Metroterkini.com - Polresta Tangerang Polda Banten mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tercatat ada 431 pelanggar pada hari kedua penerapan PSBB Kabupaten Tangerang.
"Giat Polresta Tangerang pada hari kedua PSBB, Minggu 19 April 2020 jumlah teguran simpatik 431 orang pelanggar PSBB," ujarnya, Senin (20/4/2020).
Ade mengatakan, jumlah tersebut naik sebesar 169 orang dibandingkan hari pertama penerapan PSBB pada Sabtu (18/4/2020) lalu.
Sementara itu untuk kegiatan pencegahan Covid–19 pada hari kedua PSBB berjumlah 598. Itu artinya terjadi peningkatan dibanding hari pertama penerapan PSBB pada Sabtu (18/4/2020).
“Giat cegah Covid-19 mengalami kenaikan sebanyak 270 kegiatan,” pungkas Ade. [sjah]