Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar

Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar
Dari kiri: Kasi Pidsus, Kajari Sadda Lubis dan Kasi Intelijen

Metroterkini.com - Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis merilis pengembalian kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 1,210 miliar, Selasa (9/12/2025). Uang sebanyak itu, dikumpulkan dari Januari sampai Desember 2025.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sadda Lubis dalam konferensi pers di Kejari Bengkalis pada Selasa pagi.

"Dari perkara tindak pidana korupsi kita berhasil mengembalikan kerugian negara satu miliar dua ratus sepuluh juta. Ini tidak termasuk perkara Pidum," kata Sadda Lubis didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus P Damanik dan Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim.

Dari rilis yang diterima media ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari beberapa orang terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai berikut: Dari terpidana Deston Sitomorang dalam perkara penjualan pupuk subsidi tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 50 juta pada 17 Februari 2025. Dari terpidana Sri Haryati, S.H., dalam perkara penyalahgunaan jabatan dalam penanganan perkara narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni Rp 100 juta pada 28 Februari 2025. Dari terpidana Untung Sujarwo dalam perkara Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar Rp1 miliar pada tanggal 25 November 2025. Uang dirampas untuk negara dari terpidana Untung Sujarwo dalam perkara Tipikor Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar Rp 60 juta pada tanggal 25 November 2025.

Digelarnya konferensi pers ini terkait berkaitan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Selasa 9 Desember 2025, diperingati secara serentak oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan jajaran. Tema Hari Antikorupsi tahun ini "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat".

Menurut Sadda Lubis, pemberantasan korupsi bukan tugas satu lembaga saja, melainkan tanggungjawab bersama yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi aktif pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, dan seluruh lapisan masyarakat.

Tema ini sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, mempertegas pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi tercapainya Kemakmuran Rakyat.

Pada Tahun 2025 capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi meliputi:

1. Penyidikan sebanyak 3 perkara

2. Penuntutan sebanyak 17 perkara

3. Eksekusi sebanyak 14 perkara.

4. Penuntutan Bea Cukai 3 perkara

5. Eksekusi Bea Cukai 5 perkara.

Disamping itu, Seksi Pidsus saat ini tengah menangani beberapa perkara yang statusnya sudah penyidikan seperti perkara tambak udang dan SPPD diduga fiktif di Dinas Sosial. Selain itu, juga ada beberapa perkara dugaan korupsi yang statusnya masih dalam pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti. [rudi]

Berita Lainnya

Index