Bos Perusahaan PT. Karunia Alam Riau (KAR), Ombun mempekerjakan karyawan
tampa mendaftarkannya ke Jamsostek, sementara hasil kayu olahan berupa
Palet hasil karya pekerja ini di tampung oleh perusahaan bubur kertas
RAPP, perusahaan pembuat palet ini beralamat di Sei Kijang, Kecamatan
bandar Sei Kijang, kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari pantauan wartawan dilokasi kerja hampir 30 orang karyawan yang
bekerja membuat Palet dari kayu olahan, Palet, terkait hal ini kertika
dikompirmasi Ombun membenarkan karyawannya belum masuk Jamsostek.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003, yang berbunyi mempekerjakan karyawan
lebih dari 10 orang setiap perusahaan diwajibkan masuk Jamsostek,
sementara data dari Jamsostek Pekanbaru, Riau, menyebutkan KAR dari
tahun 2004 sudah tidak menjadi peserta Jamsostek.
Sampai berita ini diturunkan Humas RAPP belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.(bs)