Metroterkini.com - Saat tenggat akhirnya tiba hari ini, Minggu (30/6), simak cara mudah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) secara online.
Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat sudah dipadankan. Format NPWP saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya akan berlaku sampai hari ini. Besok, format baru berlaku dengan 16 digit.
Kebijakan ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dengan NPWP cuma berlaku bagi yang sudah memiliki NPWP. Buat yang baru ingin mendaftar, ini tak perlu karena akan langsung terdaftar di NIK.
Apa jadinya kalau terlewat tenggat pemadanan? Kita tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Ini enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak;
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Cara padankan NIK dengan NPWP
Sebelum memadankan, wajib pajak bisa mengecek terlebih dahulu apakah NIK sudah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.
Simak cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
Jika NIK belum dipadankan, berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda akan melihat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi itu.