Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan upaya banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa perkara sabu, masing-masing Toma Arwinata alias Toma Bin Baswir Basir (36), Fristo Harianto Tumanggor alias Tumanggor (31) kedua dihukum mati. Sedangkan Jamal Anak Atan alias Jamal (34), Anton Bin Pendi alias Anton (32) dan Junaidi Hasugian (32) dihukum seumur hidup.
Amar putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu. Sementara pada Desember 2025, JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toma dan Tumanggor dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 KUHPidana yang baru. Sedangkan terdakwa Jamal, Junaidi dan Anton diganjar dengan hukuman seumur hidup.
Terhadap vonis seumur hidup, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan upaya hukum banding. Alasannya, kelima terdakwa dengan total barang bukti 47,8 kg narkotika (sabu dan ekstasi) tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
"Terhadap hukuman seumur hidup (terdakwa Anton, Jamal, dan Junaidi) kita banding. Sedangkan untuk yang hukuman mati masih kita lihat. Apakah mereka (Tumanggor dan Toma) banding? Kalau mereka banding kita banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., beberapa hari lalu.
Sementara itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa:
? 1 buah tas plastik warna kuning berisi 15 bungkus plastik warna kuning emas bergambar harimau berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14.961,9 gram.
? 1 buah tas warna cokelat berisi 21 bungkus narkotika jenis sabu (rincian 15 bungkus plastik kuning emas berat bersih 14.969,8 gram dan 6 bungkus plastik teh hijau berat bersih 5.968,24 gram).
? Satu buah tas plastik warna biru berisi 6 bungkus plastik besar narkotika jenis ekstasi (rincian pil warna hijau berat bersih 5.505,8 gram dan pil warna oranye berat bersih 5.684,4 gram).
? Satu unit handphone warna hijau dirampas untuk dimusnahkan.
? Satu unit kendaraan bermotor roda dua dirampas untuk negara.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Toma Arwinata alias Toma Bin Baswir Basir (Islam) swasta, kelahiran Solok (Sumbar), warga Jalan Merdeka, Gang Jamik, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Fristo Harianto Tumanggor (kristen), wiraswasta, kelahiran Paranginan (Sumatera Utara ) warga Laeardam, Desa Sionom Hudon Toruan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Junaidi Hasugian alias Arjun (kristen) petani, kelahiran Napatumbuk (Sumut), warga Pasar 1 Ukui Kabupaten Pelalawan, Jamal Anak Atan (Budha) nelayan, warga Jalan Alohong Pantai, RT 010 RW 004 Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan Anton Bin Pendi (Budha), wiraswasta, kelahiran Sungai Cingam, warga Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, itu ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam, di Simpang Jalan Alohong-Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau saat Anton dan Jamal mau meng take over sabu 36 kg dan pil ekstasi 35.700 butir kepada Toma, Arjun dan Tumanggor. (Rudi)