Tersandung KUR dan Kupedes, Mantri BRI Unit Pinggir Ditahan Kejari Bengkalis

Tersandung KUR dan Kupedes, Mantri BRI Unit Pinggir Ditahan Kejari Bengkalis

Metroterkini.com - Penyidik Seksi Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Jhon Wilman, Mantri BRI Unit Pinggir dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Selasa (16/12/2025).

Rilis yang diterima media ini dari Seksi Intelejen Kejari Bengkalis menyebutkan, Jhon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga tersangka KUR dan Kupedes tahun 2024 dengan kerugian keuangan negara Rp 838.658. 449,-..

Selaku garda terdepan pemasaran KUR dan KUPEDES di BRI Unit Pinggir, Jhon diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan suplesi kredit kepada debitur dengan menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar, proses lebih cepat tanpa mengevaluasi kelayakan dan persyarikatan debitur.

Namun, sebaliknya. Jhon menjanjikan debitur mendapatkan kredit KUR dan Kupedes kebih besar dengan syarat melunasi sisa pinjaman secara tunai. Sebagai bukti lunas Jhon menyerahkan slip setoran palsu sebagai tanda terima. Diduga uang debitur tersebut tidak disetorkan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, Jhon William diduga merugikan keuangan negara Rp. 838.658. 449,-.

Terhadap perbuatan tersebut, tersangka Jhon William disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, 
penyidik menahan Jhon William di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 Desember 2025 s/d 04 Januari 2026. (Rudi)

Berita Lainnya

Index