Metroterkini.com - Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru kembali mencuat.
Kasus SPPD fiktif tahun 2024 sebelumnya telah menyeret ajudan Sekwan, Jhonny Andrean, yang divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Namun kini muncul lagi di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau, berupa temuan pada tahun anggaran 2025. Dimana pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilainya mencapai Rp1.447.552.590.
Menurut Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari nilai tersebut telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1.333.324.390. Dengan demikian, masih terdapat selisih yang belum dikembalikan.
“Hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Riau tahun 2025 menemukan adanya pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya di Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp1.447.552.590. Kemudian dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1.333.324.390 sehingga tersisa Rp114.228.200 yang belum disetorkan ke kas daerah,” ujar Alex, Selasa (14/9) di Pekanbaru seperti dilansir dari cyber88.
Alex menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Pekanbaru tahun 2025, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp1.445.786.412.07 atau 91,73 persen dari anggaran sebesar Rp1.575.671.213.372.
Dari realisasi tersebut, terdapat belanja perjalanan dinas sebesar Rp62.244.817.801.
“Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.481.803.834 dan sebesar Rp1.447.552.590 berada di Sekwan DPRD Pekanbaru,” kata Alex.
Bill Hotel Diduga Tidak dari Hotel
Menurut Alex, temuan BPK terkait pembayaran biaya penginapan bermula dari hasil konfirmasi secara uji petik terhadap 96 hotel serta pemeriksaan dokumen bill pembayaran biaya penginapan.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya bill hotel yang bukan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak hotel. Selain itu, hasil konfirmasi juga menemukan informasi mengenai identitas pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdapat dalam basis data hotel sesuai tanggal penugasan.
“Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan pada sembilan SKPD sebesar Rp1.481.803.834 dan sebesar Rp1.447.552.590 berada di Sekwan DPRD Pekanbaru. Sekwan telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.333.324.390 sehingga masih tersisa dana SPPD yang belum disetorkan ke kas daerah,” ujar Alex.
Alex menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti karena terdapat indikasi penggunaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Melihat modus operandi kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru patut diduga adanya mafia SPPD yang bermain. Perlu dicek lebih lanjut apakah tiket pesawat, manifes serta bill penginapan yang dilaporkan asli atau palsu,” jelasnya.
Dorong Audit Investigasi
Alex juga mendorong dilakukan audit lanjutan berupa audit investigasi terhadap belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekwan DPRD Pekanbaru.
Menurutnya, pemeriksaan BPK dalam LHP bersifat administratif dan dilakukan secara uji petik. Karena itu, pemeriksaan lebih mendalam diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat persoalan lain yang belum terungkap.
“Kalau dilakukan audit investigasi maka dipastikan jumlah temuan SPPD fiktif akan melonjak dan akan dapat membuka tabir adanya mafia SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru,” ujarnya.
Alex menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai tanggung jawab pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen terkait penerimaan maupun pengeluaran APBD.
Selain itu, perjalanan dinas juga harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 40 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 62 Tahun 2021 mengenai pedoman perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Dalam Pasal 8 ayat (2) Perwako tersebut diatur bahwa komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait temuan tersebut. **