Dituntut 8 Tahun, Kompeng cs Divonis Ringan, JPU Pikir-pikir

Dituntut 8 Tahun, Kompeng cs Divonis Ringan, JPU Pikir-pikir

Metroterkini.com - Radiah Hasni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa Dheny Prasetyo alias Kompeng Bin Alizar, Safran alias Apek Bin Syofian, Fadel Kastro alias Fadel Bin Ujang Nawar dan Oktafianda alias Badul Bin Arifin dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Dalam tuntutan JPU menuntut keempat terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa 16 Desember 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Rendi Abednego Sinaga, S.H., didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia, S.H., dan Deswina Dwi Hayanti, S.H.,
membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; (Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Dheny Prasetyo alias Kompeng dan Safran alias Apek masing-masing 2 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan. Sementara terdakwa Fadel Kastro alias Fadel dan Oktafianda alias Badul masing-masing 2 tahun penjara dipotong masa penahanan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada keempat terdakwa masing-masing Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut keempat terdakwa yang didampingi pengacara Desri Kurniawati, S.H, M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Mitra Fathia menerima. Sementara Radiah Hasni menyatakan pikir-pikir.

Desri Kurniawati pengacara terdakwa mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya berawal pada Senin 10 Maret 2025 lalu, ketika itu Dheny Prasetyo alias Kompeng membeli sabu untuk dipakai sendiri seberat 0,2 gram kepada Mustafirin (DPO), warga Jalan Nusantara I, Gang Durian, Kelurahan Air Jamban.

Kemudian Dheny Prasetyo alias Kompeng, Fadel dan Oktavianda alias Badul datang ke rumah Mustafirin yang sudah lama dikenalnya. Sampai di rumah tersebut Mustafirin menyerahkan sabu yang dipesan dan bonk kaca pirek (alat mengisap sabu) yang masih ada sabu sisa pemakaian Mustafirin.

Kompeng kemudian mengajak Fadel dan Badul memakai, tapi keduanya menolak. Kemudian muncul Safran alias Apek dan ikut memakai bersama Kompeng.

Saat tengah memakai, tiba-tiba digrebek Sat Narkoba Polres Bengkalis. Komoeng, Apek tak berkutik. Fadel dan Badul yang tak ikut menggunakan sabu pun diangkat. Dari Kompeng diamankan dengan barang bukti sabu 0,2 gram dan kaca pirek dengan sisa sabu seberat 0,38 gram. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan hasil tes urine keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Di persidangan pemeriksaan terdakwa, ungkap Desri Kurniawati, keempatnya membantah diambil urine untuk dilakukan tes urine.

"Klien disuruh memegang botol hasil tes urine entah milik siapa yang hasil tesnya positif," kata Desri.

Selain itu, saat keempatnya saling bersaksi, Kompeng mengaku bahwa sabu seberat 0,2 gram adalah miliknya dan sabu dalam kaca pirek seberat 0,38 gram, itu sisa pakai Mustafirin (DPO). Kompeng dan Apek juga mengatakan Fadel dan Badul tidak ikut memakai.

Namun, semua keterangan tentang tes urine dan pembelaan Kompeng dan Apek terhadap rekannya Fadel dan Badul dikesampingkan majelis hakim. Kompeng, Apek, Fadel dan Badul yang menerima putusan majelis hakim saat ini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. (Rudi)

Berita Lainnya

Index