PSBB, Polsek Pasar Kemis Bubarkan Istifalan

PSBB, Polsek Pasar Kemis Bubarkan Istifalan

Metroterkini.com - Istifalan atau penutupan pengajian Majelis Ta’lim Hidayatul Kholifah tetap saja digelar di Kampung Gembong RT 03/05 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Minggu 19 april 2020.

Padahal sudah jelas, hal itu bertentangan dengan ketetapan pemerintah dan Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona Covid-19.

Tak ingin kecolongan, Forkopimcam Pasar Kemis segera turun tangan. Kapolsek Pasar Kemis Kompol Bambang Supeno bersama Camat Sindangjaya H Abudin, Danramil Pasar Kemis Kapten Kav Syahrul Ashari dan Kasie Pol PP Sindangjaya Alfan Ashori Manurung bergerak ke lokasi.

“Mengimbau agar kegiatan keagamaan berupa Istifalan di Majelis Ta’lim Hidayatul Kholifah ditunda atau dihentikan.” Terang Bambang.

Orang nomor satu di Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten ini beralasan, penundaan karena mengikuti aturan dari Pemda Kabupaten Tangerang untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Apalagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang sudah resmi diterapkan sejak Sabtu 18 April 2020,” jelasnya.

Setelah dilakukan musyawarah dan mediasi dengan Ketua Panitia Ustadz Ipong dan wali murid Majelis Ta’lim Hidayatul Kholifah, pada pukul 20.30 wib Istifalan dihentikan.

“Sebelum bubar kami berikan himbauan agar selalu memakai masker jika bepergian, Jaga jarak, cuci tangan setelah dan sebelum aktifitas, jaga kebersihan, jaga pola makan yang bergizi dan berdoa,” tutup Bambang. [sjah]

Berita Lainnya

Index