Tersandung Korupsi, Pasilitas Dinas Ketua DPRD Pelalawan Melayang

Tersandung Korupsi, Pasilitas Dinas Ketua DPRD Pelalawan Melayang
PELALAWAN [metroterkini.com] - Dengan keluarnya surat pemberhentian sementara dari Gubri Rusli Zainal, terhadap dua anggota DPRD Pelalawan Dari partai Golkar Agustiar dan Marhadi tertanggal 22 Nofember 2010, maka sejumlah Pasilitas dinas dan Uang tunjanganpun berhenti mengalir ke kantong mereka. Hal ini dikatakan salah seorang Sumber kepada metroterkini.com, di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau Selasa (23/11). "ya sudah tentu sejumlah pasilitas dan uang tunjangan tidak akan mereka terima," ujar sumber ini. Namun sejauh ini, sejumlah kalangan meragukan apakah Sekertaris DPRD Pelalawan, T. Ridwan Mustafa, berani melakukan hal ini untuk menarik Pasilitas berupa Mobil Dinas dan tidak membayarkan uang tunjangan 15 Juta Rupiah, kepada Kedua anggota dewan terhormat ini. Terkait Keraguan sejumlah Kalangan ini, Sekertaris DPRD Pelalawan, T. Ridwan Mustafa, melalui telpon genggamnya, mengatakan akan berusaha melakukan penarikan sejumlah pasilitas yang di pakai oleh kedua anggota DPRD ini, dan akan melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubri No ; 1401/XI/2010 secepatnya. "Penarikan Pasilitas berupa Mobil Dinas, yang di pakai Oleh Kedua anggota dewan terhormat ini akan segera dilaksanakan, ini berdasarkan SK Gubernur Riau, No ; 1401/XI/2010 Tanggal 22 Nofember 2010," Ujar Ridwan.***/mtc

Berita Lainnya

Index