DPRD Meranti Minta Kenaikan Tarif Ferry Ditunda, Dinilai Bebani Masyarakat

DPRD Meranti Minta Kenaikan Tarif Ferry Ditunda, Dinilai Bebani Masyarakat

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang melayani rute dari dan ke wilayah Kepulauan Meranti. DPRD menilai kebijakan tersebut nonprosedural, sepihak, dan tidak memiliki dasar kewenangan, sehingga harus ditunda sampai ada kesepakatan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang.

Penegasan itu menjadi kesimpulan utama rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Kepulauan Meranti bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan pelayaran di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (2/2/2025).

Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan, A.Md, didampingi anggota Komisi II Sopandi, S.Sos, Al-Amin, M.Pd., M.M, Mulyono, S.E., M.I.Kom, Pauzi, S.E., M.I.Kom, serta Suji Hartono, S.E. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta, S.H., M.H.

Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dishub Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt. Derita Adi Prasetyo, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan, serta perwakilan pengusaha kapal Ayong dan Oyong dari PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.

Dalam forum tersebut, DPRD secara tegas meminta pihak perusahaan pelayaran tidak menaikkan tarif ferry, khususnya rute yang melayani Kabupaten Kepulauan Meranti. DPRD menilai kondisi ekonomi masyarakat kepulauan belum stabil, sementara transportasi laut merupakan satu-satunya moda utama yang menopang aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

"Dari hasil hearing ini jelas, rencana kenaikan tarif tiket ferry tidak melalui prosedur. Karena trayek ini antar kabupaten, maka kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan," tegas Syaifi Hasan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah, yang akrab disapa Jack. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Meranti telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, dan diperoleh fakta bahwa belum pernah ada pembahasan maupun koordinasi resmi terkait kenaikan tarif tersebut.

"Kesimpulan hearing, kenaikan tarif ini nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang juga belum ada diajak berkoordinasi," ujar Jack.

DPRD pun secara tegas meminta agar tarif ferry dari dan ke Kepulauan Meranti tidak dinaikkan. Jack mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan, dan rencana kenaikan tersebut sempat dibatalkan sementara.

"Kami minta jangan sampai ada kenaikan tarif sampai ada hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau yang akan digelar dalam waktu dekat. Yang jelas, ditunda sampai ada kesepakatan dari pihak yang berwenang," tegasnya.

Dalam hearing itu, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti karena kebijakan kenaikan tarif yang sempat diwacanakan dilakukan tanpa proses hearing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak perusahaan berdalih, wacana kenaikan tarif dipicu oleh meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar di masyarakat, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif cukup signifikan. Di antaranya rute Selatpanjang-Repan dan Selatpanjang-Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang-Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, serta Selatpanjang-Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Selain itu, tarif Selatpanjang-Tanjung Balai Karimun direncanakan naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang-Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang-Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang-Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang-Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Menutup hearing, DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.***

Berita Lainnya

Index