BNN Tangkap 6 Orang Bandar Narkoba Beroperasi Pedesaan di Bali

BNN Tangkap 6 Orang Bandar Narkoba Beroperasi Pedesaan di Bali

Metroterkini.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menangkap enam orang bandar narkotika yang beroperasi di desa-desa di Bali. Keenamnya ditangkap di tempat berbeda berdasarkan informasi masyarakat.

Kepala BNN Bali, Brigadir Jenderal Putu Gede Suastawa menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini dari tangkap tangan yang dilakukan BNN Bali bekerjasama dengan Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Bali.

"Ada empat orang tersangka yang kami tangkap tangan yakni DM, HF, MY dan LG. Mereka kami tangkap pada Sabtu, 23 Januari 2016, pukul 10.30 WITA," kata Suastawa di kantornya, Senin, 25 Januari 2016.

Keempatnya ditangkap di kediaman DM di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pada saat ditangkap, bandar yang beroperasi di pedesaan itu kedapatan tengah pesta narkoba.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu paket sabu seberat 0,76 gram netto, satu set alat hisap sabu, korek api gas modifikasi, lembar kertas berisi catatan transaksi narkotika, dua unit handphone dan buku catatan kecil," ujar Suastawa.

Selanjutnya, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di halaman belakang rumah DM, di antaranya satu alat press plastik, tujuh buku catatan transaksi, satu timbangan elektronik, lima bendel plastik klip kecil, satu kotak plastik berisi plastik kecil hasil press, satu bendel plastik bahan press dan tiga sendok untuk membagi narkoba.

Menurut Suastawa, meski di Bali belum ditemukan pabrik narkoba, fakta di lapangan barang haram tersebut sudah merambah hingga ke desa-desa.

"Sekalipun di Bali belum terdeteksi sebagai tempat produksi narkoba, namun faktanya pengedar sudah merambah ke desa-desa. Mereka ini orang lokal dan pengedar murni."

Berdasarkan pengembangan, hari itu juga sekitar pukul 13.30 WITA tim gabungan melakukan penggeledahan di lokasi lain di Jalan Ki Barak Panji Sakti, Singaraja. Di sini, petugas kembali menangkap tiga pengedar jaringan pertama yakni ID, AL dan JY.

Dari tangan mereka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 paket sabu seberat 9,59 gram netto, satu unit handphone, satu buah tas plastik besar dan satu dompet merah muda.

Dalam perkara tindak pidana narkotika, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehari sebelumnya, petugas juga menangkap tiga orang bandar lainnya yang beroperasi lintas Kabupaten Badung dan Gianyar. Awal mula petugas mencokok tersangka NMD di Jalan Raya Mambal, Banjar Singaran, Desa Mekarbuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada 22 Januari 2016 pukul 13.30 WITA.

Dari tangan NMD diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram brutto atau 0,2 gram netto yang disimpan dalam saku celana tersangka.

Sementara, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Banjar Tegalbingin, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 3,73 gram brutto atau 1,93 gram netto yang disimpan dalam almari pakaian.

Dari hasil interogasi terhadap NMD, sekira pukul 21.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap tersangka NS di Banjar Roban, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat 6,95 gram brutto atau 2,75 gram netto yang disimpan di saku celana tersangka.

"Tak selang berapa lama, sekitar pukul 22.00 WITA datang NEP ke TKP dengan mengendarai Vespa putih. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 6,22 gram brutto, tiga plastik klip sabu seberat 12,49 gram brutto dan tiga butir ekstasi warna biru seberat 1,41 gram brutto," kata Suastawa.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, dua buah sendok plastik, satu buah gunting kecil, satu buah alat pemecah sabu, satu bendel plastik klip, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis Vespa. "Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." [**viva]

Berita Lainnya

Index