Metroterkini - Terkait adanya isu ajaran sesat yang baru-baru ini heboh di Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana tersebar kalau ajaran ini dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam dengan beberapa klaim kontroversial seperti Hubungan badan dapat menghapus dosa.
Serta, juga mengklaim dapat melihat surga di belakang rumahnya, kemudian setiap jemaah diwajibkan memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman dan terakhir setiap pengikut diperbolehkan berhubungan badan tanpa ikatan suami istri.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Febryan M SH MH melalui Kasi Intelijen Dodiyansah Putra SH, pada Kamis (25/07/2024) siang.
Diungkapkan Dody, Pihak Kejaksaan Kepulauan Meranti melalui Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) terus menyelidiki adanya unsur ajaran sesat yang berada tepatnya di Desa Mekar Baru Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti itu.
"Kita terus menyelidiki serta mendalami terkait adanya unsur ajaran sesat itu, setelah didapat hasil itu baru kita dudukan bersama dengan pihak terkait lainnya," Ungkap Dody.
Dirinya juga menyebutkan, dimana dalam Tim Pakem itu ada beberapa instansi terkait lainnya yang terlibat, seperti Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Polres Meranti, TNI, Pemkab Kepulauan Meranti, MUI Kepulauan Meranti, Kemenag, dan Instansi lainnya yang terlibat.
"Kita juga melibatkan banyak instansi terkait lainnya yang tergabung di dalam tim Pakem itu," Sebut Dody.
Upaya yang dilakukan Kejaksaan Kepulauan Meranti bersama Tim Pakem tersebut, dijelaskan Dody sangat penting, hal itu untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang di Kepulauan Meranti dan juga berpotensi meresahkan masyarakat.
"Hal itu kita lakukan untuk upaya melakukan langkah antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum dan menyebar ke masyarakat luas," Sebutnya. [Wira]