Metroterkini – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Kelas IB Bengkalis terkait penyelenggaraan Pelayanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling.
Nota Kesepakatan yang belangsung pada Kamis (05/02/2026) di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti, ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Bengkalis, Lenny Lasminar, SH., MH.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dan wujud nyata sinergi antar lembaga dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini merupakan langkah strategis dan wujud nyata sinergi antar lembaga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Bupati.
Ia menuturkan, kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari wilayah kepulauan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Jarak, biaya transportasi, serta keterbatasan sarana menjadi kendala yang cukup berat, terutama bagi masyarakat yang berada di pulau-pulau terluar.
“Oleh karena itu, melalui kerja sama ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bengkalis atas komitmen dan kepeduliannya dalam menghadirkan layanan sidang keliling, sehingga proses peradilan dapat lebih dekat, mudah dijangkau, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Asmar menegaskan bahwa nota kesepakatan ini tidak hanya bermakna sebagai dokumen formal, melainkan menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah terkait, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Bupati, berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, demi terwujudnya pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan.
Usai kegiatan, Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura, SH., MH mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk peran aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses hingga ke pelosok daerah.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, yang meliputi sejumlah perkara, di antaranya perkara pidana ringan (tipiring), permohonan ganti nama, permohonan izin nikah, permohonan pengangkatan anak, permohonan akta kelahiran terlambat, serta permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran dan paspor.
"Adapun hal-hal teknis terkait pelaksanaan persidangan keliling secara terpadu akan dibahas lebih lanjut oleh para pihak terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ungkap Zura.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik kerja sama ini, mengingat kondisi geografis wilayah Kepulauan Meranti yang terdiri dari pulau-pulau serta keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
"Diharapkan, keberadaan sidang keliling ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice)," Harapnya.
Pemerintah juga berharap dengan dilaksanakannya persidangan keliling di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, masyarakat dapat semakin merasakan kehadiran negara dalam setiap sendi kehidupan.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini telah mendirikan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan, yang menjadi nilai tambah dalam mewujudkan prinsip equality before the law bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Meranti.