Sidang PS : PT Surya Palma Sejahtera Akui Lahan Tergugat JV Manurung

Sidang PS : PT Surya Palma Sejahtera Akui Lahan Tergugat JV Manurung

Metroterkini.com - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan PN Bangkinang Kampar Riau, Jum'at (28/1/23) dengan menghadir penggugat dan tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS) dan tanpa dihadiri turut tergugat Bupati Kampar.

Dalam perkara ini sudah masuk tahap pembuktian lapangan atas objek yang disengketan. Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti langsung di lapangan. Hakim PN Bangkinang yang memimpin sidang setempat mempertanyakan kederaan kebun penggugat JV Manurung yang didampingi Darmadji, SH dan Arief M,SH, membenarkan lokasi kebun tersebut.

"Benar buk hakim disini lokasinya, dahulu pada sekitar tahun 2004 daerah ini masih masuk Pantai Cermin sekarang masuk Pulau Birangdang Kampar setelah ada pemekaran," kata JV Manurung di lokasi persidangan PS.

JV Manurung juga mengakui pada Mejelis Hakin PN Bangkinang, jika dia menaman kepala sawit sawit di lokasi tersebut. Namun salah seorang anggota hakim sempat menimpali dan mempertanyakan kepada  PT Surya Palma Sejahtera (SPS) kondisi tanaman sawit saat ini.

"Apakah tanaman itu (sawit) sudah direplanting?" kata salah seorang hakim dari PN Bangkinang.

Pihak  PT Surya Palma Sejahtera (SPS) menyampaikan bahwa sawit milik perusahaan kondisinya kurang terawat.

Melihat fakta di persidang PS, hakim sepertinya menilai bahwa pohon sawit ini masih muda. Sedangkan JV Manurung (penggugat) mengaku bahwa dia telah menanam sawit di lokasi tersebut dan dimusnah oleh tergugat ( PT Surya Palma Sejahtera) atau SPS.

Majelis hakim juga mempertanyakan kepada tergugat, apakah lokasi yang digugat seperti yang ada di peta dan koordinatnya? pihak tergugat membenarkanya semua. Namun ada sebagian disebut penggugat bahhwa perusahaan telah membelinya dari Kelompok Tani Petambor yang merupakan satu hamparan dengan milik penggut JV Manurung.

Kuasa Penggugat dari Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum D.W.Soemarto, SH & ASSC, Darmadji, SH usai persidangan, menilai apa yang disampaikan dalam persidangan kali sudah sesuai dengan harapan. "Sidang PS sudah sesuai dengan harapan, keberadaan kebun penggugat sudah diakui PT Surya Palma Sejahtera, sesuai batas yang ditunjukan," ujar Darmadji, SH yang didampingi Arief M,SH.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan PN Bangkinang Kampar Riau, Jum'at (28/1/23) dengan menghadir penggugat JV Manurung dan tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS)

PT Surya Palma Sejahtera Tergugat

Untuk diketahui tergugat PT Surya Palma Sejahtera (SPS) serta Bupati Kampar, telah melakukan perbuatan melawan hukum berawal dari Penggugat selaku pemilik sah tanah/lahan yang luasanya mencapai kurang lebih 200 Ha dengan legalitas berupa Surat Keterangan Tanah Nomor : 1313/SK/PC/199 luasan 1200 meter x 300 meter di RT.01/01 dahulu di desa Pantai Cermin Kampar Riau.

Tanah itu didapat hasil dari mengganti rugi atas tanah/lahan garapan pengusahaan sebagian anggota Kel.Tani Petambor Kampar Jaya yang dikuasai sejak tahun 1994-1995 tertanggal 06 Mei 1999 diketahui Kades Pantai Cermin, Drs.Nasharuddin Yusuf, dan sebagian lainya memberikan ganti kerugian pada anggota kelompok tani petambor SKT No.124/IV/SKPT/PC/1994-92/VI/SKPT/PC/1995 diketahui Kades Pantai Cermin.

Kemudian posisi atas lahan termaksud adalah satu bidang hamparan terletak dahulu di Desa Pantai Cermin Kampar dan sekarang ada di Dusun Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Kab. Kampar dan merupakan bagian dari lahan  luasan 700 Ha milik Kel.Tani Petambor Jaya yang sudah dibebaskan oleh Penggugat, yang diperoleh dengan cara pembukaan lahan di tahun 1994-1995.   
                 
Singkat cerita, tahun 2001 melaui adanya surat Kepala Desa Pulau Birandang Sdr. Drajat tertanggal 16 November ditujukan pada Penggugat yang berisi menghimbau supaya menjadi kemitraan dalam kebun Plasma.

Penggugat nantinya akan mendapat pembagian nilai untung dari Turut Tergugat I, bersama masyarakat Desa Pulau Birandang dengan Turut Tergugat I selaku penerima dan pengelola plasma.

Selanjutnya tahun 2002 ternyata lahan kebun kelapa sawit milik Penggugat yang sudah terikutkan dalam Program Plasma. Bukanya untung, ternyata Tergugat I, justru malah sebaliknya yakni Pemindahtanganan secara gelap dan terselubung secara melawan hukum oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat.

Akhirnya Penggugat melakukan gugatan perkara melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum D.W.Soemarto, SH & ASSC. [**]

Berita Lainnya

Index