Revisi UU KPK: Politikus Golkar Tunggu Ketegasan Jokowi

Revisi UU KPK: Politikus Golkar Tunggu Ketegasan Jokowi

Metroterkini.com - Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan ketegasan sikap Presiden Joko Widodo dalam merespons usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya tanggapan presiden untuk menunda revisi undang-undang tersebut masih belum menunjukkan penegasan sikap setuju atau sebaliknya.

Bambang mencatat pada Juni 2015 Presiden Jokowi telah menolak Undang-revisi Undang-undang KPK, padahal draf revisi itu merupakan inisiatif pemerintah yang diserahkan ke DPR. 

Sampai pada detik ini Bambang menegaskan, tal ada selembarpun surat pencabutan atau penarikan dilayangkan Istana ke DPR berkaitan usulan revisi tersebut.

"Jadi lucu juga kalau tiba-tiba pimpinan DPR mengatasnamakan seluruh anggota dan fraksi melakukan kesepakatan dengan presiden untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang KPK," kata Bambang dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, minggu (18/10/15).

Bambang mempersoalkan keputusan penundaan lantaran tidak terlebih dulu membicarakannya dengan pimpinan-pimpinan fraksi yang ada di DPR. Seandainya fraksi-fraksi yang ada di DPR dilibatkan untuk berdiskusi, kata Bambang, penyikapan DPR-Pemerintah terhadap revisi UU KPK bisa saja berbuah keputusan yang berbeda.

"Bisa saja fraksi-fraksi di DPR memutuskan untuk meminta presiden untuk meminta atau menarik rancangan revisi Undang-undang KPK itu, bukannya menunda pembahasan hingga masa persidangan DPR berikutnya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Lihat juga:DPR-Presiden Sepakat Revisi UU KPK Ditunda
Bambang menyatakan revisi Undang-undang KPK sebenarnya sudah disepakati pemerintah dan DPR. Karena kesepekatan itulah rencana revisi bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

Sementara berkaitan dengan isi draf revisi yang belakangan menjadi perdebatan publik, Bambang menyebut draf tersebut merupakan rancangan usulan versi pemerintah. Oleh karena itu, kata Bambang, pemerintah seharusnya bisa menjelaskan poin-poin pasal yang mendapat kritikan tajam dari publik.

Beberapa usulan perubahan pasal itu di antaranya berkaitan dengan adanya pasal tentang pembatasan umur KPK hanya 12 tahun. Selain itu, ada pula usulan aturan yang memuat pasal pembatasan penyadapan, penghilangan penuntutan, serta pembatasan penyidikan kasus korupsi di atas Rp 50 miliar.

"Agar tidak muncul masalah di kemudian hari, Presiden Jokowi perlu memperjelas sikapnya terhadap isu yang satu ini. Menolak dan menunda sama sekali berbeda makna. Menunda bisa dimaknai sebagai setuju untuk dilakukan di kemudian hari," kata Bambang.[cnn]

Berita Lainnya

Index