SPPD Fiktif Dishut Kampar Baru Ada 2 Tersangka

SPPD Fiktif Dishut Kampar Baru Ada 2 Tersangka
Ilustrasi

Metroterkini.com - Kasus di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar Riau, yang menjerat MS dan DS, minggu depan akan memasuki babak baru. Dimana kasus tersebut akan dilakukan pemeriksaan Tim Ahli terkait adanya dugaan temuan BPK RI pada anggaran dana SPPD para pegawai Dinas Kehutanan Kampar tahun anggaran 2014-2015 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Rully Afandi, Kasi Pidsus Kejari Kampar kepada awak media Minggu (3/6/2018), terkait pengembangan dugaan peran PPTK kegiatan tersebut.

Dari data yang diperoleh awak media, kasus ini diduga ada keanehan dalam penetapan tersangka, salah seorang sumber Mr (KL) mengungkapkan, kasus ini telah bergulir dari awal tahun 2016 lalu, penetapan tersangkanya baru-baru ini saja. 

Sumber kepada metroterkini.com juga menuturkan, kasus ini ada apa sebenarnya, PPTK kasus ini pernah dilakukan pemanggilan, namun anehnya kok hanya Kadis dan bendaharanya saja yang di tetapkan tersangka. Kepolisian Daerah Riau, menyebutkan kerugian negara kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp.3 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau pada Oktober 2017 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejati Riau, beberapa bulan lalu kepada awak media menyampaikan modus penyebab kerugian diduga dengan melakukan perjalanan dinas. 

Dalam kasus itu, diketahui sejumlah perjalanan dinas tersebut diduga fiktif pada tahun 2014-2015. Selain itu, Polisi juga mendapati adanya penyunatan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tak sesuai dalam ketentuan, pada kegiatan tersebut dilaksanakan masing-masing PPTK kegiatan.

Bebera saksi yang pernah diperiksa pihak penyidik Polda Riau saat dikonfirmasi ulang awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (3/6/2018) tidak bersedia memberikan keterangan terhadap awak media, hingga berita ini diterbitkan. [ali] 
 

Berita Lainnya

Index