Lagi, 'Pedagan Eceran' Shabu-shabu di Siak Diciduk Polisi

Lagi, 'Pedagan Eceran' Shabu-shabu di Siak Diciduk Polisi

Metroterkini.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Polda Riau, amankan 2 orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu di Jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 85 RT 03 RW 04 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, tanggal 23 April 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024) Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba,  yang melibatkan PH Als UK (31) dan H (34). 

Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 15 (lima balas) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 8,01 gram .

Hasil penggeledah terhadap PH als UK ditemukan 14 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna milik PH Als UK dan hasil geledah badan H ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga shabu-shabu disimpan dalam sebuah botol permen merek Happydent. 

Keduanya mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu-shabu adalah milik mereka berdua yang di dapat dari RN (DPO)

Sejum;ah barang bukti lainnya yang telah diamankan adalah : 3 pack plastik klip bening kosong, 3 bungkus plastik klip bening pembungkus, 1 buah kotak pembungkus rokok merek sampoerna, 1 buah botol permen happydent, 2 unit Hp dan uang pecahan ratusan dan lima puluhan.

“Kami menghimbau jika ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index