Ditsamapta Polda Banten Check Point PSBB Tangerang

Ditsamapta Polda Banten Check Point PSBB Tangerang

Metroterkini.com - Memasuki hari Ke-3 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di temukan pelanggaran.

Selain diberikan teguran, ada beberapa penumpang kendaraan yang tidak taat aturan diturunkan.

Menyikapi hal tersebut Polda Banten mengerahkan personel dari Ditsamapta untuk melakukan pemeriksaan di gerbang Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung–Jayanti.

Gerbang Citra Raya merupakan salah satu lokasi Check Point dalam pelaksanaan PSBB Tangerang Raya.

Plt Dirsamapta AKBP Achmadi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Ditsamapta merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya.

"Ini bentuk dukungan kami dalam pelaksanaan PSBB yang diterapkan pemerintah," tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, pemberlakuan PSBB Tangerang Raya khususnya Kabupaten Tangerang yang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten sebagai upaya percepatan penanganan Covid–19 guna memutus mata rantai penyebarannya.

Khususnya di wilayah hukum Polda Banten, sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat disosialisaskan melalui spanduk dan baliho yang terpasang di semua pusat keramaian dan setiap Pos Check Point.

"Beberapa himbauan diantaranya, keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat," terangnya.

Edy Sumardi juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah guna penangangan penyebaran covid–19 selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. [sjah]

Berita Lainnya

Index