961 Gram Sabu dan 229 Ekstasi Dimusnahkan, Polres Rohul Buru Pemasok dari Medan

961 Gram Sabu dan 229 Ekstasi Dimusnahkan, Polres Rohul Buru Pemasok dari Medan

Metroterkini.com - Polisi memusnahkan 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Polisi kini memburu jaringan pemasok yang diduga berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, pada 19 Agustus 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial AF alias IJ (39).

Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka lain. Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada AF.

"Tim melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Babussalam," kata I Made, Jumat (4/9/2026).

Saat rumah tersangka digeledah, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Sabu tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di sekitar rumah.

Berdasarkan hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 993,01 gram. Sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara 961,5 gram sabu dimusnahkan.

Selain sabu, polisi menemukan pil ekstasi dengan berat bersih 82,67 gram. Sebanyak 17 butir atau 6,04 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian. Sedangkan 229 butir atau 76,63 gram dimusnahkan.

I Made mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria yang diduga berada di Kota Medan.

"Masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.

Polisi juga menemukan sejumlah kamera CCTV di kediaman tersangka. CCTV tersebut terpasang untuk memantau aktivitas di dalam maupun sekitar rumah.

Rumah itu juga dikelilingi pagar setinggi sekitar dua meter dan dilengkapi sistem pengamanan tambahan.

Tak hanya itu, petugas menemukan sebuah ruangan di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut masih didalami penyidik.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9) sore. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan, mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra.

Pemusnahan turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dr Bambang Triono, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon, personel kepolisian dan awak media.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti dibuka segelnya dan dilakukan penandatanganan berita acara. Pemusnahan dilakukan setelah diterbitkannya ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

I Made menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Rokan Hulu.

"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba," tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok narkotika yang disebut berada di wilayah Medan.[man]

Berita Lainnya

Index