Metroterkini.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, mulai berlaku efektif sejak Sabtu 18 April 2020.
Pada hari pertama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang, yang merupakan wilayah hukum Polda Banten, Polresta Tangerang terus menggenjot kegiatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Alhasil, pada hari kedua PSBB, Minggu 19 April 2020, kegiatan pencegahan Covid-19 berjumlah 598.
“Terjadi peningkatan dibanding hari pertama penerapan PSBB pada Sabtu (18/4/2020). Giat cegah Covid-19 hari kedua mengalami kenaikan sebanyak 270 kegiatan,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (20/4/2020).
Sementara itu jumlah kendaraan yang masuk melalui check point yang ada di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/4/2020), Polresta Tangerang mencatat sejumlah 35.345 unit.
"Jumlah itu turun 2.490 dibanding Sabtu," tutup Ade. [sjah]