Metroterkini.com - Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menaikkan level sikapnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi. Setelah dua kali menyampaikan sikap terbuka yang dipublikasikan di berbagai media dalam dua pekan terakhir, PJI kini resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan pimpinan DPR RI.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PJI Hartanto Boechori dan dikirim pada Selasa (8/9/2026). Tak hanya Presiden RI dan Ketua DPR RI, surat itu juga ditujukan kepada empat Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Komisi III DPR RI.
Hartanto menyampaikan langkah tersebut melalui grup WhatsApp PJI. Menurutnya, sebanyak 19 amplop surat telah dikirimkan kepada pejabat dan lembaga negara terkait pada hari yang sama.
Selain Presiden dan jajaran pimpinan DPR, surat PJI ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Badan Keahlian DPR RI.
Langkah PJI ini menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset berhenti sebatas wacana maupun pernyataan politik.
PJI meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut benar-benar memperhatikan aspirasi publik. Bagi PJI, pemberantasan korupsi harus diperkuat, tetapi hukum juga harus memiliki pagar yang tegas agar kewenangan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menegaskan pihaknya mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi.
Namun, menurut Hartanto, kekuatan hukum tersebut harus diarahkan secara tepat dan tidak boleh membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Dalam surat resmi PJI, sikap organisasi ditegaskan dalam sejumlah poin.
Pertama, UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan hasil kejahatan.
Kedua, koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan dengan merampas hasil kejahatannya.
Ketiga, kepentingan dan hak masyarakat umum harus mendapatkan perlindungan.
Keempat, aparat yang menyalahgunakan kewenangan hukum harus diberikan sanksi seberat-beratnya.
Hartanto menilai kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak semestinya dijadikan alasan untuk membuat pembahasan berlarut-larut.
"Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut," tegas Hartanto.
"Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya," sambungnya.
PJI juga secara resmi meminta dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.
Bagi PJI, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas. Pembahasan RUU yang menyangkut kewenangan besar negara harus dilakukan secara terbuka, hati-hati dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat.
Hartanto menegaskan surat tersebut bukan sekadar administrasi organisasi. Surat itu merupakan sikap resmi PJI sekaligus peringatan agar RUU Perampasan Aset tidak salah arah ketika nantinya disahkan.
PJI tidak ingin ketika undang-undang telah berlaku dan muncul persoalan, pemerintah, DPR maupun aparat justru saling melempar tanggung jawab.
Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus menawarkan solusi sejak proses pembahasan masih berlangsung.
"Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya," ujar Hartanto.
Jurnalis senior itu kemudian melontarkan pertanyaan retoris yang menjadi penegasan sikap organisasinya.
"Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?" katanya.
PJI menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan menyampaikan sikap dan aspirasi secara terbuka kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.
Kini, menurut PJI, bola berada di tangan pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait.
Mereka ditantang membuktikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan hukum tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.(Rls/DPP PJI)
