Nenek Pemilik Warung Nyambi Jual Shabu - Shabu di Tangkap Polisi

Nenek Pemilik Warung Nyambi Jual Shabu - Shabu di Tangkap Polisi

Metroterkini.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria dan satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di tepi jalan lintas pertamina Kampung Rawang kao Kec Lubuk Dalam Kab. Siak.

JA (19) dan SH (59) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H dalam rilisnya, 14 Mei 2024 menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar

Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan pada 11 Mei 2024 sekira pukul 09 .00 Wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi shabu-shabu di kampung Rawang Kao.

Dari informasi itu, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim beserta anggota untuk menyelidikinya.

Sekira pukul 15.00 Wib di jumpai laki-laki sedang berdiri  di tepi jalan seperti menunggu seseorang, dikarnakan mencurigakan kemudian di lakukan introgasi. Pria bernama Jaka Amanda yang digeledah ditemukan 1 (satu) paket yang diduga shabu-shabu. 

Kemudian di lakukan introgasi di temukan informasi bahwa 1 paket narkotika tersebut di peroleh dari sdr. Dika yang di belinya dari perempuan yang berada di warung Km 11. 

Kemudian dilakukan penyelidikan di tempat Jaka Amanda bermana Dika membeli Narkotika di Km 11 di warung yang di duga tempat Jaka Amanda dan Dika membeli Narkotika.

Pemilik warung ternyata perempuan dari penggeledahan ditemukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang,1 plastik klip merah berukuran besar,1 bungkus promag, 1 buah mancis trindol ,1 buah dompet berwarna coklas lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat , uang tunai sebesar Rp 804.000.

“Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui  narkoba tersebut milik nya,” terang AKP Januar.[Ibrahim]

Berita Lainnya

Index