30 Anggota DPRD Pelalawan Langgar PP No 16

30 Anggota DPRD Pelalawan Langgar PP No 16
PELALAWAN [metroterkini.com] - Setelah satu Bulan Menjadi Terdakwa kasus Penggelapan Dana KONI Pelalawan, Status Pimpinan DPRD Pelalawan, saat ini masih Mengambang, Pasalnya Ketua DPRD Pelalawan Agustiar, telah dinyatakan terdakwa semenjak tanggal 8 September 2010. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), NO : 16 Tahun 2010, Tentang Pedoman Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD, Pasal 110 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota DPRD, Dimana Pimpinan DPRD Harus Mengusulkan Pemberhentian sementara Angota DPRD yang telah di tetapkan sebagai terdakwa, Kepada Gubernur Melalui Bupati Setempat. Namun kenyataannya sampai saat ini Selasa (25/10), Status Agustiar Selaku Ketua DPRD Pelalawan Belum Jelas, bahkan pada tanggal 12 oktober 2010, terdakwa kasus KONI ini, Masih tetap memimpin Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Hari ulang Tahun pelalawan yang ke 11. Terdakwa Kasusu KONI ini, tersandung Penggelapan dana KONI Pelalawan, tahun 2007 Hampir satu Milyar Rupiah, Agustiar Diduga memalsukan sejumlah Kwitansi Toko dan Kedai Makanan, Hampir 48 toko menjadi Korban Pemalsuan Terdakwa yang sekarang masih berkeliaran bebas di Luar tahanan, tampa di tahanan Oleh Jaksa Penyidik. Pemalsuan ini terungkap Dipersidangan PN Pelalawan, Ketika Hakim memanggil sejumlah Saksi, yang menjadi Korban Pemalsuan Terdakwa Agustiar.***/mtec/red

Berita Lainnya

Index