Sekretaris KPU Kampar Dituding Sebagai Pengkhianat

Sekretaris KPU Kampar Dituding Sebagai Pengkhianat
Sekretaris KPU Kampar, Zulkifli Syukur dituding sebagai pengkhianat, karena telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan MK di Jakarta dengan pemohon Hardiman, yang tidak lolos verifikasi Balon Bupati Kampar. Ketua Tim Advokad Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Rosli SH MH menyebutkan Sekretaris KPU, Zulkifli Syukur adalah penghianat lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tersebut.

Tudingan itu dilontarkan Rosli karena Zulkifli telah bertindak sebagai saksi Hardiman (Pemohon sebagai balonbup independen Kampar) dan telah memberikan keterangan palsu yang berlawanan di persidangan Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (7/11) pukul 13.00 WIB. Sidang kali ini masih dengan agenda penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi Termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan bupati terpilih).

"Baru ini terjadi di Indonesia, orang yang turut memberikan kuasa atas nama lembaga KPU kepada Tim Advokad untuk mewakilinya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi justru memberikan kesaksian dengan keterangan bohong dan berlawanan dengan tim kuasa hukum KPU, ini aneh dan sangat aneh, Zulkifli Syukur sebagai Sekretaris KPU Kampar adalah penghianat KPU Kampar," tegas Rosli SH MH usai beracara di MK.

Dalam sidang di MK yang dihadiri lengkap Tim Advokad dari kantor Pengacara Rosli SH MH, Zulkifli Syukur mengatakan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2011 Kantor KPU tutup, (sebagaimana isi gugatan Hardiman selaku Pemohon saat membawa berkas dukungan dan kelengkapan administrasi yang kurang). 

Padahal lanjut Rosli, sebagaimana keterangan anggota KPU Yatarullah bahwa Zulkifli tidak berada di Bangkinang ketika itu, jawaban itu tertuang dalam eksepsi dan jawaban Termohon pada tanggal 14 Agustus 2011 itu, kantor KPU tidak tutup, tetap buka meskipun hari minggu yang mana hal itu dibuktikan dengan adanya absen piket di kantor KPU Kampar. Ini adalah jawaban yang mengada-ada. 

Di sisi lain Rosli menyebutkan bahwa kehadiran Zulkifli Syukur di dalam sidang MK itu adalah ilegal yang berarti semua keterangannya haruslah dianggap tidak sah dan tidak ada nilai hukumnya. Sebab Zulkifli adalah sebagai PNS maka seharusnya memiliki izin atasan sementara pada saat ditanya Rosli sebagai Ketua Tim advokad KPU Kampar dalam sidang MK itu kapasitas Zulkifli Syukur sebagai apa dan juga Zulkifli tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.

Rosli mengaku sangat heran terhadap Zulkifli, apa motifnya di balik itu semua. “Saya tidak dapat menjelaskan, inilah buktinya Allah Maha Adil. Di dalam sidang MK ini ditunjukkan inilah buktinya beberapa hari lalu ada upaya untuk menggantikan saya selaku Tim advokad KPU dengan anggota saya, Asep Ruhiat agar KPU Kampar kalah dalam perkara ini. Seribu persen ZuLkifli adalah penghianat KPU Kampar, “ tandasnya. 

Rosli juga berencana akan melaporkan Zulkifli ke Polda Riau karena telah memberikan sumpah palsu di persidangan. “Saya sedang mempelajari rencana ke arah itu. Jika memang kuat dugaan kearah itu, saya akan penjarakan Zulkifli,” ancamnya. 

Sementara di kesempatan terpisah, Zulkifli Syukur yang dihubungi via hp-nya beberapa kali tidak kunjung aktif. ***

Berita Lainnya

Index