Polsek Kresek Hentikan Resepsi Pernikahan

Polsek Kresek Hentikan Resepsi Pernikahan

Metroterkini.com – Pak Udin, warga Kampung Tonjong RT. 012/004 Desa Rancailat, Kresek Kabupaten Tangerang nekat menggelar resepsi pernikahan, Minggu 29 Maret 2020.

Di tengah berlangsungnya hajatan, tiga anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten, yaitu Bripka Sukarna, Brigpol Habibie dan Bripda Ade Chaerurrizal Adenan datang menyambangi.

Bukan sebagai tamu kondangan, tapi ketiga petugas itu datang untuk menghentikan acara resepsi pernikahan.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya Pak Udin sudah menyalahi aturan pemerintah dan Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona Covid-19.

“Sudah diingatkan melalui sosialisasi, agar warga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah yang banyak,” tegas Kapolsek Kresek AKP Suyana, Rabu (1/4/2020).

Adapun langkah tegas anggotanya, lanjut Kapolsek, untuk kebaikan bersama. “Yaitu memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Kresek,” tutupnya. [sjah]

Berita Lainnya

Index