Rokan Hulu | Metroterkini.com - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu, Syamsul Kamal SH, angkat bicara menanggapi tudingan pemerasan yang menyeret namanya dalam kegiatan razia kafe pada Jumat malam (12/12) lalu. Ia menegaskan isu tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
Menurut Syamsul, razia dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penegakan peraturan daerah. “Tidak ada unsur pemerasan sebagaimana yang dituduhkan. Semua kegiatan tercatat, terukur, dan berada dalam koridor hukum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Kronologis berawal razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIB di depan Penginapan Bakri jalan lingkar km. 4 Pasir Pengaraian. Di lokasi itu, petugas mendapati satu pasangan yang diduga melanggar Perda. Setelah itu, tim melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu. Namun hasilnya nihil, tidak ditemukan pelanggaran.
Tim kemudian bergerak ke Simpang D Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Saat hendak kembali ke kantor, petugas menerima informasi adanya dugaan pelanggaran di sebuah tempat karaoke di Jalan Lingkar km. 4 Pasir Pengaraian. Ketika tim menuju lokasi, mobil Dalmas Satpol PP telah lebih dulu melakukan penindakan.
“Di lokasi tersebut, delapan orang telah diamankan,” kata Syamsul. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu butir pil ekstasi di kantong salah seorang pengunjung dari delapan orang di salah satu cafe. Kemudian seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Syamsul juga menjelaskan keterlibatan Umri Hasibuan pasca kegiatan razia. Sehari setelah operasi, ia menghubungi Umri dan memintanya datang ke kantor Satpol PP. Umri kemudian menjelaskan kepada media bahwa dirinya diminta membantu penanganan administrasi sesuai aturan, mengingat sejumlah pejabat Satpol PP sedang menjalankan tugas dinas luar ke Pekanbaru.
“Saya datang ke kantor karena saya dari unsur media. Ada pihak yang mengaku dari LSM dan media yang menyatakan bertanggung jawab terhadap salah satu orang yang diamankan,” ujar Umri.
Dalam proses tersebut, Umri mengakui menerima uang Rp 1 juta secara tunai dan Rp 3 juta melalui transfer rekening. Namun ia menegaskan uang itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan terkait denda pelanggaran Perda.
“Seluruh uang itu telah saya setorkan ke rekening resmi Satpol PP pada hari Senin,” katanya.
Menurut Umri, keterlambatan penyetoran terjadi karena pejabat berwenang baru kembali dari Pekanbaru pada hari Minggu. “Tidak ada uang yang ditahan atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Terkait temuan narkoba, Syamsul Kamal menegaskan Satpol PP telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.
Menanggapi adanya laporan ke Polres Rokan Hulu, Syamsul Kamal menyatakan bersikap kooperatif.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Syamsul.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat dan tidak menjadi liar atau dikaitkan untuk melemahkan penegakan Perda.
“Penegakan Perda harus tetap dijalankan dengan tegas, namun tetap transparan. Kami tidak anti kritik, namun tudingan harus berbasis fakta,” ujarnya.[man]