Metroterkini.com - Pria berinisial W dibekuk Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi saat pengungkapan kasus, Selasa, menjelaskan pelaku meminta korban AC (12) untuk mengirimkan foto dan video syur melalui fitur pesan instagram.
"Pelaku yang merupakan seorang pria itu menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika. Dia menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan instagram," terang Nasriadi.
Penangkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima dari orang tua korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku WA menggunakan akun palsu untuk mencari akun instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan," urai Nasriadi.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video seks," terang Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan, pelaku melakukan perbuatannya ini semata untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku untuk mengkonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," katanya.
Nasriadi menyebutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
Sementara itu, pelaku W saat ditanyai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk memenuhi hasratnya. Padahal, W mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
"Untuk masturbasi. Iya, saya punya anak perempuan berusia 2 bulan," pungkas W.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [**]