Mendagri Perintahkan Syamsurizal Revisi Mutasi

Mendagri Perintahkan Syamsurizal Revisi Mutasi
Kendati melanggar PP 49 tahun 2008 perubahan PP 6 tahun 2005, Kemendagri perintahkan Penjabat Walikota Pekanbaru, Syamsurizal melakukan evaluasi terhadap kebijakan nonjob dan demosi (penurunan eselon). Kemendagri meminta agar eselon para pejabat dikembalikan, sedangkan yang nonjob wajib diberi jabatan baru sesuai eselonya.

Demikian Kapuspen Kemendagri, Ray Donnyzar Moenek kepada pers di Jakarta, (23/9) didampingi Penjabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal dan Sekko Kota Pekanbaru HM Wardan. "Kita telah melakukan rapat yang dipimpin Sekjen, dihadiri Kapuspen, Sekda Provinsi Riau, Kepala BKD Riau dan Sekko Pekanbaru. Inti rapat hasilnya Penjabat Walikota akan mengevaluasi kembali dan memetakan pejabat yang kena nonjob dan demosi," kata Kapuspen.

Penjabat Walikota Pekanabaru akan melakukan pemetaan terhadap para camat, lurah dan sekcam yang nonjob dan demosi. Atas hal ini, lanjut Kapuspen, akan melakukan monitoring terhadap hasil kesepakatan yang disetujui, dimana Penjabat Walikota harus segera melaporkan kebijakan yang ke Gubernur Riau, yang akan diteruskan ke Kemendagri.

"Mereka yang kena demosi akan dikembalikan ke eselon yang sama, tetapi bukan jabatan semula. Nanti akan dicarikan jabatan baru, termasuk yang kena nonjob," katanya.

Kemendagri sendiri membatalkan niat untuk mencopot Syamsurizal, dan berbalik bersikap melunak terhadap Syamsurizal yang juga masih menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Riau itu, setelah yang bersangkutan mengakui khilaf dan bersalah. Kemendagri, kata Donny, tidak lagi mempermasalahkan mutasi tersebut, meskipun menyalahi PP 49 tahun 2008 perubahan PP 6 tahun 2005, kecuali terkait masalah nonjob dan demosi.

Bahkan SK mutasi yang diterbitkan Syamsurizal dengan dasar melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi pun tidak dibatalkan Kemendagri. "Penjabat Walikota dengan kebesaran hati, kita tidak ingin mengatakan beliau bersalah. Ini kita anggap selesai dan kita tidak ingin polemik lagi, yang penting Walikota akan melakukan evaluasi terhadap mutasi yang telah dilakukan," katanya.

Ketika pers mencecarnya dengan berbagai pertanyaan terhadap mutasi yang telah dilakukan. Syamsurizal pun tak bisa menjawab ketika dirinya ditanyakan apakah tidak mengerti aturan bahwa putusan MK tidak bisa dijadikan bahan rujukan untuk melakukan evaluasi.**/mtc

Berita Lainnya

Index