Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Terkait Pencurian 2 Motor di Bonai Darussalam

Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Terkait Pencurian 2 Motor di Bonai Darussalam

Metroterkini.com — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor milik warga Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Seorang anak laki-laki berinisial H (16) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Satu dari dua sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan.

Kasus ini bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di garasi rumah telah hilang.

Kedua kendaraan tersebut yakni Honda Vario 125 warna putih dan Honda Beat warna hitam.

Korban bersama istrinya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang yang tidak dikenal dan diduga mengambil kedua sepeda motor.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bonai Darussalam. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan maupun orang yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.50 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah seorang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di kawasan Simpang SJI, Kecamatan Kepenuhan.

Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam kemudian bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan H. Dalam pengamanan tersebut, petugas juga menemukan satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

H bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV serta satu helai pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari satu unit sepeda motor lainnya serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Polres Rokan Hulu menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[Rls/Res Rohul]

Berita Lainnya

Index