Selaraskan Perda No 7 TH 2015 Dengan Lingkungan Pelalawan

Selaraskan Perda No 7 TH 2015 Dengan Lingkungan Pelalawan

Sampah dapat membawa dampak yang buruk pada kondisi kesehatan manusia. Bila sampah dibuang secara sembarangan atau ditumpuk tanpa ada pengelolaan yang baik, maka akan menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang serius.

 

Parlementaria - Berbicara mengenai Peraturan Daerah (Perda) Pelalawan No 7 tahun 2015, itu berkaitan dengan sampah, limbah rumah tangga ini merupakan hasil sampingan dari kegiatan manusia yang mau mengelolanya sehari-hari, artinya limbah kaitan dengan lingkungan.

Sampah diartikan sebagai material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah adalah zat kimia, energi atau makhluk hidup yang tidak mempunyai nilai guna dan cenderung merusak. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak.

Sampah dapat membawa dampak yang buruk pada kondisi kesehatan manusia. Bila sampah dibuang secara sembarangan atau ditumpuk tanpa ada pengelolaan yang baik, maka akan menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang serius. Tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja akan mendatangkan serangga (lalat, kecoa, lipas, kutu, dan lain-lain) yang membawa kuman penyakit. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah sampah dan penanggulangannya maka dibuatlah karya tulis ini.

Sampah dapat berada pada setiap fase materi yitu fase padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yaitu cair dan gas, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi. Bila sampah masuk ke dalam lingkungan (ke air, ke udara dan ke tanah) maka kualitas lingkungan akan menurun. Peristiwa masuknya sampah ke lingkungan inilah yang dikenal sebagai peristiwa pencemaran lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Baharuddin, SH, karena sampah ini harus dikelola dengan baik dan benar oleh perorangan maupun instansi pemerintah.

"Kalau sudah mebuka Perda No 7 ini saya mebayangkan restribusi sampah dan kehidupan orang lain yang ada disampah itu sendiri," Jelasnya, Selasa (21/6/16).

kalau jumlah sampah yang semakin besar sebut Bahar, memerlukan pengelolaan yang harus dilakukan  secara bertanggung jawab. Selama tahapan penanganan sampah banyak kegiatan dan fasilitas yang bila tidak dilakukan atau disediakan dengan benar akan menimbulkan dampak yang berpotensi mengganggu lingkungan.

Disinggung mengenai perkembangan vektor penyakit, dijelaskan Bahar wadah sampah merupakan tempat yang sangat ideal bagi pertumbuhan vektor penyakit terutama lalat dan tikus. Hal ini disebabkan dalam wadah sampah tersedia sisa makanan dalam jumlah yang besar.

"Tempat Penampungan Sementara atau Container juga merupakan tempat berkembangnya vektor tersebut karena alasan yang sama. Sudah barang tentu akan menurunkan kualitas kesehatan lingkungan sekitarnya, tentunya pemerintah harus segera menyiapkan tim Oranyenya membuang ke TPA," Jelasnya.

BPK Akan Serakan Hasil Pemeriksaan Akhir Semester 2 Tahun 2010

Pembongkaran sampah dengan volume yang besar dalam lokasi pengolahan berpotensi menimbulkan gangguan bau.  Disamping itu juga sangat mungkin terjadi pencemaran berupa asap bila sampah dibakar pada instalasi yang tidak memenuhi syarat teknis.

"Seperti halnya perkembangan populasi lalat, bau tak sedap terutama di TPA akan timbul akibat penutupan sampah yang tidak dilaksanakan dengan baik. Asap juga seringkali timbul di TPA akibat terbakarnya tumpukan sampah baik secara sengaja maupun tidak," Ujarnya.

Sementara kalau diproduksi gas metan dari hasil permentasi sampah ini, maka hasilnya cukup besar, apalagi sampah ditumpuk tentunya gas ini akan terbuang percuma karena dalam tumpukan sampah menyebabkan api sulit dipadamkan sehingga asap yang dihasilkan akan sangat mengganggu daerah sekitarnya.

"Sementara kalau dari prasarana dan sarana pengumpulan yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan terjadinya pencemaran, sehingga air akan dipenuhi bakteri yang merugikan kesehatan warga," Ujarnya.

Selain itu, instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di sekitarnya. Lindi yang timbul di TPA sangat mungkin mencemari lingkungan sekitarnya baik berupa rembesan dari dasar TPA yang mencemari air tanah di bawahnya.

"Apalagi pada lahan yang terletak di kemiringan, kecepatan aliran air tanah akan cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadi cemaran terhadap sumur penduduk yang trerletak pada elevasi yang lebih rendah," Ujar pemuda Pangkalan Lesung ini. 

Juga dijelaskan Bahar, dampak akibat sampah yang tidak dilakukan dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan Berbahaya (B3).

"Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya," Sebutnya.

Jalan Amblas, Ciamis Selatan Terisolir

Dampak sampah yang dikelola dengan salah juga akan berdampak di TPA ceceran sampah terutama berasal dari kegiatan pembongkaran yang tertiup angin atau ceceran dari kendaraan pengangkut. Pembongkaran sampah di dalam area pengolahan maupun ceceran sampah dari truk pengangkut akan mengurangi estetika lingkungan sekitarnya, apalagi sarana pengumpulan dan pengangkutan yang tidak terawat dengan baik merupakan sumber pandangan yang tidak baik bagi daerah yang dilalui.

"Lokasi TPA umumnya didominasi oleh ceceran sampah baik akibat pengangkutan yang kurang baik, aktivitas pemulung maupun tiupan angin pada lokasi yang sedang dioperasikan. Hal ini menimbulkan pandangan yang tidak menyenangkan bagi masyarakat yang dilintasi pada lokasi tersebut," Ujarnya.

Agar terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman maka seharusnya setiap warga patuh pada Perda yang saat ini sudah dibentuk ini, dan diharapkan kesadaran dari seluruh warga agar sampah-sampah tersebut diolah sehingga memberikan manfaat dan menghindari pencemaran lingkungan.

"Diharapkan warga kawal Perda kita ini," Tukasnya. {basya]

Berita Lainnya

Index