Metroterkini.com – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten bersama Koramil, Satpol PP dan Kecamatan Kemeri melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB dilakukan di Jembatan jaliteng Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, melibatkan 27 personil gabungan.
Kapolsek Mauk IPTU Kresna Aji Perkasa mengatakan, pelaksanaan PSBB menyasar pengendara roda dua dan roda empat.
“Untuk pengendara roda dua, kami lakukan pengecekan yang tidak menggunakan masker atau yang berboncengan tapi tidak satu alamat atau satu keluarga,” terangnya, Jumat (24/4/2020).
Sementara untuk kendaraan roda empat, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan bagi yang tidak menggunakan masker, membawa penumpang lebih 3 org untuk kelas sedan atau membawa penumpang lebih dari 5 orang untuk kelas minibus.
“Bagi pengendara yang melanggar kami berikan teguran dan kami data,” papar Kresna Aji.
“Bagi yang tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua atau roda empat kami berikan masker gratis,” tambahnya.
Selanjutnya pengendara dihimbau untuk mentaati aturan PSBB. “Kita berikan pemahaman dan masyarakat juga kita ajak bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. [sjah]