KPK Isyaratkan Tersangka Baru di Proyek e-KTP

KPK Isyaratkan Tersangka Baru di Proyek e-KTP

Metroterkini.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Busyro menegaskan penyidikan kasus e-KTP tetap berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi penting.

"E-KTP jalan terus. Anda kan melihat mendengar dan sebagainya. Sejumlah saksi kita periksa terus. Enggak akan berhenti. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru)," kata Busyro usai pemaparan Supervisi Pencegahan Korupsi untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (27/11/2014).

Busyro menuturkan, sebelum tersangka baru itu diumumkan KPK harus lebih dulu menemukan dua alat bukti yang cukup soal keterlibatannya dalam proyek e-KTP. "Tapi sampai sekarang belum," ujar Busyro berdiplomasi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 miliar tersebut sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, turut terseret dalam kasus ini saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Namun, Busyro menegaskan sementara ini KPK belum ada niat memeriksa Ganjar.

"Sampai sekarang belum ada rencana. Kalau memang ada perlu diperiksa, periksa. Tapi memang bukan direncanakan. Enggak boleh kami merencanakan itu," ungkap Busyro.

Terkait e-KTP, Busyro juga sempat menyinggung sekelumit soal kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang memutuskan menghentikan sementara proyek tersebut karena terlalu banyak masalah.

"Saya kira itu penting. Tapi itu kan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang terus kami lakukan," ungkap Busyro. [sna]

Berita Lainnya

Index