Metroterkini.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning, Kamis (27/11/2025) siang.
Kali ini, BMMN yang dimusnahkan berupa pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, ban bekas dan barang lainnya. Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan Rp 1,8 miliar lebih.
Pemusnahan ini tindak lanjut dari penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan periode tahun 2022 hingga Juni 2025. Pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Nomor: S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, serta berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara dan yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang berupa pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dituang, dibakar lalu kemudian terhadap keseluruhan barang akan dibuang di tempat yang disediakan yang diakhiri dengan ditimbun menggunakan alat berat.
Pemusnahan ini dihadiri Syahruddin, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Yogi Hendra Marbun, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkalis, Danramil 05/Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, Danposal Bengkalis Lettu Laut (PM) Nirwan Hastya, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil BC Riau Riswandono, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Dumai Pramu Ichsan Chusnun.
Staf Ahli Bupati Bengkalis dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengapresiasi Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan serta seluruh unsur pengawas yang serius menindak dan mengamankan barang-barang ilegal di Negeri Junjungan ini.
"Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan mencegah potensi ancaman kesehatan konsumen. Karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit serta bentuk dukungan kepada produsen lokal terutama UMKM.
Disamping itu, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Bea Cukai Bengkalis.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada instansi teknis, aparat penegak hukum, maupun masyarakat atas sinergi dan kolaborasi yang terbangun dalam menjaga wilayah Bengkalis dari pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal," ujarnya.(Rudi)