Dewan Desak Sosialiasikan Penghapusan 'Outsourching'

Dewan Desak Sosialiasikan Penghapusan 'Outsourching'

Dewan Perwakilan Rakyat Daera Kabupaten Bengkalis mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyosialisasikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang penghapusan 'oautsourching'.

Karena sesuai hasil uji materil UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut jelas mengamanahkan jika tidak ada ruang atau kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifatnya objeknya tetap meskipun bersifat penunjang seperti sekuriti.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Dani Purba, kemarin kepada sejumlah wartawan. Menurut politisi partai patriot ini, amar putusan MK yang sudah mengikat tersebut hendaknya segera disosialisasikan ke publik.

"Kita mendesak Disnakertran agar secepatnya mensosialisasikan amar putusan MK Nomor : 27/PUU-IX/2011 tentang pengapusan outsourcing tersebut, sesuai hasil konsultasi kita di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu, melibatkan lintas Komisi di DPRD Bengkalis, tidak ada tawar menawar lagi terkait dengan amar putusan MK yang dimaksud," kata Dani Purba.

Senada diutarakan Daud Goltom anggota Komisi I, terkait dengan putusan MK tersebut. Perusahaan tidak lagi diberi kesempatan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang, seperti pengamanan, kurir, dan lainnya.

"Kalau melihat dari amar putusan tersebut tidak hanya perusahaan-perusahaan saja yang wajib menerapkan, tapi juga sejumlah instansi, seperti perbankan, yang memperkerjakan teller atau costumer service yang menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan. Begitu juga perhotelan," kata Daud.

Tambah Daud, sistem outsourcing atau perjanjian kerja bersama, atau juga perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tidak tetap. Objek tidak tetap seperti pekerjaan pembangunan.

"Saya rasa setelah amar putusan MK ini dikeluarkan. Maka tidak ada selah perusahaan-perusahaan untuk memanfaatkan dan memeras tenaga pekerja atau buruh secara sesaat. Nah ini demi ketertiban administrasi perusahaan, sehingga perusahaan tidak bisa lagi semena-mena terhadap pekerjanya, dan kita didewan akan coba kembali mempelajari serta mendalami hasil putusan tersebut," tandasnya.

Daud Gultom menambahkan, baru-baru ini pihak dewan juga mendengar, jika ada perusahaan PT SRL di Rupat dimana ratusan pekerjanya mogok kerja akibat perusahaan yang mendapat kontrak kerja dari PT SRL tidak memenuhi kewajibannya.

"Kondisi ini setelah kita cermati, mengarah kepada penghapusan outsourcing, dan saya menilai perusahaan terlalu gegabah mengakomodir tenaga kerja. Masalah ini nantinya akan kita coba cari akar permasalahannya," ujarnya.**us

Berita Lainnya

Index