Agar Menang, PT SPS Diduga Bagi 'THR' Oknum Hakim PN Bangkinang

Agar Menang, PT SPS Diduga Bagi 'THR' Oknum Hakim PN Bangkinang

Metroterkini.com - Lembaga mencari keadilan tercorengan oleh ulah oknum yang coba mencari pembenaran melalui cara yang melanggar hukum tentunya. Jika lembaga Pengadilan melalui oknum-oknum hakim sudah bisa dibeli dengan uang, sampai kapan pencari keadilan memperoleh haknya?

Seperti yang berembus saat ini, Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau masih menggelar perkara perdata nomor 60/Pdt.G/2023/PN Bkn, dengan penggugat JV Manurung dengan tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS). Dimana ditengah proses hukum berlangsung ada oknum-oknum yang diduga ‘bermain’ diseputar kantong asoi hitam yang bersisi uang. 

Tujuanya tak lain untuk memenangkan perkaranya, diduga tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS) melalui orang dalam mencoba membagi THR senilai Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Terlepas benar atau salah informasi tersebut, hal itu coba dikonfirmasi pada salah satu orang perusahaan yang diduga pembawa bingkisang THR senilai Rp 200 juta dari PT Surya Palma Sejahtera (SPS) untuk para mejelis yang menyidangkan perkara tersebut. “Kami tidak pernah memberikan uang ke pihak manapun,” ujar Hary dari PT SPS, melalui pesan WAnya, Jum'at (29/3/24).

Namun bantahan Hary dari PT SPS tersebut tidak terbantahkan dengan jawaban “tidak pernah”, karena menurut informasi sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa pihak terkait yaitu majelis hakim yang menyidangkan perkara JV Manurung dengan tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS) telah di panggil ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Pemanggilan tersebut, diduga terkait pemberian THR senilai Rp 200 juta oleh PT Surya Palma Sejahtera (SPS) melalui Hary selaku orang kepercayaan perusahaan sawit yang selama ini tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap beroperasi bebas. THR senilai Rp 200 juta itu, diduga untuk memenang tergugat yang tengah berperkara.

Untuk diketahui, JV Manurung melalui kuasa hukumnya dari D.W.Soemarto, SH & ASSC, Darmadji, SH dan Arief M,SH, telah menggugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS), secara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang, nomor 60/Pdt.G/2023/PN Bkn dan saat proses persidangan masih berlangsung. [***]

Berita Lainnya

Index