BAZ Bandung Tetapkan Zakat Fitrah 20 Ribu Rupiah Per Orang

BAZ Bandung Tetapkan Zakat Fitrah 20 Ribu Rupiah Per Orang
BANDUNG [MTC] - Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bandung menetapkan zakat fitrah untuk tahun 2011 ini sebesar Rp20 ribu per orang. Hal itu dikatakan Ketua BAZ Kota Bandung, Maman Abdurahman.

Usai acara sosialisasi Zakat Profesi pada Kepala Sekolah se-Kota Bandung di Mesjid Agung Al-Ukhuwah, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8), Maman mengatakan, nominal tersebut didapat dari harga beras di Kota Bandung yang di pasaran kini harganya mencapai Rp8.000 per kilogram.

"Sedangkan untuk besaran zakat yang harus dikeluarkan tetap 2,5 Kg harga beras yang dimakan," kata Abdurahman.

Ia mengatakan, untuk masalah pembayaran zakat itu diharapkan masyarakat melapor pada petugas UPZ yang ada di tiap-tiap kecamatan,  karena BAZ Kota Bandung hanya memerlukan data pembayar zakat tersebut.

"Kalau kami tidak memaksakan untuk membayar zakat pada petugas UPZ-UPZ yang tersebar di tiap kecamatan, namun yang kami inginkan meski mereka tidak membayar lewat kami, tetap ada laporannya agar kami bisa mengetahui berapa yang bayar dan berapa yang tidak," katanya.

Ia mengakui, dari tahun ke tahun masyarakat yang bayar lewat UPZ BAZ Kota Bandung tidak seluruhnya, karena salah satunya ialah banyaknya lembaga-lembaga zakat lainnya yang ada di Bandung.

"Tahun lalu kami hanya memperoleh Rp2 miliar dari penduduk Kota Bandung 2,3 juta lebih kalau dihitung-hitung kami hanya menerima sekitar 50 persen dari total penduduk masyarakat Bandung," paparnya.

Ia mengatakan, seharusnya yang kami terima minimal datanya dari masyarakat yang bayar zakat sekitar Rp5 miliar, namun datanya juga tidak menunjukan angka tersebut.

Karena itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemkot untuk mengawasi kegiatan zakat fitrah tersebut dengan menurunkan petugas inspektorat dari pihak Pemkot Bandung.

Selain membayar lewat lembaga lain, ia mengatakan masyarakat banyak juga yang membayar zakat langsung ke masyarakat kurang mampu (mustahiq) yang berhak menerimanya, meski begitu diharapkan masyarakat tetap memberikan laporan pada UPZ terkait.

"Tidak masalah membayar langsung pada mustahiq, tetapi tetap kami lebih menyarankan lewat lembaga zakat yang sudah disiapkan," tambah Abdurahman.[mt ]

Berita Lainnya

Index