Mie Gacoan Belum Ada Sertifikat Halal, Ini Penjelasan LPPOM MUI

Mie Gacoan Belum Ada Sertifikat Halal, Ini Penjelasan LPPOM MUI

Metroterkini.com - Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan restoran Mie Gacoan belum mengantongi sertifikat halal. Melainkan baru bahan baku produk Mie Gacoan saja yang telah bersertifikat halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan proses sertifikasi halal untuk bahan baku dan restoran berbeda. Proses sertifikasi halal untuk restoran prosesnya lebih menyeluruh, tidak hanya memastikan bahan baku halal, tetapi ada pengecekan pada fasilitas mulai dari gudang, dapur, hingga fasilitas untuk konsumen lainnya.

Pertama, restoran harus mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian perusahan memilih LPH, misalnya memilih LPPOM maka akan diurus lembaga tersebut. Tahap pertama, tentunya pemenuhan dokumen yang berkaitan dengan bahan baku, produk, dan fasilitas.

"Jadi bahan harus memenuhi syarat kehalalan, dilengkapi dokumen-dokumen. Harus ada dokumen yang mendukung untuk mendapat sertifikat halal, kemudian dari sisi produk, nama namanya harus memenuhi persyaratan. Jadi ada nama-nama yang tidak diperbolehkan," jelasnya dilansir, Jumat (3/2/2023).

Untuk pengecekan fasilitas, dimulai dari fasilitas dapur yang harus bebas dari bahan baku non halal. Ia menjelaskan suatu restoran tidak boleh menyatukan dapur untuk menu makanan halal dan non halal.

"Tidak boleh dapurnya bareng dengan produk lain yang tidak bersertifikat halal atau memang jelas-jelas mengandung tidak halal. Tiga prinsip itu yang utama," terangnya.

Setelah melengkapi dokumen administrasi, LPPOM akan melakukan audit ke lokasi misalnya ke dapur utama, gudang atau warehouse dari restoran. Dalam proses itu, petugas akan memastikan bahwa dokumen yang diberikan benar adanya.

"Jadi kita betul-betul mulai dari supply chain mereka untuk memastikan aman ke outletnya, ke outletnya dilihat betul bahan yang didaftarkan sesuai apa gak dengan kita temui di lapangan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil dokumen dan audit akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk penilaian dari sisi apakah sudah memenuhi syarat syariahnya. Jadi, LPPOM bertugas mengecek secara teknis dari sisi produk hingga fasilitas.

"Dari laporan betulnya gak bahannya sesuai, nama-namanya terpenuhi nggak. Kalau Komisi Fatwa MUI sudah setuju kemudian dinyatakan halal. Akan dikeluarkan ketetapan halal. Kemudian kembali lagi BPJPH kemudian BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini Mie Gacoan mengumumkan telah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI per 15 November 2022 lalu. Restoran yang dimiliki oleh PT Pesta Pora Abadi itu telah mengumumkan sertifikat halal ini terbit melalui akun resmi Instagram @mie.gacoan.

"Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, PT Pesta Pora Abadi dinilai telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dengan kategori sangat baik," tulis akun Instagram mie.gacoan, dikutip Jumat (3/2/2023).

Namun, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan sertifikat halal itu hanya untuk bahan baku Mie Gacoan saja. Sementara sertifikat halal untuk restoran, pihak Mie Gacoan belum mengajukan kepada MUI. [**]
 

Berita Lainnya

Index