Metroterkini.com — Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena dentuman musik yang terdengar hingga dini hari, tetapi juga munculnya dugaan adanya aktivitas ilegal di balik operasional tempat hiburan tersebut, termasuk dugaan peredaran narkotika.
Dugaan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api Riau melalui rilis yang diterima redaksi. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Bara Api menilai keberadaan THM yang beroperasi hingga larut malam bahkan mendekati waktu Subuh perlu menjadi perhatian serius. Terlebih, sebagian pengunjung disebut berasal dari kalangan anak muda.
Ketua DPD LSM Bara Api Riau, Jasril RZ, meminta aparat penegak hukum peka terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kita meminta kepada aparat penegak hukum agar peka dan tanggap dengan kondisi yang ada. Jangan biarkan tempat hiburan malam menjadi ruang yang berpotensi merusak generasi muda,” kata Jasril dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, dugaan peredaran narkotika di lingkungan THM harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan. Karena itu, ia meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jajaran melakukan langkah konkret apabila terdapat informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika.
“Kita minta Kapolda Riau segera mengusut informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di THM Kota Pekanbaru. Kalau memang ada indikasi, lakukan penyelidikan dan tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Bara Api juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap aspek nonpidana. Di antaranya legalitas usaha, izin operasional, klasifikasi pajak, ketentuan penjualan minuman beralkohol serta kesesuaian jam operasional dengan perizinan.
Ketua Umum DPP LSM Bara Api, Bay Hakim, mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan pengusaha menjalankan kegiatan usaha di luar ketentuan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.
“Seluruh THM harus ditertibkan apabila terbukti melanggar aturan. Pemerintah daerah harus memastikan izin, pajak, jam operasional dan ketentuan lainnya benar-benar dipatuhi,” kata Bay.
Ia bahkan memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada aparat untuk menunjukkan progres penanganan dugaan peredaran narkotika di THM Pekanbaru.
“Kalau dalam 14 hari kerja tidak terlihat progres nyata dalam pemberantasan narkoba di THM Pekanbaru, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sesuai aturan,” tegasnya.
Namun, tudingan adanya “upeti” atau uang koordinasi kepada aparat yang turut muncul dalam pernyataan Bara Api belum dapat dipastikan kebenarannya.
Jasril sebelumnya menyebut kemungkinan tersebut ketika ditanya mengenai dugaan minimnya penindakan. Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui apakah benar terdapat praktik semacam itu.
Pernyataan tersebut karena itu perlu ditempatkan sebagai dugaan dan pendapat, bukan fakta yang telah terbukti. Pembuktiannya membutuhkan pemeriksaan aparat penegak hukum serta proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Sorotan terhadap THM juga datang dari aktivis sosial dan sejumlah elemen masyarakat.
Reza, salah seorang pengurus lembaga perlindungan perempuan dan anak di Pekanbaru, mengaku prihatin dengan informasi mengenai kemungkinan adanya anak di bawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam.
“Kita sering mendengar adanya anak-anak di bawah umur dan usia sekolah sebagai pengunjung THM. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan jika benar terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Didit Ardianto, salah seorang pengurus LAM Provinsi Riau, menyoroti dampak sosial aktivitas hiburan malam. Menurut dia, persoalan utama bukan semata keberadaan THM, melainkan bagaimana pemerintah memastikan tempat usaha tersebut tidak berubah menjadi ruang terjadinya aktivitas ilegal.
“Yang kita khawatirkan adalah dampak sosialnya. Pemerintah harus memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang terjadinya transaksi ilegal, peredaran narkoba maupun aktivitas lain yang melanggar hukum,” kata Didit.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai tudingan seperti prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkotika ataupun persoalan penyakit menular seksual tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah.
Di sisi lain, keluhan warga berkaitan dengan jam operasional juga mencuat. Aldi, warga setempat, mengaku aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Ketika masyarakat hendak melaksanakan salat Subuh, aktivitas hiburan baru berhenti. Kondisi seperti ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Ia meminta Pemko Pekanbaru memastikan seluruh THM mematuhi ketentuan jam operasional. Jika terdapat laporan mengenai dugaan narkotika, ia berharap kepolisian maupun BNN melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.
Tokoh pemuda Batak, Leo Siregar, juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan hiburan malam terhadap generasi muda.
Menurutnya, jika terdapat THM yang terbukti menjalankan usaha tanpa memenuhi ketentuan atau menjadi lokasi tindak pidana, pemerintah dan aparat harus bertindak tegas.
“Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi kehancuran generasi muda. Tetapi semua tuduhan harus dibuktikan. Kalau terbukti melanggar, baru ditindak tegas sesuai hukum,” katanya.
Aldo, salah seorang pengurus PWI Pekanbaru, menyatakan siap ikut mendorong pengawasan terhadap THM yang diduga bermasalah secara administrasi maupun perpajakan.
Persoalan utama kini berada pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Berbagai informasi dan tudingan yang berkembang di masyarakat perlu dijawab bukan dengan saling tuduh, melainkan melalui pemeriksaan terbuka dan terukur.
Jika benar ditemukan narkotika, proses hukum harus berjalan. Jika ditemukan pelanggaran izin, pajak, minuman beralkohol atau jam operasional, sanksi administratif maupun hukum harus diterapkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, instansi perizinan, instansi perpajakan, kepolisian maupun pengelola THM yang dimaksud mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Redaksi menegaskan seluruh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, pelanggaran perizinan, pengemplangan pajak maupun pelanggaran jam operasional dalam berita ini masih berupa tudingan atau informasi yang disampaikan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Pemeriksaan serta penegakan hukum oleh institusi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.[Rls/Bara Api]
