Puluhan Saksi Menadatangani Kwitansi Kosong

Puluhan Saksi Menadatangani Kwitansi Kosong

Metroterkini.com - Sidang Ke 10 Terdakwa KONI Pelalawan di PN Pangkalan Kerinci Senin (1/11), terungkap fakta baru. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, puluhan saksi yang memberikan keterangan ternyata ada beberapa saksi yang ikut merekayasa kwitansi penggelembungan dana KONI Tahun Anggaran 2008 senilai 4 Milyar Rupiah.

Bahkan semua saksi mengaku menandatangani kwitansi kosong. Berdasarkan pantauan metroterkini.com di persidangan, salah seorang saksi ikut menandatangani sejumlah penggelembungan kwitansi.

Namun saksi ini belum dijadikan tersangka oleh Jaksa, padahal saksi ini ikut bersama-sama mengelapkan uang Negara. Dari aksi rekayasa saksi KONI ini, sejumlah kalangan menyayangkan bahwa terdakwa KONI Pelalawan Agustiar tidak kunjung ditahan Jaksa Penyidik. Sehinga terdakwa dengan leluasa menghilangkan barang bukti atau bersekongkol dengan saksi untuk merekayasa keterangan yang diberikan di pengadilan.

Terbukti ketika persidangan beberapa saksi kelabakan menjawab pertanyaan Hakim Ketua, sebab nominal angka yang disebutkan ketika disidik jaksa jauh berbeda dengan keterangan saksi. Dengan kata lain, keterangan yang di berikan kepada penyidik berubah saat ditanya Hakim, padahal sebelumnya saksi sudah disidik oleh Jaksa dan menandatangani BAP. Salah satu Cabang IPSI dengan saksi Hendrik Jerman, menyebutkan bahwa IPSI menerima uang senilai 50 juta rupiah di tahun 2008. Namun di kwitansi yang direkayasa terdakwa terungkap uang tersebut melebihi dari uang yang diterimanya. Pengelembungan dana senilai 400 juta rupiah oleh terdakwa Agustiar ini rata-rata dari makan dan minum, beberapa cabang olah raga, sedangkan ratusan juta rupiah lainya dari alat- alat olah raga.***/mtc/red

Berita Lainnya

Index