2.128 Temuan BPK di Inhil Belum Ditindaklanjuti

2.128 Temuan BPK di Inhil Belum Ditindaklanjuti
TEMBILAHAN [metroterkini.com] - Belum dintindaklanjutinya hasil temuan atas pemeriksaan BPK-RI/ BPKP/ Inspektorat Provinsi Riau maupun Inspektorat Kabupaten Inhil/ Riau sejak tahun 2005, ini membuktikan jalannya fungsi pengawasan melekat (Waskat) di Inhil Riau masih sangat lemah. Meski ada beberapa yang sudah di tindak lanjuti dan sedang dalam proses, diperkirakan sebagian besar temuan hingga sekarang masih belum di tindak lanjuti sama sekali.

Hal ini Dikatakan Wakil Bupati Indragiri Hilir H. Rosman Maolmo. SH, MP, Ketika Acara Waskat ini beberapa Waktu lalu, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, BPKP/ Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sejak tahun 2005, terdapat sebanyak 2.128 temuan administrasi di Indragiri Hilir.

Berdasarkan data yang di dapat, perincian temuan administrasi di Inhil sejak tahun 2005 lalu, terdapat sebanyak 2.128 temuan. dari temuan tersebut, sebanyak 1.219 temuan telah di tindak lanjuti, dan 189 temuan masih dalam proses. sedangkan sebanyak 720 temuan hingga kini masih belum di tindak lanjuti sama sekali alias belum jelas. Sementara untuk temuan temuan keuangan daerah berjumlah 459 temuan, dimana dalam temuan tersebut ada jumlah temuan dana sebesar 269 milyar Rupiah.

Dari dana tersebut dana yang sudah distor sebanyak 187 Milyar dan sisanya sebesar 82 milyar hingga sekarang masih belum di setor alias belum jelas. Sedangkan temuan keuangan daerah dalam mata uang dolar amerika ($) sebanyak $ 601.216 telah distor sebanyak $113.360 dan yang belum yang belum distor sebanyak $ 487.855 lagi.

Dalam UUD no 15 tahun 2005 pasal 20 dinyatakan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti hasil rekomendasi dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi dan jawaban, atau penjelasan itu harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah adanya laporan pemeriksaan diterima. Berdasarkan PP no 60 tahun 2008 bahwa setiap pimpinan SKPD berkewajiban menyelenggarakan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga gelar pengawasan daerah (Larwasda) mutlak di perlukan.

 "hal ini juga sesuai dengan surat edaran Menteri dalam negeri pada tanggal 25 juni 2010 lalu," Ujar Rosman. Sementara itu Kepala Inspektorat Indragiri Hilir, tidak mau dikompirmasi mengenai hal ini.***/Lol.

Berita Lainnya

Index