala Desa Darul Amal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Agung, untuk memproses pengajuan izin HGU kebun sawit MMJ yang status lahan HPT diganti dengan HGU milik PT. BDL di Inhil yang berstatus HPK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk itu, ungkap Agung, pihak Kementerian membentuk tim terpadu yang terdari dari Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas Kehutanan Kabupaten untuk membahas atau mengkaji pergantian lahan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Hasil kajian tersebut dibawah ke kementerian, kemudian ke Direktur Jenderal (Dirjen) Kehutanan,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian terjadi tukar menukar lahan. Lahan HPK milik PT. BDL di Inhil dengan lahan HPT milik MMJ di Rupat. Jadi pembukaan kebun sawit PT. MMJ di Rupat ada lahan penggantinya di Inhil (lahan PT. BDL),&quot; kata Agung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jadi ada tukar guling antara PT MMJ yang HGU&#45;nya di Rupat dengan PT BDL yang HGU&#45;nya di Inhil,&quot; tegas kuasa hukum MMJ Arifin Bantu Purba didampingi Lolas Sitomorang usai persidangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;PT . MMJ mengantongi izin pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 ha pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut&#45;II/2008 tanggal 20 Februari 2008, ketika Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban. Proses pelepasan kawasan hutan inilah yang dipersoalkan oleh Yayasan Riau Madani karena status hutan yang dilepaskan pada kenyataannya bukanlah HPK, melainkan HPT.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani mendalilkan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan MS Kaban Nomor SK.37/Menhut&#45;II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 ha pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat untuk PT MMJ, tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tanpa areal pengganti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ternyata dipersidangan terungkapnya bahwa PT. MMJ mempunyai lahan pengganti dengan melakukan tukar guling status lahan dengan PT. Bina Duta Laksana di Inhil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jadi tukar guling MMJ dengan BDL seperti ini. Lahan MMJ yang statusnya HPT berubah menjadi HPK. Sebaliknya lahan BDL dari HPK menjadi HPT. Dan lahan BDL lebih luas dari lahan MMJ yang ada di Rupat,&quot; tegas AB Purba yang pernah meninjau lahan BDL saat menjadi anggota DPRD Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup dan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda keterangan ahli dari penggugat. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/54801358889-img-20260911-wa0016.jpg"/><pubDate>Wed, 09 Sep 2026 19:48:04 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66570/terungkap-dipersidangan-mmj-tukar-guling-lahan-dengan-bdl</guid></item><item><title>Immigration Goes To School di SMAN 2 Bengkalis</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66569/immigration-goes-to-school-di-sman-2-bengkalis</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mengelar Immigration Goes To School di SMAN 2 Bengkalis. Penyebaran informasi tentang keimigrasian kepada kalangan pelajar ini dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran Tim sosialisasi keimigrasian yang dipimpin Kepala Seksi Tikkim Hendro Tri Kusumo didampingi Kepala Subseksi Infokim Miftahul Ulum beserta staf, disambut oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Hamidah dan 40 orang siswa kelas XII yang menghadiri kegiatan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya kepada media ini mengatakan, dua materi yang disampaikan kepada audiens (para pelajar), yakni tentang seluk&#45;beluk keimigrasian oleh Kasi Tikkim Hendro Tri Kusumo Atmojo, dan tata cara masuk Poltekimipas dan CPNS keimigrasian oleh Maulana Akbar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Parulian Sinaga selaku Master of Ceremony atau pemandu acara mempersilahkan Hendro Tri Kusumo Atmojo untuk tampil menjelaskan tentang tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, seperti pelayanan paspor, pelayanan izin tinggal, pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pengawasan orang asing, pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan manusia (TPPO/TPPM).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara Maulana Akbar &amp;nbsp;menjelaskan kepada para pelajar yang hadir bagaimana cara mendaftar masuk Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), dan pendaftaran calon pegawai negeri sipil Imigrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari dua materi tersebut, diharapkan menambah wawasan para siswa tentang seluk&#45;beluk keimigrasian agar terhindar dari TPPO/TPPM, dan menumbuhkan minat para pelajar SMAN 2 Bengkalis untuk menjadi abdi negara di lingkungan Imigrasi. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/59731752021-img-20260911-wa0015.jpg"/><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 19:43:22 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66569/immigration-goes-to-school-di-sman-2-bengkalis</guid></item><item><title>Kacab BRI Duri Bungkam Soal Appraiser yang Menilai Objek Agunan Debitur</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66568/kacab-bri-duri-bungkam-soal-appraiser-yang-menilai-objek-agunan-debitur</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Kredit macet bisa menimpa siapa saja dengan berbagai kejadian diluar perkiraan. Kendati demikian, debitur tetap berusaha menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya, kreditur dibolehkan melelang agunan yang dijadikan jaminan kredit. Kendati demikian, proses lelangnya harus tetap sesuai peraturan yang berlaku, surat pemberitahuan rencana lelang harus diterima debitur atau ahli waris jika debitur meninggal dunia, objek jaminan harus dinilai oleh Appraiser independen mengantongi izin dari Kementerian Keuangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab, jika proses lelangnya janggal atau dinilai debitur tidak sesuai aturan, mereka juga berhak menolak dan kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Seperti yang dilakukan Erniwati istri almarhum Raymon Ginting yang menggugat perdata BRI Kantor Cabang Duri di Pengadilan Negeri Bengkalis karena telah melelang 6 dari 9 objek jaminan kredit melalui KPKNL Dumai yang diduga tidak sesuai prosedur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jaminan berupa kebun sawit dengan sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama almarhum Raymond Ginting berlokasi di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak diduga tidak melibatkan penilai publik (Appraiser) yang independen.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk itu, Tim kuasa hukum Erniwati, Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara,SH., menegaskan, proses lelang jaminan kredit berupa kebun kelapa sawit tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Beberapa cacat hukum yang dinilai tim kuasa hukum penggugat, mulai dari surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim BRI KC Duri melalui PT. Pos Indonesia yang tidak pernah sampai ke ahli waris (Erniwati), sampai harga (nilai) objek yang dilelang tidak sesuai harga pasaran dikawasan itu. Hal ini terjadi karena diduga tidak melibatkan Lembaga Penilai Publik atau Appraisal yang diakui Kementerian Keuangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kepala BRI Kantor Cabang Duri, Eka Marvianda ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/9/2026) siang, memilih bungkam. Pesan dibaca, namun sampai berita ini dirilis, Eka belum membalas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara, dilain pihak Tim kuasa hukum Erniwati, Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara,SH., sudah menyerahkan hard copy (bukti fisik) gugatan kepada panitera pengganti pengadilan yang sebelumnya sudah diunggah melalui e&#45;court sebagai bagian dari proses hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai menyerahkan bukti gugatan Tim kuasa hukum kepada media ini mengungkapkan, bahwa pihaknya optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akan mempertimbangkan bukti&#45;bukti yang diserahkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebaliknya, dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1 (BRI KC Duri) dan turut tergugat Berni Sitorus dan anaknya Kelly Erita tidak menyampaikan sanggahan atas dokumen gugatan diajukan Erniwati. Sehingga dalam prinsip hukum, ungkap Nashril Haq Lubis, tergugat 1 dan turut tergugat mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dalam persidangan sebelumnya, baik tergugat 1 dan turut tergugat tidak menyampaikan jawaban atau bantahan. Karena tidak membantah, berarti mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat,&quot; kata Nashril Haq Lubis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Nashril dalam proses lelang pihaknya menduga tergugat 1 telah membohongi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena, mengabaikan permintaan KPKNL agar tergugat 1 menyampaikan surat pemberitahuan rencana lelang kepada ahli waris Raymon Ginting agar ahli waris punya kesempatan untuk menyelesaikan kreditnya. Namun, surat tersebut tidak pernah sampai. Pihak Pos Indonesia mengembalikan surat tersebut kepada pengirim (BRI KC Duri) dengan keterangan &quot;yang bersangkutan (Raymon Ginting) tidak dikenal&quot;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal ini dibuktikan berdasarkan tracking yang dilakukan Tim kuasa hukum penggugat, surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim tergugat 1 melalui PT. Pos Indonesia pada 13 Agustus 2023, ditujukan Kepada Raymond Ginting. Namun, surat yang diantarkan petugas Pos Cabang Siak bernama Surya Ardana Suyadi tidak pernah sampai. Dalam keterangan tracking dinyatakan &quot;yang bersangkutan (Raymon Ginting) tidak dikenal&quot;. Surat tersebut kemudian dikembalikan dan diterima BRI KC Duri pada 22 Agustus 2023 oleh pegawai BRI KC Duri bernama Dika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Demikian juga dengan surat peringatan yang dikirim tergugat 1 melalui ekspedisi PT. Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express pada tanggal 4, 16, 24 Oktober 2023 ditujukan Kepada Raymond Ginting juga tidak pernah sampai. Semuanya dikembalikan ke pengirim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;KPKNL diduga juga dibohongi oleh tergugat 1. Karena bukti pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang dijadikan dasar pelelangan. Sementara suratnya tidak pernah sampai ke ahli waris,&quot; kata Nashril Haq Lubis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kepala Kantor BRI KC Duri, Eka Marvianda ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya menghormati gugatan perdata yang dilakukan Erniwati.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama&#45;sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri,&quot; jawab Eka melalui pesan WhatsApp.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 9 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/78368635905-20260911_193540.jpg"/><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 19:41:34 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66568/kacab-bri-duri-bungkam-soal-appraiser-yang-menilai-objek-agunan-debitur</guid></item><item><title>Polres dan Forkompinda Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66567/polres-dan-forkompinda-musnahkan-30-kg-sabu-dan-ribuan-pil-ekstasi</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar bersama Forkompinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Polres dan jajaran, Rabu (9/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemusnahan kali ini, pihak Polres memusnahkan sabu seberat 30.635,81 gram, 122.459 butir pil ekstasi dan 384 pcs etomidate.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh kembali mengingatkan semua pihak bahwa wilayah Kebupaten Bengkalis merupakan pintu masuk narkotika para pelaku sindikat peredaran narkoba lintas negara (jaringan internasional).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Fahrian Saleh Siregar, jika dikalkulasikan nilainya sekitar Rp 80 miliar lebih. Dan jika beredar dapat merusak sekitar 279.893 jiwa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jika dinilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini senilai Rp 80 miliar lebih, dan menyelamatkan 279.893 jiwa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tersangka Hendra Irawadi, Ulil Aidy, Trio Putra, dan Miswandi yang ditangkap pada 12 Agustus 2026. Keempat tersangka ditangkap didua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Bengkalis. Hendra Irawadi dan Miswandi ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Desa Selatbaru. Sedangkan Ulil Aidy, Trio Putra ditangkap di pelabuhan Roro Air Putih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara pengendali bernama Aman Muhammad Syroni alias Aman masuk daftar pencarian orang (DPO). &amp;nbsp;Aman warga Palembang, Sumatera Selatan saat rekan&#45;rekannya ditangkap, tengah berada di Malaysia. Dia kemudian mengurungkan niatnya kembali ke Indonesia. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/74154480783-20260911_193825.jpg"/><pubDate>Wed, 09 Sep 2026 19:39:25 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66567/polres-dan-forkompinda-musnahkan-30-kg-sabu-dan-ribuan-pil-ekstasi</guid></item><item><title>5 Kursi Kepala OPD Diperebutkan, 24 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Manajemen Talenta</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66566/5-kursi-kepala-opd-diperebutkan-24-pejabat-ikuti-uji-kompetensi-manajemen-talenta</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini — Sebanyak 24 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terpilih mengikuti proses manajemen talenta sebagai kandidat suksesor untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang kosong maupun akan kosong dalam waktu dekat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kelima jabatan tersebut yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Sudandri, mengatakan sebanyak 24 pegawai tersebut merupakan pejabat yang telah memenuhi kualifikasi berdasarkan hasil pemetaan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Mereka masuk dalam kotak 8 atau 9 serta memenuhi aspek dan rekam jejak integritas serta disiplin yang baik,&quot; terang Sudandri, pada Rabu (09/09/2026) siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, penerapan manajemen talenta dalam proses promosi JPTP tersebut merupakan mekanisme baru yang mulai diterapkan Pemkab Kepulauan Meranti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Manajemen talenta dilakukan untuk memastikan penempatan pejabat sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kemampuan masing&#45;masing. Dengan mekanisme tersebut, proses pengisian jabatan tidak lagi dilakukan hanya berdasarkan penunjukan, tetapi melalui tahapan penilaian yang lebih terukur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tujuannya untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kualifikasinya dan kemampuan masing&#45;masing. Jadi tidak ada lagi ambil&#45;ambil begitu saja, karena semuanya melalui sistem dan aplikasi sehingga lebih transparan,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sudandri menambahkan, penilaian kandidat juga mempertimbangkan kompetensi dan kinerja serta sejumlah aspek lainnya dalam pemetaan manajemen talenta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menjelaskan bahwa kandidat suksesor yang mengikuti proses tersebut berasal dari pegawai yang masuk dalam kotak 8 dan 9 hasil pemetaan manajemen talenta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sebetulnya idealnya diambil dari kotak 9 saja. Namun karena jumlah OPD yang kosong ada lima, maka kita mengambil dari kotak 8 dan 9. Itu sah&#45;sah saja,&quot; jelas Bakharuddin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengatakan, dari hasil pemetaan terdapat 28 pegawai yang masuk dalam kotak 8 dan 9. Namun, setelah melalui tahapan seleksi, hanya 24 orang yang mengikuti proses sebagai kandidat suksesor, sementara empat lainnya dinyatakan gugur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ke&#45;24 kandidat tersebut kemudian dibagi ke dalam lima OPD yang jabatan kepala dinas atau badan akan diisi. Masing&#45;masing jabatan memiliki lima kandidat, sementara satu jabatan memiliki empat kandidat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembagian kandidat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pilihan atau minat pegawai, latar belakang pendidikan, kualifikasi, pengalaman, serta rekam jejak, termasuk apakah yang bersangkutan pernah memiliki pengalaman bekerja pada OPD terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Penempatannya sesuai dengan kebijakan komite, kemudian juga didasari minat para suksesor dan rekam jejak yang bersangkutan. Pertimbangannya pilihan, latar belakang, kualifikasi pendidikan dan rekam jejak,&quot; ujar Bakharuddin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengumuman kandidat suksesor telah dilakukan pada 2 September 2026. Selanjutnya, pada 7 dan 8 September 2026, para kandidat mengikuti uji kompetensi teknis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bakharuddin menjelaskan, nilai yang diperoleh dari pemetaan manajemen talenta tetap menjadi bagian dari penilaian. Kandidat yang berada di kotak 9 memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan kandidat yang berada di kotak 8.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nilai hasil pemetaan tersebut kemudian dikombinasikan dengan hasil uji kompetensi teknis untuk menentukan kandidat terbaik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jadi mereka duduk di kotak delapan atau sembilan itu sudah ada nilai, dan kotak sembilan itu pastinya nilai lebih tinggi. Kemudian kita tambah dengan uji kompetensi teknis,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Uji kompetensi teknis dilaksanakan oleh Komite Talenta yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti selaku ketua, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, inspektur, serta asisten.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam tahapan tersebut, para kandidat diminta menyiapkan bahan presentasi yang kemudian dipaparkan di hadapan Komite Talenta. Setelah presentasi, kandidat mengikuti sesi tanya jawab.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil uji kompetensi teknis tersebut nantinya menjadi tambahan nilai dalam menentukan tiga kandidat terbaik atau tiga besar dari masing&#45;masing jabatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tiga besar nantinya kita laporkan ke pimpinan, guna untuk dipilih salah satu di antaranya,&quot; kata Bakharuddin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menegaskan, setelah masuk dalam tiga besar, seluruh kandidat dinyatakan layak untuk menduduki jabatan tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir mengenai siapa yang akan dipilih menjadi kewenangan Bupati Kepulauan Meranti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jadi ketika sudah masuk tiga besar, ketiganya layak, dan itu tinggal keputusan Bupati,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/67384006706-img-20260909-wa0008.jpg"/><pubDate>Wed, 09 Sep 2026 21:57:10 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66566/5-kursi-kepala-opd-diperebutkan-24-pejabat-ikuti-uji-kompetensi-manajemen-talenta</guid></item><item><title>Pelabuhan Kuala Asam Teluk Belitung Bakal Direhab 2027</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66565/pelabuhan-kuala-asam-teluk-belitung-bakal-direhab-2027</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini — Pelabuhan Umum Kuala Asam yang berada di Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, direncanakan mendapat rehabilitasi melalui APBD murni tahun anggaran 2027 mendatang. Anggaran untuk pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rehabilitasi diperlukan mengingat sejumlah bagian pelabuhan, khususnya atap dan tiang besi, mulai mengalami kerusakan dan korosi akibat faktor usia serta paparan air laut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada media, Rabu (09/09/2026) siang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, SKM melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub, Hasrizal, S.IP., M.AP mengatakan, meski kondisinya mengalami kerusakan, Pelabuhan Umum Teluk Belitung hingga saat ini masih tetap difungsikan untuk aktivitas masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sejauh ini pelabuhan itu masih difungsikan. Memang dari UPT meminta agar bagian&#45;bagian yang sudah rusak dibuka, dan saya juga menyarankan hal yang sama agar tidak mengganggu maupun membahayakan masyarakat yang berlalu lalang menggunakan jembatan pelabuhan,&quot; ujar Hasrizal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, bentuk rehabilitasi nantinya kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan kondisi pelabuhan saat ini. Namun, pihaknya akan memberikan perhatian lebih terhadap kualitas material yang digunakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satunya dengan menyarankan penggunaan besi jenis Galvanis yang dinilai lebih tahan terhadap korosi, terutama karena konstruksi pelabuhan berada di kawasan yang terpapar air laut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Untuk bentuk rehab mungkin masih sama, yakni atap meliputi tiang atap. Akan tetapi kita tekankan pada kualitas bahan. Kita menyarankan menggunakan besi Galvanis untuk tiang atapnya yang lebih tahan terhadap korosi air laut,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pria yang akrab disapa Aldo itu menambahkan, meski terdapat keterbatasan anggaran, Dishub Meranti juga berencana melakukan pendataan secara langsung terhadap kondisi seluruh pelabuhan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pendataan tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki data terbaru dan valid mengenai kondisi masing&#45;masing pelabuhan, termasuk tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Nanti kita berencana mendata dengan mengunjungi langsung pelabuhan&#45;pelabuhan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan begitu kita memiliki data yang valid untuk melihat langsung kondisi pelabuhan,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengusulkan rehabilitasi maupun pembangunan pelabuhan baru, baik kepada Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengakui, selama ini sebagian data yang menjadi pegangan masih merupakan data lama dan belum diperbarui. Padahal, kondisi pelabuhan dapat berubah setiap tahun akibat kerusakan yang berbeda&#45;beda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Memang sejauh ini kita masih menggunakan data yang sudah lama dan belum ada pembaruan. Padahal setiap tahun kondisi setiap pelabuhan pasti mengalami kerusakan yang berbeda&#45;beda,&quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih lanjut, Hasrizal menjelaskan, peluang pengajuan pembangunan atau rehabilitasi ke pemerintah pusat juga bergantung pada status pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau memang setiap pelabuhan itu masuk dalam RIPN, kita bisa mengajukan ke pusat. Namun kenyataannya tidak semua pelabuhan masuk dalam RIPN,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terkait kondisi Pelabuhan Umum Teluk Belitung, Dishub sebelumnya juga telah memberikan imbauan agar pengguna tetap berhati&#45;hati. Bahkan, pada tahun lalu sempat ada rencana untuk menutup sementara pelabuhan tersebut dan mengalihkan aktivitas ke pelabuhan bongkar muat yang telah direhabilitasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, rencana tersebut mendapat keluhan dari pengguna jasa. Pasalnya, ketika air laut surut, masyarakat mengalami kesulitan untuk turun dari kapal di pelabuhan alternatif tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Memang sebelumnya sudah kita imbau dan tahun lalu sempat akan ditutup sementara serta dipindahkan ke pelabuhan bongkar muat yang sudah direhab. Tetapi banyak keluhan dari pengguna jasa karena ketika air surut mereka susah turun,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk saat ini, Pelabuhan Umum Teluk Belitung masih tetap digunakan. Sementara bagian&#45;bagian yang dinilai sudah membahayakan mulai dibongkar secara bertahap oleh pihak UPT.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelabuhan tersebut masih menjadi salah satu akses masyarakat untuk perjalanan dari Teluk Belitung menuju Selatpanjang maupun sebaliknya. Saat ini terdapat sekitar tiga unit speedboat yang melayani aktivitas penumpang melalui pelabuhan tersebut.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/50584244514-img_20260909_113545_633.jpg"/><pubDate>Wed, 09 Sep 2026 15:45:58 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66565/pelabuhan-kuala-asam-teluk-belitung-bakal-direhab-2027</guid></item><item><title>KNPI Rohul Soroti Boti, Desak Pemkab Lakukan Penertiban</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66564/knpi-rohul-soroti-boti-desak-pemkab-lakukan-penertiban</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com&lt;/strong&gt; &#45; Fenomena aktivitas kelompok yang oleh sebagian masyarakat disebut &lt;i&gt;boti&lt;/i&gt; atau kaum &lt;i&gt;gay&lt;/i&gt; mendapat sorotan tajam di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohul mendesak pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bendahara DPD KNPI Rohul, Rio Andri, SP, mengatakan aktivitas tersebut terlihat terutama pada malam hari di sejumlah titik keramaian, termasuk kawasan Angkringan Pematang Baih dan Kota Ujung Batu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Fenomena ini terlihat pada malam hari. Keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat,&quot; kata Rio, Selasa (8/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rio menyebut dugaan aktivitas kelompok tersebut tidak hanya berada di tempat hiburan malam. Mereka disebut kerap terlihat di kafe, restoran, angkringan hingga salon kecantikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, yang menjadi perhatian KNPI bukan identitas atau orientasi seksual seseorang, melainkan dugaan aktivitas yang berpotensi mengarah pada prostitusi, perekrutan, eksploitasi anak maupun tindak pidana lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau ada yang menjadi perantara prostitusi, mengeksploitasi anak atau terlibat narkoba, ini harus ditindak. Jangan dibiarkan berkembang di tengah masyarakat,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sorotan tersebut semakin serius setelah Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan empat perempuan yang masih di bawah umur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyelamatkan empat perempuan yang diduga menjadi korban. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi KNPI, pengungkapan kasus TPPO tersebut menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengeksploitasi perempuan dan anak harus diperketat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;KNPI Rohul juga meminta aparat mengawasi lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat transaksi maupun perekrutan, terutama pada malam hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rio mengatakan sikap KNPI sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terpisah, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul, Denis Hendri, S.P, memastikan keresahan masyarakat akan ditindaklanjuti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Denis mengaku telah memerintahkan bagian operasi melakukan razia di sejumlah lokasi yang dicurigai mengganggu ketertiban umum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita akan mengambil langkah tegas terkait keresahan masyarakat. Bagian operasi sudah saya perintahkan melakukan razia di sejumlah lokasi yang dicurigai mengganggu ketertiban,&quot; kata Denis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kendati menghadapi efisiensi anggaran dan keterbatasan personel, Denis memastikan penegakan Peraturan Daerah tetap berjalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita tetap melakukan penegakan Perda. Kami berharap kerja sama dan partisipasi semua pihak,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;KNPI berharap langkah pemerintah tidak berhenti pada razia seremonial. Pengawasan harus menyasar potensi prostitusi, perdagangan orang, eksploitasi anak, narkotika dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab, di balik hiruk&#45;pikuk aktivitas malam, ada ancaman yang jauh lebih serius jika anak&#45;anak sampai menjadi korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk itu, KNPI mendesak Pemkab Rohul, Satpol PP, kepolisian dan seluruh unsur terkait memperkuat pengawasan.&lt;strong&gt;[man]&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/52520415409-img-20260908-wa0005.jpg"/><pubDate>Tue, 08 Sep 2026 17:20:37 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66564/knpi-rohul-soroti-boti-desak-pemkab-lakukan-penertiban</guid></item><item><title>PJI Surati Presiden&#45;DPR soal RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Menyasar Rakyat Kecil</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66563/pji-surati-presidendpr-soal-ruu-perampasan-aset-jangan-sampai-jadi-alat-menyasar-rakyat-kecil</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com &#45;&lt;/strong&gt; Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menaikkan level sikapnya terkait pembahasan Rancangan Undang&#45;Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi. Setelah dua kali menyampaikan sikap terbuka yang dipublikasikan di berbagai media dalam dua pekan terakhir, PJI kini resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan pimpinan DPR RI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PJI Hartanto Boechori dan dikirim pada Selasa (8/9/2026). Tak hanya Presiden RI dan Ketua DPR RI, surat itu juga ditujukan kepada empat Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Komisi III DPR RI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hartanto menyampaikan langkah tersebut melalui grup WhatsApp PJI. Menurutnya, sebanyak 19 amplop surat telah dikirimkan kepada pejabat dan lembaga negara terkait pada hari yang sama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain Presiden dan jajaran pimpinan DPR, surat PJI ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Badan Keahlian DPR RI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah PJI ini menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset berhenti sebatas wacana maupun pernyataan politik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;PJI meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut benar&#45;benar memperhatikan aspirasi publik. Bagi PJI, pemberantasan korupsi harus diperkuat, tetapi hukum juga harus memiliki pagar yang tegas agar kewenangan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menegaskan pihaknya mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, menurut Hartanto, kekuatan hukum tersebut harus diarahkan secara tepat dan tidak boleh membuka ruang bagi tindakan sewenang&#45;wenang terhadap masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam surat resmi PJI, sikap organisasi ditegaskan dalam sejumlah poin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertama, UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan hasil kejahatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua, koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan dengan merampas hasil kejahatannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiga, kepentingan dan hak masyarakat umum harus mendapatkan perlindungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keempat, aparat yang menyalahgunakan kewenangan hukum harus diberikan sanksi seberat&#45;beratnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hartanto menilai kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak semestinya dijadikan alasan untuk membuat pembahasan berlarut&#45;larut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,&quot; tegas Hartanto.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jangan beralasan takut undang&#45;undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,&quot; sambungnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;PJI juga secara resmi meminta dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi PJI, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas. Pembahasan RUU yang menyangkut kewenangan besar negara harus dilakukan secara terbuka, hati&#45;hati dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hartanto menegaskan surat tersebut bukan sekadar administrasi organisasi. Surat itu merupakan sikap resmi PJI sekaligus peringatan agar RUU Perampasan Aset tidak salah arah ketika nantinya disahkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;PJI tidak ingin ketika undang&#45;undang telah berlaku dan muncul persoalan, pemerintah, DPR maupun aparat justru saling melempar tanggung jawab.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus menawarkan solusi sejak proses pembahasan masih berlangsung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,&quot; ujar Hartanto.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jurnalis senior itu kemudian melontarkan pertanyaan retoris yang menjadi penegasan sikap organisasinya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar&#45;benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;PJI menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan menyampaikan sikap dan aspirasi secara terbuka kepada lembaga&#45;lembaga yang memiliki kewenangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kini, menurut PJI, bola berada di tangan pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka ditantang membuktikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset benar&#45;benar ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan hukum tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.&lt;strong&gt;(Rls/DPP PJI)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/19620436519-img_20260908_150511.jpg"/><pubDate>Tue, 08 Sep 2026 15:08:23 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66563/pji-surati-presidendpr-soal-ruu-perampasan-aset-jangan-sampai-jadi-alat-menyasar-rakyat-kecil</guid></item><item><title>Satreskrim Polres Rohul Bongkar Dugaan TPPO, Empat Korban dan Dua Pelaku Berhasil Diamankan</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66562/satreskrim-polres-rohul-bongkar-dugaan-tppo-empat-korban-dan-dua-pelaku-berhasil-diamankan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com&lt;/strong&gt; &#45; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat serta empat perempuan yang diduga menjadi korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan dugaan TPPO yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Batu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kemudian melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pihak&#45;pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni perempuan berinisial IFA dan laki&#45;laki berinisial SP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, polisi mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban. Salah satu di antaranya disebut masih berusia di bawah umur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Identitas para korban tidak dipublikasikan sebagai bagian dari upaya kepolisian melindungi hak, keselamatan dan privasi korban, terutama korban yang masih anak&#45;anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyelidikan polisi juga menemukan adanya keterkaitan perkara dengan sebuah penginapan yang berada di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 300 ribu, perlengkapan make up dan satu unit sepeda motor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih mendalami peran masing&#45;masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 12 dan Pasal 17 Undang&#45;Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sesuai hasil penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&quot; kata Tony.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh fakta, modus, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi menegaskan proses hukum terhadap para terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&lt;strong&gt;[Rls/Res Rohul]&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/43182125369-chatgpt_image_sep_6,_2026,_04_08_32_pm.png"/><pubDate>Sun, 06 Sep 2026 16:10:19 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66562/satreskrim-polres-rohul-bongkar-dugaan-tppo-empat-korban-dan-dua-pelaku-berhasil-diamankan</guid></item><item><title>Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Terkait Pencurian 2 Motor di Bonai Darussalam</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66561/polisi-amankan-remaja-16-tahun-terkait-pencurian-2-motor-di-bonai-darussalam</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com —&lt;/strong&gt; Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor milik warga Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seorang anak laki&#45;laki berinisial H (16) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Satu dari dua sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di garasi rumah telah hilang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua kendaraan tersebut yakni Honda Vario 125 warna putih dan Honda Beat warna hitam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban bersama istrinya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang yang tidak dikenal dan diduga mengambil kedua sepeda motor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bonai Darussalam. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan maupun orang yang diduga terlibat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.50 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah seorang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di kawasan Simpang SJI, Kecamatan Kepenuhan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam kemudian bergerak menuju lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan H. Dalam pengamanan tersebut, petugas juga menemukan satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;H bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV serta satu helai pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang&#45;Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari satu unit sepeda motor lainnya serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Rokan Hulu menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&lt;strong&gt;[Rls/Res Rohul]&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/61635183910-20260905_103506.jpg"/><pubDate>Sat, 05 Sep 2026 10:36:56 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66561/polisi-amankan-remaja-16-tahun-terkait-pencurian-2-motor-di-bonai-darussalam</guid></item><item><title>961 Gram Sabu dan 229 Ekstasi Dimusnahkan, Polres Rohul Buru Pemasok dari Medan</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66560/961-gram-sabu-dan-229-ekstasi-dimusnahkan-polres-rohul-buru-pemasok-dari-medan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;&#45;&lt;/strong&gt; Polisi memusnahkan 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Polisi kini memburu jaringan pemasok yang diduga berada di Kota Medan, Sumatera Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, pada 19 Agustus 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial AF alias IJ (39).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka lain. Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada AF.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tim melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Babussalam,&quot; kata I Made, Jumat (4/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat rumah tersangka digeledah, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Sabu tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di sekitar rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 993,01 gram. Sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara 961,5 gram sabu dimusnahkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain sabu, polisi menemukan pil ekstasi dengan berat bersih 82,67 gram. Sebanyak 17 butir atau 6,04 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian. Sedangkan 229 butir atau 76,63 gram dimusnahkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;I Made mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria yang diduga berada di Kota Medan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Masih kita lakukan pengembangan,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi juga menemukan sejumlah kamera CCTV di kediaman tersangka. CCTV tersebut terpasang untuk memantau aktivitas di dalam maupun sekitar rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rumah itu juga dikelilingi pagar setinggi sekitar dua meter dan dilengkapi sistem pengamanan tambahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tak hanya itu, petugas menemukan sebuah ruangan di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut masih didalami penyidik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9) sore. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan, mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemusnahan turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dr Bambang Triono, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon, personel kepolisian dan awak media.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelum dimusnahkan, barang bukti dibuka segelnya dan dilakukan penandatanganan berita acara. Pemusnahan dilakukan setelah diterbitkannya ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;I Made menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Rokan Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok narkotika yang disebut berada di wilayah Medan.&lt;strong&gt;[man]&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/36386959063-img-20260904-wa0129.jpg"/><pubDate>Fri, 04 Sep 2026 19:25:04 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66560/961-gram-sabu-dan-229-ekstasi-dimusnahkan-polres-rohul-buru-pemasok-dari-medan</guid></item><item><title>Imigrasi Mediasi Konflik Keluarga, WNI dan Dua WNA Malaysia Diperbolehkan Berangkat</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66559/imigrasi-mediasi-konflik-keluarga-wni-dan-dua-wna-malaysia-diperbolehkan-berangkat</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis yang sempat menunda keberangkatan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang hendak berpergian ke luar negeri, diperbolehkan berangkat setelah konflik keluarga antara SA dan suaminya HY selesai, Jumat (4/9/2026). Sedangkan dua orang warga negara (WN) Malaysia berinisial H bin Z dan istrinya S yang keberangkatannya sempat ditunda sudah kembali ke negaranya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya kepada media ini, Jumat (4/9/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Agnes, penundahan ini merespon laporan HY, suami SA ke Kantor Imigrasi Bengkalis pada Senin 31 Agustus 2026 lalu. Dalam laporannya, HY mengatakan, istrinya berangkat bersama WN Malaysia untuk bekerja ditengah terjadi konflik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;HY melaporkan karena ada sedikit konflik keluarga yang belum tuntas,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan di titik keberangkatan, yakni di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru, Bengkalis. Pada Selasa, 1 September 2026, SA, H bin Z dan istrinya S berada di Pelabuhan BSSR hendak berangkat ke Malaysia menggunakan kapal MV CAS.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian menunda keberangkatan ketiganya. Mereka diminta datang Rabu (3/9) kebagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis untuk dimintai keterangan terkait dokumen, tujuan perjalanan dan status keimigrasian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan, pihak Imigrasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua WN Malaysia tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dokumen dan izin tinggal mereka (H bin Z dan istrinya S) sah, sehingga keduanya diperbolehkan kembali ke negaranya,&quot; tegas Agnes.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara untuk SA belum diizinkan berangkat sebelum persoalan rumah tangganya selesai. Pihak Imigrasi kemudian menasehati keduanya agar persoalan rumah tangga yang menjadi dasar laporan terlebih dahulu diselesaikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Medaitor dari Kantor Imigrasi Bengkalis berhasil mendamaikan pasang suami istri tersebut Hari ini, Jumat 4 September. Keduanya pun berdamai dan kembali harmonis, HY kemudian mengizinkan istrinya untuk berangkat ke Malaysia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan akurat,” kata Agnes kepada media ini, Jumat siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kesempatan ini, Agnes mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar memastikan dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/98649424249-20260904_182149.jpg"/><pubDate>Fri, 04 Sep 2026 18:22:36 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66559/imigrasi-mediasi-konflik-keluarga-wni-dan-dua-wna-malaysia-diperbolehkan-berangkat</guid></item><item><title>Pemkab Rohul Dorong Perbaikan Infrastruktur, Dua Proyek Disiapkan Jelang MTQ Riau 2027</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66558/pemkab-rohul-dorong-perbaikan-infrastruktur-dua-proyek-disiapkan-jelang-mtq-riau-2027</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Metroterkini.com&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;— &lt;/strong&gt;Di tengah badai efisiensi anggaran dan kondisi fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus mendorong pembangunan infrastruktur yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung agenda daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Upaya tersebut terlihat dari sejumlah pekerjaan fisik yang berjalan pada tahun anggaran 2026. Di antaranya proyek rehabilitasi tribun dan Astaka Purna MTQ serta pembangunan sarana olahraga ruang publik di kawasan Dataran Tinggi Pematang Baih, Pasir Pengaraian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua proyek tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki fasilitas yang telah ada, tetapi juga diproyeksikan menjadi bagian dari persiapan Kabupaten Rohul menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau pada pertengahan 2027 mendatang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah pembangunan infrastruktur itu menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Rohul di bawah kepemimpinan Bupati Anton dan Wakil Bupati Syafaruddin Poti. Di tengah ruang fiskal yang terbatas, pembangunan tetap diarahkan pada fasilitas yang memiliki fungsi publik dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu pekerjaan yang sedang dilaksanakan adalah proyek rehabilitasi tribun dan Astaka Purna MTQ. Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut dengan nilai kontrak Rp911.600.507,00 bersumber dari APBD murni Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pekerjaan dilaksanakan CV Raazy dengan konsultan pengawas CV Busamo Engineering.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rehabilitasi tribun mencakup sejumlah pekerjaan arsitektur, mulai dari perbaikan dinding, kusen, pintu, jendela, plafon dan lantai, termasuk pekerjaan pengecatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, terdapat pekerjaan elektrikal berupa instalasi lampu, stop kontak dan kebutuhan kelistrikan lainnya. Pekerjaan juga mencakup sanitasi air, rehabilitasi toilet serta sarana dan prasarana pendukung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masih di lokasi yang sama, Pemkab Rohul juga mengembangkan sarana olahraga ruang publik di Dataran Tinggi Pematang Baih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp1.160.385.487,00, bersumber dari APBD murni Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Jihan Satahi, dengan konsultan pengawas CV Duta Riau Konsultan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun pekerjaan sarana olahraga tersebut meliputi perbaikan lapangan, termasuk penambahan luasan area lapangan. Pekerjaan juga mencakup perbaikan sistem drainase serta pembangunan jogging track di area luar lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran jogging track mendapat perhatian masyarakat. Bagi warga, pembangunan fasilitas olahraga terbuka bukan sekadar mempercantik kawasan, tetapi juga membuka ruang bagi aktivitas olahraga yang mudah diakses masyarakat dari berbagai kelompok usia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adi (42), warga Pasir Pengaraian, mengapresiasi langkah Pemkab Rohul tersebut. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik akan memberikan manfaat luas kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pembangunan seperti ini tentu kami apresiasi. Kalau fasilitas olahraga tersedia dan nyaman, masyarakat juga lebih terdorong untuk berolahraga. Harapannya nanti bisa benar&#45;benar dimanfaatkan masyarakat,” ujar Adi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Harapan serupa disampaikan Bismar (50), pelaku UMKM yang berdagang di sekitar kawasan Pematang Baih. Bagi Bismar, keberadaan fasilitas publik yang semakin baik berpotensi memberikan dampak positif bukan hanya bagi aktivitas olahraga, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau kawasan ini semakin ramai karena masyarakat datang berolahraga atau melakukan aktivitas lainnya, tentu kami sebagai pedagang ketiban dampak positif dan meningkatnya perputaran nilai ekonomi. ,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Pemkab Rohul memproyeksikan pembangunan tersebut ditargetkan rampung menjelang akhir 2026. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Desmadiana, S.Sos., M.M., melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Taufik Kurniawan, ST., M.Si., Jum&apos;at (4/9/2026)&amp;nbsp; mengatakan pihaknya berharap seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Diharapkan target penyelesaian pekerjaan dapat tercapai pada akhir tahun 2026. Tentunya pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Taufik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, penyelesaian kedua kegiatan tersebut menjadi penting karena fasilitas yang dibangun dan direhabilitasi diharapkan dapat menunjang berbagai aktivitas masyarakat sekaligus mendukung persiapan menghadapi agenda MTQ tingkat Provinsi Riau pada 2027.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Rohul tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek. Lebih jauh, fasilitas tersebut diharapkan memiliki fungsi berkelanjutan setelah agenda besar daerah selesai digelar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di tengah tekanan efisiensi dan keterbatasan fiskal daerah, tantangan pemerintah bukan semata membangun, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan menghasilkan fasilitas yang berkualitas, bermanfaat dan dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.&lt;strong&gt;[man]&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/16979827057-img-20260904-wa0102.jpg"/><pubDate>Fri, 04 Sep 2026 17:57:09 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66558/pemkab-rohul-dorong-perbaikan-infrastruktur-dua-proyek-disiapkan-jelang-mtq-riau-2027</guid></item><item><title>Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66557/bupati-siak-afni-jangan-cari-muka-promosi-berdasarkan-kinerja</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan promosi dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan manajemen talenta, bukan kedekatan personal dengan pimpinan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penegasan itu disampaikan Afni saat melantik dan mengambil sumpah 83 Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Selasa (1/9/2026) siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Ketua TP PKK Kabupaten Siak Siti Sarifah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam arahannya, Afni meminta para pejabat yang baru dilantik mengubah pola pikir dalam menjalankan tugas. Menurut dia, jabatan merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sarana untuk membangun kedekatan dengan atasan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jangan menjadi pengabdi kepada pimpinan. Bekerja dan mengabdilah kepada masyarakat, berikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas dengan sungguh&#45;sungguh demi masyarakat Kabupaten Siak yang kita cintai ini,” tegas Afni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengatakan, selama ini masih ada anggapan bahwa ASN yang ingin mendapatkan promosi harus pandai melakukan pendekatan personal kepada pimpinan. Pola tersebut, kata Afni, tidak menjadi dasar dalam penempatan pejabat di era kepemimpinannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Hari ini kita berusaha, rumusnya untuk bisa mendapatkan jabatan bukan mencari muka. Kinerja Bapak Ibu semuanya akan menjadi bahan evaluasi berkala kami. Kinerja bagus, target tercapai, Anda hanya tinggal menunggu waktu saja untuk dipromosikan,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Afni menegaskan, pemerintah daerah akan menerapkan manajemen talenta ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan objektif, karena itu, kinerja jari dasar promosi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut dia, capaian kinerja setiap pejabat akan menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan keberlanjutan maupun pengembangan karier.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, pejabat yang telah memperoleh amanah jabatan diminta tidak terlena dengan posisi yang baru diperoleh. Setiap kinerja akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita akan terus mengevaluasi, melihat, dan memantau perkembangan Bapak Ibu sekalian. Hari ini seluruh instrumen pengawasan sudah berbasis digital. Semuanya sudah jelas dan terukur,” kata Afni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penataan jabatan berbasis kompetensi dan manajemen talenta tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Siak dalam membangun birokrasi yang lebih profesional. [Ibrahim]&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/79911167073-afni_lantik.jpg"/><pubDate>Wed, 02 Sep 2026 22:52:38 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66557/bupati-siak-afni-jangan-cari-muka-promosi-berdasarkan-kinerja</guid></item><item><title>Diperiksa Lima Jam, Kabid Pemdes Pemkab Bengkalis Mengaku Pusing</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66556/diperiksa-lima-jam-kabid-pemdes-pemkab-bengkalis-mengaku-pusing</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis memeriksa Rinaldi Eka Wahyu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Tarmizi, Kepala Bidang Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kerjasama Desa, dan seorang pegawai wanita, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Bengkalis. Ketiganya diperiksa selama lebih lima jam, Kamis (3/9/2026). Ketiganya mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WIB diselengi sholat dan makan kemudian dilanjutkan sampai pukul 16.30 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rinaldi mengaku pusing ketika dikonfirmasi ketika keluar dari ruang penyidik. Wajahnya terlihat lesu. Bahkan dia mengaku lupa dengan perkara yang membuat dirinya dimintai keterangan selama lebih lima jam. Demikian juga halnya dengan Tarmizi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika terus didesak, akhirnya Rinaldi mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait anggaran Desa Suka Maju, Kecamatan Bengkalis. Namun, lagi&#45;lagi dia mengaku lupa tahun anggarannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Aku pusing bang. Terkait anggaran desa Suka Maju. Tahunya aku tak tahu, anggarannya saat kepala desa dijabat Pj,&quot; ujarnya sembari menaiki sepeda motornya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebuah sumber menyebutkan, sebelumnya pihak penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang staf pemerintah Desa Suka Maju. Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 semasa kepala desa dijabat oleh Pj (penjabat) Zulfahmi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sampai berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar terkait pemeriksaan tiga orang pegawai Dinas PMD Kabupaten Bengkalis tersebut. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/73732868275-kabid_pemdes.jpg"/><pubDate>Thu, 03 Sep 2026 22:39:01 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66556/diperiksa-lima-jam-kabid-pemdes-pemkab-bengkalis-mengaku-pusing</guid></item><item><title>Tokoh Masyarakat Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66555/tokoh-masyarakat-rupat-desak-imigrasi-deportasi-wn-malaysia-chua-cin-heng</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com &#45; Tokoh masyarakat Rupat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kamis (3/9/2026). Kedatangan mereka untuk mendesak pihak Imigrasi mengambil tindakan terhadap Chua Cin Heng, warga negara Malaysia yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Rupat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyerahkan laporan dan berkas berisi sedikitnya 1.020 tanda tangan warga yang meminta agar Chua Cin Heng dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka menilai keberadaan WN Malaysia tersebut berkaitan dengan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di Desa Darul Aman, Batu Panjang dan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat. Masyarakat juga meminta Imigrasi melakukan kajian dari sisi keimigrasian terhadap keberadaan Chua di Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedatangan warga didampingi Penasehat Hukum, Dr Elviriadi. Mereka diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dr Elviriadi mengatakan, persoalan yang melibatkan Chua Cin Heng bukan persoalan baru. Menurutnya, polemik tersebut telah muncul sejak 1999 dan kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ini sudah dari tahun 1999 mulai viral saudara Chua sampai 2026. Ada upaya pengambilan lahan masyarakat melalui skema kelompok tani yang sebenarnya tidak ada landasan hukum,&quot; kata Elviriadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Elviriadi juga menyebut upaya penguasaan lahan kembali terjadi sekitar dua bulan terakhir. Menurutnya, hal itu harus segera ditangani agar konflik tidak semakin meluas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sudah dua bulan lalu mereka datang lagi untuk pengambilan lahan. Ini harus serius kita tangani. Saya mendukung masyarakat karena masyarakat tidak punya jaringan,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menyinggung dugaan adanya upaya penguasaan lahan melalui hubungan perkawinan dengan warga setempat bernama Siti Azizah. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Elviriadi mengatakan, sebelumnya masyarakat juga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di kantor camat. Namun, menurut dia, hingga kini belum terlihat sikap tegas pemerintah dalam menyelesaikan polemik tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ini sangat meresahkan. Sepertinya belum ada sikap tegas dari pemerintah,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menambahkan, Chua Cin Heng diketahui mengantongi izin tinggal di Indonesia. Karena itu, pihaknya meminta Imigrasi melakukan kajian secara menyeluruh terhadap status dan aktivitas WN Malaysia tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Ketua Solidaritas Warga Tiga Desa, Afrizal, mengatakan keresahan masyarakat kembali muncul karena adanya orang&#45;orang yang diduga diperintah untuk mengambil alih lahan yang selama ini dikuasai atau digarap masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Mereka mengutus orang untuk melakukan pengambilan lahan. Orang&#45;orang dia bilang ke masyarakat, &apos;stop, ini punya Chua Chin&apos;,&quot; ujar Afrizal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak segera ditangani, konflik dikhawatirkan semakin besar. Terlebih, masyarakat sebelumnya telah melakukan aksi dengan mendatangi kantor camat untuk menyampaikan tuntutan mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kalau ini dibiarkan bisa membesar. Hari ini kami berharap ada tindakan cepat. Kami khawatirnya ada tindakan masyarakat yang anarkis,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona mengatakan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan persoalan kepemilikan atau sengketa lahan bukan kewenangan Imigrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami menerima baik warga masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi. Namun berkaitan dengan persoalan agrarianya, itu bukan ranah kami,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menjelaskan, pihak Imigrasi sebelumnya memang pernah mempertimbangkan tindakan deportasi terhadap Chua Cin Heng karena persoalan administrasi keimigrasian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Chua Chin ini dulu sempat ingin kami deportasi karena tidak melapor. Namun karena ada penyesuaian kementerian, dia mendapat diskresi,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, pihak Imigrasi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami akan bertindak adil dan bijaksana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sampaikan salam kami kepada masyarakat. Pasti kami panggil Chua,&quot; tegasnya. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/88934409024-bengkalis_imigrasi.jpg"/><pubDate>Thu, 03 Sep 2026 22:34:21 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66555/tokoh-masyarakat-rupat-desak-imigrasi-deportasi-wn-malaysia-chua-cin-heng</guid></item><item><title>Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Penggelapan</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66554/mantan-kades-buruk-bakul-jadi-tersangka-dugaan-pemalsuan-penggelapan</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial Sf (62) dan T (53) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit I Tindak Pidana Umum, Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi&#45;saksi serta pengumpulan dan penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana (KUHPidana).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 21 Mei 2014, sekira pukul 11.30 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing&#45;masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/31702684206-kades_buruk_bakul.jpg"/><pubDate>Wed, 02 Sep 2026 22:29:17 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66554/mantan-kades-buruk-bakul-jadi-tersangka-dugaan-pemalsuan-penggelapan</guid></item><item><title>Diduga Garap Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, JP Jadi Tersangka</title><link>https://metroterkini.com/news/detail/66553/diduga-garap-cagar-biosfer-giam-siak-kecil-jp-jadi-tersangka</link><description>&lt;p&gt;Metroterkini.com — Pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis menguak kerusakan hutan alam lebih besar. Mengapa tidak. Karena seluas 270 hektar kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (SMS&#45;CBGSK) diduga akan dijadikan kebun kelapa sawit oleh seorang pria berinisial JP (76). Saat ditangkap pekerja lapangan yang diperintah JP diduga sudah menggunduli 2 ha dari rencana 270 ha menggunakan dua unit alat berat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan alat bukti awal yang cukup, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis kemudian memeriksa JP. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (29/8/2026), status JP yang semula saksi berubah menjadi tersangka dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Perkara ini merupakan pengembangan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau,&quot; kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terungkapnya perkara ini bermula dari informasi pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pihak Tim Opsnal Reserse ada pada 29 Agustus 2026 mencek lokasi, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada petugas, tersangka mengaku membeli lahan seluas 270 hektare berdasarkan surat hibah ninik mamak pada tahun 2024 seharga Rp2,7 miliar dengan surat tanah berbentuk SKGR.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara tersebut JP dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. (Rudi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://metroterkini.com/assets/berita/original/58449724766-lahan_siak_kecil.jpg"/><pubDate>Tue, 01 Sep 2026 22:24:11 +0700</pubDate><guid>https://metroterkini.com/news/detail/66553/diduga-garap-cagar-biosfer-giam-siak-kecil-jp-jadi-tersangka</guid></item></channel></rss>