Cadangan Lahan HTR Dilarang Ditanami Sawit

Cadangan Lahan HTR Dilarang Ditanami Sawit
Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis, mengusulkan 80 ribu hektar lahan cadangan ke Kementrian Kehutanan RI di Jakarta. Pemkab hanya mengeizinkan tanaman komoditi jenis sagu, karet dan sejenisnya kecuali sawit. Hal itu dilakukan Pemerintah untuk meningatkan perekonomian rakyat karena saat ini di Bengkalis memiliki lahan cadangan yang terbiar cukup luas.

“Ada sekitar 80 ribu hektar yang kita usulkan untuk cadangan HTR ini. masuk dalam kawasan hutan yang diutamakan sudah kosong dan tidak berfungsi lagi atau ‘gundul’. Jadi, nanti kalau sudah disetujui lahan cadangan ini nanti akan ada perizinannya. Dan izin itu akan dikeluarkan oleh Bupati. Yang pertama kepada perorangan dan kepada kelompok koperasi. Jadi betul-betul untuk usaha rakyat,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis, H. Ismail kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (16/9).

“Selanjutnya lahan yang dicadangkan itu akan kita bantu bangun. Setelah jadi akan kita keluarkan perizinannya. Dan ada beberapa komoditi yang bisa dilakukan di hutan HTR itu nantinya, bisa sagu, karet dan termasuk jenis hutan tanaman lainnya itu kecuali sawit,” imbuhnya.

Ribuan hektar yang diusulkan tersebut untuk pencadangan HTR tersebar di seluruh Kabupaten Bengkalis, antara lain di Pulau Rupat ada sekitar 27 ribu hektar, Bukit Batu sekitar 35 ribu hektar, di Pulau Bengkalis 4.700 hektar dan Siak Kecil sekitar 14 ribu hektar.

HTR ini nantinya menurut Kadis akan diberikan kepada masyarakat, baik secara perorangan maupun melalui koperasi. Masyarakat bisa juga mengelola HTR maksimal 15 hektar. Sementara untuk koperasi maksimal seluas 500 hingga 700 hektar.

Terkait program lanjutan revitalisasi perkebunan rakyat tahun 2011 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, mengharapkan kepada masyarakat agar bisa menyampaikan lahan yang akan diusulkan untuk dimasukkan kedalam program revitalisasi tersebut.**man/mtc

Berita Lainnya

Index