"Mulai Tanggal 4 Juni kamarin kita sudah turun ke kecamatan melakukan peni jauan ke sekolah baik SD maupun SMP untuk meninjau sekolah-sekolah, apakah sudah dipasang papan pengumuman tentang penggunaan dana BOS atau belum, kami ingin memastikan," ungkapnya.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, MD Rizal Abbas melalui Sekretarisnya Drs H Abu Bakar yang juga Manager BOS. Abu Bakar megatakan, bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk memastikan apakah pihak sekolah telah memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS.
Intinya untuk mempertegas saja supaya pihak sekolah SD maupun SMP bisa memasang papan tersebut, terkait dengan pengumuman tentang penggunaan dana BOS. Lanjutnya, menurut Abu Bakar, dengan memegang keempat prinsip ini maka dalam pemeriksaan penggunaan dana BOS nanti para kepala sekolah takkan terjerat oleh hukum.
"Prinsip yang pertama adalah tepat waktu. Artinya, saat penyaluran
dana BOS sudah dimulai maka secepatnya pihak sekolah harus mengambil dana tersebut. Soalnya, dana BOS yang disediakan oleh pemerintah ini merupakan instrumen strategis dalam penuntasan Wajib Belajar 9 tahun," tegasnya.
Lanjutnya menjelaskan, prinsip yang kedua adalah tepat jumlah siswa yang diajukan. Jangan, misalkan, siswanya 250 orang namun ditulisnya 300 orang. Kemudian prinsip yang ketiga adalah tepat sasaran dalam penggunaan dana BOS itu sendiri. Dengan kata lain, penggunaan dana BOS harus dalam koridor 14 item seperti biaya penerimaan siswa baru, gaji
pendidik, dan tunjangan, biaya tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana hingga tambahan biaya transportasi untuk anak tidak mampu.**fk