Trading Pakai DD, Oknum Kades di Riau Ditahan Kejari

Trading Pakai DD, Oknum Kades di Riau Ditahan Kejari

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan penahanan terhadap oknum Kades Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, pada Selasa (19/07/22). 

Kades yang diketahui berinisial A, diduga melakukan penyelewengan dana desa sejak 2021, sehingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp471 juta. 

Hal itu diungkapkan pihak Kejari Inhu saat siaran pers. 

Disebutkan, kegiatan yang diduga dibancakan adalah pembangunan Gedung Multi Fungsi, anggaran Pembangunan Penerangan Jalan, dan Pengerasan Jalan. Semua kegiatan diduga fiktif. 

"Uang dicairkan sama bendahara desa dan dikuasai sendirinya oleh oknum Kades tersebut, tetapi uang-uang yang telah diambil tersebut tidak dipertanggungjawabkan jadi artinya sama seperti yang kejadian di Desa Air Putih kemarin,"Jelas Kasi Pidsus, Eliksander Siagian SH. 

Masih kata Kasi Pidsus, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Indragiri Hulu melakukan penahanan terhadap oknum Kades selama 20 hari kedepan. 

"Masih dalam masa penyidikan," Kata Eliksander. 

Disebutkan Kasi Pidsus lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, oknum kades mengaku hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi dan bermain Traiding Forex.

"RAB, Gambar dan sketsanya ada namun tidak dipertangungjawabkan, itu namanya fiktif, dan pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain trading Forex," Jelas Kasi Pidsus.

Ditambahkan Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis SH MH, dari 471 juta yang diduga diselewengkan, hanya 100 juta yang bisa diselamatkan.

"Uang dikembalikan negara hanya 100 juta," Pungkas Kajari. [**]

Berita Lainnya

Index