Metroterkini – Pada tahun anggaran 2026, desa-desa di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menerima Dana Desa (DD) reguler sekitar Rp31 miliar lebih. Anggaran tersebut dibagi untuk 96 desa yang tersebar di kabupaten termuda di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti Drs. Asroruddin. melalui Sekretaris Dinas PMD Kepulauan Meranti Fajarrullah menyampaikan, rata-rata setiap desa hanya menerima dana sekitar Rp250 hingga Rp370 juta.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap desa menerima Dana Desa sekitar Rp 800 jt sd 1 miliar per desa.
“Untuk Dana Desa reguler, pagu yang sudah keluar sekitar Rp31 miliar lebih. Selebihnya dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di masing-masing desa,” ujarnya, Rabu (04/02/2026) via telpon.
Namun demikian, ia menjelaskan hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis pengelolaan anggaran Koperasi Desa Merah Putih tersebut belum diterbitkan.
“PMK terkait pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih belum keluar, sehingga mekanisme pelaksanaannya masih menunggu aturan resmi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penggunaan Dana Desa reguler tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2025, yang telah ditetapkan dan berlaku sebagai pedoman.
Dalam aturan tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk delapan bidang utama, yakni:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
- Ketahanan iklim dan ketangguhan desa terhadap bencana.
- Peningkatan layanan kesehatan dasar, termasuk percepatan penurunan stunting dan penanganan penyakit prioritas.
- Ketahanan pangan dan energi di tingkat desa.
- Penguatan kelembagaan ekonomi desa, termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.
- Pembangunan infrastruktur produktif dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Pengembangan infrastruktur digital dan pemanfaatan teknologi di desa.
- Program prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa.
Pemerintah daerah berharap dengan keterbatasan anggaran Dana Desa tahun 2026, pemerintah desa tetap dapat mengelola dana secara efektif dan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.